JAKSA penuntut umum (JPU) dalam kasus penodaan agama yang
dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mencabut banding atas putusan majelis
hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara
kepada Ahok.
Humas Pengadilan
Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan, PN Jakarta Utara telah
menerima berkas pencabutan banding dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada
Selasa (6/6/2017). Namun alasan pencabutan banding tersebut tidak disampaikan.
"Iya betul (dicabut),
tanggal 6 Juni, dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara," ujar Hasoloan, saat
dihubungi Kompas.com, Kamis
(8/6/2017).
Setelah ini, PN
Jakarta Utara akan memberitahukan pencabutan banding tersebut kepada tim
penasihat hukum Ahok. PN Jakarta Utara juga akan mengirim berkas pencabutan
banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Kalau sudah
ada permintaan mencabut, nanti permintaan itu kami teruskan ke pengadilan
tinggi. Kami akan segera mengirimnya karena setelah adanya permintaan ini kan
kami harus beritahukan kepada pihak termohon banding dulu," kata Hasoloan.
Setelah PN Jakarta
Utara meneruskan berkas pencabutan banding dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara,
lanjut Hasoloan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan memprosesnya.
"Kita lihat
nanti. Kalau sudah dicabut, nanti apa sikapnya pengadilan tinggi dengan
pencabutan ini," ucap Hasoloan.
Pada Rabu
(24/5/2017), PN Jakarta Utara mengirimkan berkas banding dari JPU ke Pengadilan
Tinggi DKI Jakarta. Salah satu alasan pengajuan banding adalah putusan hakim
yang dianggap tak sesuai dengan tuntutan jaksa.
Pengadilan Tinggi
DKI Jakarta telah menunjuk lima orang hakim untuk memeriksa dan mengadili kasus
tersebut.
Sumber: Kompas.com, 8 Juni 2017
Ket foto: Basuki Tjahaja Purnama
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!