Headlines News :
Home » » Dana Parpol dan Purifikasi Partai

Dana Parpol dan Purifikasi Partai

Written By ansel-boto.blogspot.com on Sunday, July 09, 2017 | 12:19 AM

Oleh Umbu TW Pariangu
Dosen Fisip Undana Kupang

PEMERINTAH Indonesia berencana menaikkan dana bantuan untuk parpol hampir 10 kali lipat (dari Rp108 menjadi Rp1.000 persuara). Kemendagri sedang merancang revisi PP No 5/2009 tentang Bantuan Keuangan kepada parpol. Dana yang diperoleh tiap parpol tentu bisa bervariasi, bergantung pada jumlah suara yang diperoleh saat pemilu nanti.

Ini bak angin segar monetisme dan kepulan asap dapur bagi parpol karena selama ini hanya diguyur dana bantuan dari pemerintah Rp108 per suara. Jumlah yang sangat minim untuk ukuran operasionalisasi parpol yang dikelilingi atmosfer demokrasi berbiaya mahal. Selama ini parpol mendapat dana dari iuran anggota, sumbangan dari pihak ketiga, dan bantuan keuangan dari anggaran negara. Bantuan keuangan dari keuangan negara itu hanya sejumlah 0,006% dari APBN. Padahal, menurut Marcin Walecki, doktor ilmu politik dari Universitas Oxford di Kantor Perludem Jakarta (29/3/2016), 80% negara di dunia mendanai parpol melalui APBN, seperti di Jerman, yang mana 30% dana parpolnya berasal dari uang negara, bahkan di Belgia mencapai 85% dana parpol berasal dari uang negara.

Dengan nominal yang kecil itu, harus jujur dikatakan bahwa parpol kewalahan atau terengah-engah mencukupi kebutuhannya. Akibatnya sistem pendanaan parpol jadi akar masalah yang krusial di RI karena dari sinilah lahir banyak kejahatan keuangan termasuk bibit awal politik transaksional yang dilakukan politisi lewat berbagai praktik korupsi politik.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa tidak sedikit elite partai termasuk kepala daerah, menteri, dll dijadikan 'sapi perah' parpol dengan menilap uang negara melalui berbagai jatah proyek kakap ilegal. Hingga 2016, sebanyak 151 orang dari 487 pelaku korupsi yang ditangani KPK adalah politisi atau sekitar 31,01% dari total kasus.

Modus berubah-ubah

Selain itu, modus untuk memperbesar pundi-pundi parpol diperoleh dari penerapan sistem mahar politik khususnya di dalam event pilkada. Hasil riset KPK, yang dirilis 29 Juni 2016, dengan mewawancari 286 calon yang kalah Pilkada 2016, ditemukan bahwa dana kampanye calon lebih besar dari biaya penyelenggaraan pilkada oleh KPU. Pengeluaran yang paling signifikan justru terjadi sebelum kampanye, yakni membayar mahar parpol. Bahkan ada petahana di Sumatra Barat yang harus membayar mahar senilai Rp15 miliar kepada parpol.

Materialisme politik seperti ini memunculkan risiko demokrasi tidak sedikit karena proses politik akhirnya menjadi terkontaminasi oleh kompromi politik berbasis fulus. Keputusan, bahkan kebijakan-kebijakan yang dilahirkan dari meja politik, akan selalu berhulu pada logika transaksional yang menyebabkan peminggiran sistematis kepentingan publik. Sebaliknya kepentingan orang-orang berduit sajalah yang mendapat tempat dalam proses politik. Ironisnya, dari waktu ke waktu 'modus vivendi' partai untuk mempertahankan pemasukan atau logistiknya selalu berubah.

Modus operasi korupsi politik pada 2009, misalnya, banyak terjadi pada penyalahgunaan anggaran dengan 32 kasus. Namun, pada 2010 modusnya bergeser menjadi penggelapan anggaran (62 kasus). Modus penggelapan pada umumnya terkait dengan penyimpangan dana yang langsung berhubungan dengan kepentingan rakyat seperti dana bantuan sosial, yaitu program populis yang biasa digunakan kepala daerah petahana untuk mendekati konstituen. Perubahan modus itu terjadi karena aktor-aktor korupsi selalu belajar beradaptasi dengan perubahan lingkungan.

Dalam konteks birokrasi, digunakannya pola baru itu berdasarkan asumsi bahwa penggelapan yang dilakukan dengan memanipulasi laporan keuangan akan lebih sulit diendus. Para pejabat (petahana dari parpol), misalnya, kerap bermain-main di arena pengadaan barang dengan cara menggelembungkan harga dan mengubah spesifikasi barang. Modus lainnya ialah pemanfaatan sisa dana tanpa pertanggungjawaban, manipulasi sisa APBD, manipulasi perizinan, gratifikasi dari dana BPD penampung anggaran daerah, hingga bantuan sosial yang tak sesuai dengan peruntukan.

Kreativitas korupsi di atas makin menyudutkan (partai) politik dalam 'kotak hitam' kecenderungan korup dan kreativitas itu pun kian mendapat ruang ketika DPR(D) yang mestinya menjadi public intermediate atau instrumen akuntabilitas publik yang baik (Normanton, 1996; Jones dan Pendlebury, 1996) ternyata belum efektif dalam melakukan kontrol terhadap kinerja di sektor politi(k)si. Agak sulit memang mengharapkan kontrol DPR(D) yang kritis dan tajam ketika orang-orang di dalamnya juga merupakan perpanjangan tangan atau partitur dari entitas 'faksi-faksi' politik yang selalu membutuhkan survivalitas walaupun dengan harus menghalalkan segala cara.

Purifikasi partai

Dalam konteks ini, sengaja dipilih kata faksi ketimbang partai karena kecurigaan buruk terhadap partai selama ini disebabkan partai selalu kita identikkan dengan faksi. Padahal, menurut Voltaire (dalam Giovanni Sartory, Parties and Party System: A Frameworks for Analysis, 1976), istilah partai adalah sesuatu yang baik, sedangkan faksi identik dengan keburukan dan dibenci dari zaman Romawi hingga abad ke-19.

Dari seluruh tradisi pemikiran politik Barat, jarang ada yang tidak menganggap faksi sebagai sesuatu yang dibenci karena sejatinya faksi adalah: 'un partis detieux dans un tat' (sebuah partai yang suka memberontak dalam sebuah negara), sedangkan partai lebih dipakai untuk menunjuk faksi-faksi yang tidak memberontak.

Artinya, purifikasi makna partai harus dilakukan agar ia benar-benar menjadi lembaga yang diandalkan untuk melahirkan sistem demokrasi yang sehat, akuntabel, dan mampu menyerap secara maksimal kepentingan rakyat. Karena itulah, respons positif terhadap rencana penaikan dana parpol menjadi niscaya. Itu setidaknya akan meminimalkan hasrat korup politisi. Parpol akan semakin independen dalam mengelola rumah tangganya tanpa diintervensi tangan-tangan tak kelihatan (donatur-donatur gelap) yang selalu sarat dengan pamrih.

Ketimbang parpol terus mengambinghitamkan dana minim sebagai akar mereka melestarikan korupsi, mending parpol mulai diberi tanggung jawab untuk mengelola dana yang relatif sudah cukup dari negara dengan membangun prinsip-prinsip akuntabilitas dalam manajemen pengelolaan anggarannya. Kalau partai dewasa dan jujur mengelola 'nafkah politiknya' itu, perlahan-lahan partai tidak lagi identik dengan faksi yang berkonotasi buruk, transaksional, dan korup. Sebaliknya, partai menjadi instrumen autentik yang diandalkan untuk menghidupi demokrasi dan kesejahteraan rakyat. 
Sumber: Media Indonesia, 8 Juli 2017
SEBARKAN ARTIKEL INI :

0 komentar:

Silahkan berkomentar

Tuliskan apa pendapatmu...!

 
Didukung : Creating Website | MFILES
Copyright © 2015. Ansel Deri - All Rights Reserved
Thanks to KORAN MIGRAN
Proudly powered by Blogger