KETUA Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra
mengatakan, akan langsung menggugat Undang-Undang Pemilu yang baru disahkan
oleh pemerintah dan DPR ke Mahkamah Konstitusi.
Ia tak sepakat dengan ketentuan
presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen
kursi dan 25 persen suara sah nasional yang diatur dalam UU itu.
"Saya akan melawan UU Pemilu yang
baru disahkan ke MK," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya kepada
Kompas.com, Jumat (21/7/2017). Yusril mengatakan, gugatan uji materi ke
MK akan diajukan secepat mungkin.
Setelah RUU ini ditandatangani oleh
Presiden dan dimuat dalam lembaran negara, ia akan langsung ke MK dan
mendaftarkan uji materi tersebut.
"Perjuangan secara politik oleh
partai-partai yang menolak keberadaan presidential treshold, usai sudah. Kini
menjadi tugas saya untuk menyusun argumen konstitusional untuk menunjukkan
bahwa keberadaan presidential treshold dalam pemilu serentak adalah bertentangan
dengan konstitusi," tambah Yusril.
Menurut Yusril, ketentuan presidential
threshold bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) jo Pasal 22E ayat (3) UUD 1945.
Pasal 6A ayat (2) itu berbunyi,
"Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik
atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan
pemilihan umum".
Sementara, Pasal 22E ayat (3) mengatur bahwa pemilihan umum yang diikuti parpol, yakni memilih anggota DPR dan DPRD.
Oleh karena itu, ia menilai, pengusulan
capres dan cawapres oleh parpol peserta pemilu harus dilakukan sebelum pemilu
DPR dan DPRD.
Pemilu dilaksanakan serentak maupun
tidak serentak, presidential treshold seharusnya tak ada.
"Apalagi pemilu serentak, yang
perolehan kursi anggota DPR-nya belum diketahui bagi masing-masing partai.
Dengan memahami dua pasal UUD 45 seperti itu, maka tidak mungkin presidential
treshold akan menjadi syarat bagi parpol dalam mengajukan pasangan calon
presiden dan wakil presiden," kata Yusril.
Pakar Hukum Tata Negara ini berharap,
Mahkamah Konstitusi sebagai "pengawal penegakan konstitusi" akan
tetap jernih dalam memeriksa permohonan pengujian UU Pemilu.
Yusril mengatakan, kepentingan Presiden
Jokowi dan parpol-parpol pendukungnya sangat besar untuk mempertahankan apa
yang telah mereka putuskan.
Namun, ia berharap MK tidak diintervensi
oleh siapapun. "Andaikan tidak ada yang lain yang akan melawan UU Pemilu
yang baru disahkan ini secara sah dan konstitusional, maka tidak masalah bagi
saya, untuk sendirian saja berjuang menghadapi Presiden dan DPR di Mahkamah
Konstitusi nanti" ujar Yusril.
"Kebenaran toh tidak tergantung
pada banyak sedikitnya orang atau kuat dan lemahnya posisi dalam politik,"
kata dia.
DPR bersama pemerintah telah mengesahkan
RUU Pemilu untuk menjadi undang-undang setelah melalui mekanisme yang panjang
dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Kamis (20/7/2017) malam hingga
Jumat (21/7/2017) dini hari.
Keputusan diambil setelah empat fraksi
yang memilih RUU Pemilu dengan opsi B, yaitu presidential threshold 0 persen,
melakukan aksi walk out. Empat fraksi tersebut yakni Gerindra, Demokrat, PKS
dan PAN.
Sementara, enam fraksi yang bertahan
yakni PDI-P, Golkar, Nasdem, Hanura, PKB dan PPP menyetujui opsi A.
Dengan demikian, DPR melakukan aklamasi
untuk memilih opsi A, yaitu presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR
atau 25 persen suara nasional.
Sumber: Kompas.com, 21 Juli 2017
Ket foto:
Yusril Ihza Mahendra
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!