PENDIRI Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais, menjelaskan mengenai uang Rp
600 juta yang disebut jaksa KPK berasal dari aliran dana kasus korupsi
pengadaan alat kesehatan dengan terdakwa mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah
Supari.
Dalam keterangan
persnya, Amien menyebutkan bahwa kejadian pada Januari hingga Agustus 2007
lalu, berdasarkan ingatannya, dia mengaku menerima bantuan dana operasional
dari Soetrisno Bachir. Soetrisno Bachir merupakan mantan Ketua Umum DPP PAN.
"Karena hal
itu terjadi 10 tahun lalu, saya me-refresh memori saya. Pada waktu itu,
Soetrisno Bachir mengatakan akan memberi bantuan untuk tugas operasional saya,
untuk semua kegiatan sehingga tidak membebani pihak lain kalau saya pergi ke
mana pun, travel, aksi, itu sudah kita sendiri yang bayar," kata Amien di
kediamannya di Jalan Gandaria, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017).
Amien kemudian
menjelaskan mengenai persahabatannya dengan Soetrisno Bachir yang terjalin
sebelum PAN lahir pada 1998. Menurut dia, Soetrisno Bachir merupakan sosok
dermawan yang selalu berbuat baik dengan memberi bantuan kepada siapa pun.
"Waktu itu,
dia selalu memberi bantuan pada berbagai kegiatan saya, baik kegiatan sosial
maupun keagamaan," ujar Amien. Namun, Amien tidak tahu kepada siapa saja
Soetrisno Bachir memberikan bantuan.
"Saya pernah
bertanya kepada dia mengapa membantu berbagai kegiatan saya, dia bilang 'saya
disuruh ibunda membantu anda' begitu," ujar Amien menirukan ucapan
Soetrisno Bachir.
"Jadi ketika
dia menawarkan bantuan tiap bulan buat kegiatan operasional saya, saya anggap
wajar," ujar Amien.
Sebelumnya, jaksa
KPK menilai mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, terbukti
menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna
mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan
Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.
Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) menilai perbuatan Siti menyebabkan kerugian keuangan negara
sekitar Rp 6,1 miliar.
Dalam surat
tuntutan jaksa, sejumlah uang yang diterima sebagai keuntungan pihak swasta
juga mengalir ke rekening mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien
Rais.
Awalnya, pada
September 2005, Siti beberapa kali bertemu dengan Direktur Utama PT Indofarma
Global Medika dan Nuki Syahrun, selaku Ketua Soetrisno Bachir Foundation (SBF).
Nuki merupakan adik ipar Soetrisno Bachir.
Menurut jaksa,
berdasarkan fakta persidangan, penunjukan langsung yang dilakukan Siti terhadap
PT Indofarma merupakan bentuk bantuan Siti terhadap Partai Amanat Nasional
(PAN). Pengangkatan Siti sebagai Menteri Kesehatan merupakan hasil rekomendasi
Muhammadiyah.
"Terdakwa
sendiri menjadi menteri karena diusung oleh Ormas Muhammadiyah yang kadernya
banyak menjadi pengurus PAN pada saat itu," kata jaksa di Pengadilan
Tipikor Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Berdasarkan surat
tuntutan jaksa, Nuki Syahrun memerintahkan Sekretaris pada Yayasan SBF, Yurida
Adlaini, untuk memindahbukukan sebagian dana keuntungan PT Indofarma kepada
pihak-pihak yang memiliki hubungan kedekatan dengan Siti Fadilah. Salah satunya
adalah Amien Rais.
Menurut jaksa KPK,
rekening Amien Rais enam kali menerima transfer uang. Setiap kali transfer,
Amien menerima Rp 100 juta. Rekening Amien Rais tercatat pertama kali menerima
pada 15 Januari 2007. Amien Rais terakhir menerima pada 2 November 2007.
Sumber: Kompas.com, 2 Juni 2017
Ket foto: Amin Rais dan Sutrisno Bachir
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!