MENTERI Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto bertemu dengan Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2017).
Dalam pertemuan tersebut, Yaqut menyatakan dukungan GP Ansor terhadap rencana pembubaran ormas anti-Pancasila pasca penerbitan Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).
"Posisi Ansor yang pasti setuju dengan Perppu (Ormas). Anti-Pancasila harus dibubarkan. Menurut saya, pemerintah berhak menerbitkan perppu, melakukan eksekusi, menjaga negara ini, ya boleh membubarkan," ujar Yaqut, saat ditemui usai pertemuan.
Menurut Yaqut, berkembangnya ormas yang menganut paham-paham radikal merupakan ancaman nyata bagi masyarakat Indonesia. Dia menyebut ada ormas-ormas yang bertujuan untuk mengganti ideologi Pancasila.
"Ansor itu melihat ancaman terdekat sekarang ini ya kelompok-kelompok radikal itu, yang mengatasnamakan Islam dan ingin mengubah NKRI," kata dia.
Alasan kuat terbitkan Perppu Ormas
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan bahwa pemerintah memiliki alasan yang kuat untuk menerbitkan Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Oganisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).
Menurut Wiranto, saat ini Indonesia menghadapi ancaman ideologis dari ormas-ormas yang ingin mengganti Pancasila dengan ideologi lain.
Wiranto juga menyebut adanya ormas yang selalu mengkampanyekan anti-nasionalisme dan anti-demokrasi.
Sementara, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Oganisasi Kemasyarakatan tidak memberikan payung hukum yang kuat bagi pemerintah untuk bertindak tegas terhadap ormas-ormas tersebut.
"Kami melihat ada ancaman ideologis. Tanpa terasa ideologi negara ini akan dibelokkan. Ideologi negara akan diganti dengan ideologi lain. apakah tidak genting kalau ada gerakan tolak demokrasi, tolak nasionalisme dan tolak NKRI?" kata Wiranto saat memberikan keterangan di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (17/7/2017).
Perppu Nomor 2 Tahun 2017 resmi diumumkan oleh Wiranto pada Rabu (12/7/2017) siang. Perppu ini menghapus pasal yang menyebut bahwa pembubaran ormas harus melalui pengadilan.
Pembubaran dengan cara pencabutan badan hukum bisa langsung dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri atau Menkumham.
Perppu ini dibuat setelah pemerintah mengumumkan upaya pembubaran terhadap Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dianggap anti-Pancasila.
Sumber: Kompas.com, 18 Juli 2017
Ket foto: Yaqut Cholil Qoumas
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!