Headlines News :
Home » » Keunggulan Strategik Pemberantasan Terorisme

Keunggulan Strategik Pemberantasan Terorisme

Written By ansel-boto.blogspot.com on Thursday, July 06, 2017 | 8:36 PM

Oleh Adrianus Meliala
Kriminolog Fisip UI &
Komisioner Ombudsman RI

SEGERA setelah kasus bom Thamrin terjadi awal 2016, pihak pemerintah, parlemen, dan berbagai kalangan ramai-ramai menyerukan pentingnya merevisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Tujuannya, memberi dukungan yang lebih kuat kepada penegak hukum dalam melakukan pencegahan dan sekaligus penindakan terhadap terorisme.

Setelah 16 bulan berselang, revisi UU tak kunjung muncul. Padahal, dalam kurun waktu itu telah terjadi lagi berbagai serangan bom di Indonesia, mulai dari kasus penyerangan Polresta Surakarta, penyerangan gereja-gereja, peledakan bom di Solo dan Bandung, hingga rencana penyerangan obyek-obyek vital termasuk Istana Negara. Insiden terakhir adalah peledakan bom di Kampung Melayu, Mei 2017.

Menarik bahwa untuk masalah yang demikian nyata, telah membawa korban jiwa dan kerusakan masif, ternyata bisa dilihat secara amat berbeda oleh beberapa pihak yang sama-sama orang Indonesia dan sama-sama terdampak oleh terorisme. Bukan hanya dilihat berbeda, di mata pansus DPR, masalah terorisme tampaknya dianggap tak penting.

Di mata hampir semua negara di dunia, Indonesia diakui memiliki keunggulan strategik dalam pemberantasan terorisme. Dimulai dari tahun 2000-an, Indonesia sejauh ini sudah menangkap lebih dari 1.000 teroris, mantan teroris, ataupun calon teroris. Semua tangkapan dapat diadili dan dihukum. Cukup banyak di antaranya kini sudah keluar dari lapas dan sebagian kembali menjadi residivis. Tak hanya itu, sekitar 100 orang tewas dalam baku tembak, khususnya dengan Detasemen Khusus 88 Polri.

Selain yang terkait dengan tindakan tegas kepolisian, tak terhitung pula jumlah rencana teror yang berhasil dicegah. Ada rencana teror yang terungkap saat pelaku melakukan aksi rampok dalam rangka pengumpulan dana saat merakit bom dan ada pula saat bom siap dibawa ke sasaran oleh calon "pengantin" (alias pelaku bom bunuh diri), yakni ke Istana Negara.

Yang membuat Indonesia unggul luar biasa adalah tebalnya data terkait terorisme di Indonesia. Jika 1.000 orang yang telah ditangkap itu berkomunikasi dengan katakanlah tiga orang saja sebelum ditangkap, dan ketiganya diketahui merupakan simpatisan ataupun aktivis kelompok teroris, maka bisa dibayangkan knowledge atau pengetahuan yang dimiliki Polri terkait jaringan terorisme.

Dengan penguasaan data tersebut, Indonesia sebenarnya mampu proaktif melakukan tindakan pemberantasan terorisme tanpa perlu menunggu terjadinya aksi terorisme itu sendiri. Sebaliknya, jika masih mempergunakan perspektif penegakan hukum dan bersandarkan aksi polisionil, data yang tebal paling-paling hanya bisa dimanfaatkan setelah atau pasca-suatu aksi terjadi. Penangkapan serentak hari-hari ini, seperti halnya yang dilakukan Polri pasca-peledakan bom di Kampung Melayu, dapat dilakukan dengan mudah.

Pemandulan strategik

Ketiadaan payung hukum yang memampukan aparat bertindak secara dini menjadikan keunggulan strategik ini tidak kunjung menjadi hal yang menentukan (decisive). Tak ubahnya sebuah pertempuran, penentu kemenangan tak jarang berasal dari ada-tidaknya persenjataan yang bisa digunakan untuk melumpuhkan lawan. Jika senjata tak juga dimiliki dan dipergunakan, bagaimana bisa menang?

Alih-alih memanfaatkan keunggulan, yang kini terjadi adalah pemandulan strategik. Sejak kasus bom Thamrin, kita praktis telah berada pada posisi terpojok. Ini mirip petinju yang dicecar dengan pukulan di sudut ring tinju tanpa mampu melawan.

Di pihak lain, para kelompok radikalis dan intoleran sibuk mengkhotbahkan hal-hal yang bersifat kebencian (hate speech), menulis dan membuat video yang berisi ajakan melawan negara yang sah, mengganti pemerintahan serta dasar negara.

Pada tingkat lain, ada kelompok yang melakukan latihan perang dengan senjata kayu atau melakukan simulasi perkelahian, tapi tak bisa "disentuh" oleh penegak hukum. Kegiatan-kegiatan rekrutmen juga berlangsung masif melalui pengajian dan baiat gelap, di mana aparat hanya bisa melihat dan mencatat.

Penyebabnya cuma satu: karena kita negara hukum, maka ketika tak ada hukum yang melarang atau mengatur, orang pada dasarnya bebas melakukan hal-hal yang betapapun secara strategik bisa dianggap membahayakan dan mengancam. Amat boleh jadi, ketika pemandulan strategik ini terus-menerus terjadi, Indonesia akan berakhir seperti Suriah atau Irak, minimal kota Marawi, yang hancur lebur akibat serangan faksi Negara Islam di Irak dan Suriah (NIIS ).

Esensi revisi

Ada pertanyaan menggelitik: jika bermodalkan UU No 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme saja Indonesia bisa memperoleh kemenangan strategik, mengapa UU tersebut harus direvisi agar aparat memiliki kewenangan lebih besar?

Sebagaimana diketahui, teroris dari generasi yang ada kaitannya dengan separatisme di Indonesia ataupun dari generasi yang terkait Al Qaeda dan Jemaah Al-Islamiyah (JAI) sudah tidak lagi memiliki kekuatan yang berarti. Selain telah tertangkap dan kini menjalani hukuman pidana, cukup banyak juga yang tewas. Namun, Indonesia kini menghadapi teroris dari generasi ketiga yang berkombinasi dengan teroris generasi keempat.

Yang disebut teroris generasi keempat adalah orang-orang yang tak memiliki afiliasi apa pun dengan teroris generasi sebelumnya, tetapi menjalani self-radicalization. Radikalisasi itu terjadi saat yang bersangkutan mengonsumsi, terutama informasi dari situs-situs radikal. Generasi ini umumnya terdiri dari anak-anak muda yang cerdas, memiliki akses pada bahan dan informasi pembuatan bom, serta memiliki kehidupan yang tertutup.

Informasi dari situs radikal itu adalah salah satu dari beberapa strategi besar teroris generasi keempat, yang untuk mudahnya kita sebut NIIS. NIIS membawa fenomena baru di mana para teroris dari mancanegara datang ke satu lokasi dan membentuk organisasi. Organisasi ini amat kuat aspek internasionalnya, terlihat mulai dari pendanaan, perekrutan SDM, penggunaan multimedia, hingga pemberian perintah untuk melakukan aksi di sejumlah tempat di dunia.

Hal ini jelas tak bisa lagi ditanggulangi dengan cara lama ataupun kewenangan hukum lama dari UU No 15 Tahun 2003. Terkait fenomena baru, diperlukan hukum baru. Jadi, jika ada kalangan yang menyebutkan bahwa UU hasil revisi tak seyogianya berisi soal penindakan terorisme, itu ada benarnya. Dimensi pencegahan dan penindakan perlu berimbang. Penekanan pada penindakan saja tak akan membuat masalah selesai. Namun, harus diakui juga bahwa peningkatan ancaman terorisme yang luar biasa akhir-akhir ini membuat pemerintah dan aparat terpaksa fokus pada penumpasan. Itulah substansi yang diharapkan dari revisi UU tersebut. 
Sumber: Kompas, 6 Juli 2017
SEBARKAN ARTIKEL INI :

0 komentar:

Silahkan berkomentar

Tuliskan apa pendapatmu...!

 
Didukung : Creating Website | MFILES
Copyright © 2015. Ansel Deri - All Rights Reserved
Thanks to KORAN MIGRAN
Proudly powered by Blogger