MANTAN hakim konstitusi
Patrialis Akbar didakwa menerima uang USD 70 ribu. Uang itu diberikan oleh
Basuki Hariman dan Ng Fenny untuk mempengaruhi putusan perkara uji materi
undang-undang nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Melakukan
atau turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan
kejahatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai satu
perbuatan berlanjut, menerima hadiah berupa uang sejumlah USD 20 ribu, uang USD
20 ribu, USD 20 ribu, uang USD 10 ribu, Rp 4 juta dan menerima janji berupa
uang Rp 2 miliar dari Basuki Hariman dan Ng Fenny," kata Jaksa pada KPK
Lie Putra Setiawan saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur
Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2017).
Jaksa mengatakan
Basuki dan Ng Fenny memiliki tujuan dengan dikabulkannya permohonan uji materi
perkara nomor 129/PUU-XII/2015 maka impor daging kerbau dari India dihentikan.
Akibat kondisi tersebut, permintaan daging sapi yang biasa dilakukan Basuki
dari Australia, Selandia Baru dan Amerika Serikat menurun.
"Di Jakarta
Golf Rawamangun, Kamaludin menyampaikan kepada terdakwa yang pada pokoknya
bahwa dirinya memiliki teman Basuki Hariman meminta bantuan agar permohonan uji
materi atas undang-undang nomor 41 tahun 2014. Atas permintaan Basuki, terdakwa
menyampaikan akan mempertimbangkan perkembangannya terlebih dahulu," kata
dia.
Kemudian, jaksa
mengatakan Kamaludin meminta uang USD 20 ribu kepada Basuki untuk bermain golf
bersama Patrialis di Batam. Uang tersebut digunakan membayar hotel, golf dan
makan bersama Patrialis, Ahmad Gozali dan Yunas di Batam.
"Sedangkan
sisanya digunakan Kamaludin antara lain untuk membiayai kegiatan-kegiatan golf
bersama terdakwa di Jakarta," kata jaksa.
Setelah itu, jaksa mengatakan
Basuki memberikan uang USD 20 ribu kepada Kamaludin sebagai imbalan telah
membantu agar permohonan uji materi perkara tersebut dikabulkan. Kamaludin,
Basuki dan Ng Fenny bertemu Patrialis di Cisarua, Bogor membahas bisnis dan
kebijakan impor daging sapi.
"Pada
kesempatan tersebut terdakwa menyampaikan akan membantu, namun jumlah majelis
hakim ada sembilan orang dan keputusannya bersifat kolektif kolegial sehingga
perlu kesepakatan bersama," ujar dia.
Jaksa juga
menuturkan, Basuki dan Ng Fenny menanyakan perkembangan permohonan uji materi
kepada Kamaludin. Namun permohonan uji materi masih dalam proses di MK.
Sumber:
detik.com, 13 Juni 2017
Ket foto: Patrialis Akbar
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!