Headlines News :
Home » » Eks Hakim MK Patrialis Akbar Didakwa Terima Suap USD 70 Ribu

Eks Hakim MK Patrialis Akbar Didakwa Terima Suap USD 70 Ribu

Written By ansel-boto.blogspot.com on Tuesday, June 13, 2017 | 12:25 PM

MANTAN hakim konstitusi Patrialis Akbar didakwa menerima uang USD 70 ribu. Uang itu diberikan oleh Basuki Hariman dan Ng Fenny untuk mempengaruhi putusan perkara uji materi undang-undang nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah berupa uang sejumlah USD 20 ribu, uang USD 20 ribu, USD 20 ribu, uang USD 10 ribu, Rp 4 juta dan menerima janji berupa uang Rp 2 miliar dari Basuki Hariman dan Ng Fenny," kata Jaksa pada KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2017).

Jaksa mengatakan Basuki dan Ng Fenny memiliki tujuan dengan dikabulkannya permohonan uji materi perkara nomor 129/PUU-XII/2015 maka impor daging kerbau dari India dihentikan. Akibat kondisi tersebut, permintaan daging sapi yang biasa dilakukan Basuki dari Australia, Selandia Baru dan Amerika Serikat menurun.

"Di Jakarta Golf Rawamangun, Kamaludin menyampaikan kepada terdakwa yang pada pokoknya bahwa dirinya memiliki teman Basuki Hariman meminta bantuan agar permohonan uji materi atas undang-undang nomor 41 tahun 2014. Atas permintaan Basuki, terdakwa menyampaikan akan mempertimbangkan perkembangannya terlebih dahulu," kata dia.

Kemudian, jaksa mengatakan Kamaludin meminta uang USD 20 ribu kepada Basuki untuk bermain golf bersama Patrialis di Batam. Uang tersebut digunakan membayar hotel, golf dan makan bersama Patrialis, Ahmad Gozali dan Yunas di Batam.

"Sedangkan sisanya digunakan Kamaludin antara lain untuk membiayai kegiatan-kegiatan golf bersama terdakwa di Jakarta," kata jaksa.

Setelah itu, jaksa mengatakan Basuki memberikan uang USD 20 ribu kepada Kamaludin sebagai imbalan telah membantu agar permohonan uji materi perkara tersebut dikabulkan. Kamaludin, Basuki dan Ng Fenny bertemu Patrialis di Cisarua, Bogor membahas bisnis dan kebijakan impor daging sapi.

"Pada kesempatan tersebut terdakwa menyampaikan akan membantu, namun jumlah majelis hakim ada sembilan orang dan keputusannya bersifat kolektif kolegial sehingga perlu kesepakatan bersama," ujar dia.

Jaksa juga menuturkan, Basuki dan Ng Fenny menanyakan perkembangan permohonan uji materi kepada Kamaludin. Namun permohonan uji materi masih dalam proses di MK.
Sumber: detik.com, 13 Juni 2017 
Ket foto: Patrialis Akbar
SEBARKAN ARTIKEL INI :

0 komentar:

Silahkan berkomentar

Tuliskan apa pendapatmu...!

 
Didukung : Creating Website | MFILES
Copyright © 2015. Ansel Deri - All Rights Reserved
Thanks to KORAN MIGRAN
Proudly powered by Blogger