WAKIL Kepala Polri Komjen Syafruddin
mengatakan, laporan yang disampaikan oleh Muhammad Hidayat (MH) terhadap putra
Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, tidak akan ditindaklanjuti.
Menurut dia,
laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana. "Saya tegaskan (laporan) itu
mengada ada. Ya, laporannya mengada-ada. Ya kami tidak akan tindak lanjuti
laporan itu," kata Syafruddin, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis
(6/7/2017).
MH sebelumnya,
melaporkan Kaesang ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan penodaan agama dan
ujaran kebencian.
Kaesang diduga
melakukan ujaran kebencian melalui vlog (video blog) berjudul #BapakMintaProyek
yang diunggah ke akun YouTube miliknya.
Menurut MH, ada
beberapa kata atau kalimat berupa ujaran kebencian yang dilontarkan Kaesang. Salah
satunya, kata “ndeso”.
Menanggapi itu,
Syafruddin menilai, kata "ndeso" yang dimaksud oleh Kaesang tidak
menunjuk pada subjek tertentu melainkan suatu candaan.
Guyonan ini, sudah
ada dan dilontarkan oleh masyarakat Indonesia sejak lama. "Omongan 'ndeso'
itu kan ya, saya juga dari kecil sudah dengar omongan 'ndeso' itu, guyonan
saja," kata Syafruddin.
Syafruddin
menegaskan bahwa dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, polisi harus
rasional dan memenuhi unsur pidana.
Oleh karena itu,
tidak semua laporan yang disampaikan akan ditindaklanjuti. "Jadi kita
juga, Polri, penyidik itu harus rasional, jadi tidak semua laporan masyarakat
ditindaklanjuti. Kalau itu rasional, ada unsurnya itu bisa ditindaklanjuti,
kalau tidak ada, ya tidak perlu," kata Syafruddin.
Sumber: Kompas.com, 6
Juli 2017
Ket foto: Kaesang Pangarep
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!