Headlines News :
Home » » Jawaban Tito Karnavian Terkait Penembakan Warga Sipil di Deiyai

Jawaban Tito Karnavian Terkait Penembakan Warga Sipil di Deiyai

Written By ansel-boto.blogspot.com on Sunday, August 13, 2017 | 10:20 PM

KEPALA Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian mengatakan pihaknya tidak bisa serta-merta menerima laporan atau aduan masyarakat tentang keterlibatan oknum anggota Polri dalam insiden penembakan yang menewaskan satu warga sipil di Kabupaten Deiyai Papua, 1 Agustus 2017.

"Semua harus melalui sebuah investigasi. Tim dari Mabes sudah turun untuk membantu Polda Papua melakukan investigasi di Deiyai. Kami tidak menutup diri, sehingga Komnas HAM RI dan Komnas HAM perwakilan Jayapura juga kami libatkan langsung," kata Tito Karnavian dalam kunjungan kerjanya di Manokwari, Ahad, 13 Agustus 2017.

Tito mengatakan, selama ini ada kelompok tertentu yang selalu membesar-besarkan persoalan di Papua. Meski yang terjadi adalah aksi spontan untuk pembelaan diri. "Arahnya sudah kami ketahui dan semua informasi seperti itu sengaja dieksploitasi dalam rangka mengenduskan agenda politik Papua yang saat ini menjadi hangat di dunia internasional," kata Tito.

Oleh karena itu, lanjut dia, kita harus lakukan investigasi secara detail sehingga kasus ini jelas, tidak menimbulkan kecurigaan yang lebih di tengah masyarakat Papua. "Karena tidak pernah Kapolri memberi perintah kepada Kapolda di Papua atau Papua Barat untuk melakukan pembunuhan dan penembakan terhadap orang Papua. Sekali lagi saya katakan bahwa, tidak ada perintah institusi untuk mematikan orang Papua. Namun yang terjadi adalah insiden-insiden spontan.”

Nanti, kata Tito Karnavian, jika hasil investigasi memang benar bahwa anggota Brimob tersebut melakukan penembakan sepihak tanpa adanya perlawanan, hal itu adalah tindakan pidana dan harus diproses. "Tapi sebaliknya, jika anggota yang melakukan pengamanan kemudian diserang menggunakan alat tajam yang mengancam keselamatan orang lain maupun anggota tersebut, maka Undang-Undang KUHP Pasal 46 dan Pasal 47 membolehkan anggota mengambil tindakan untuk menyelamatkan diri. Maka kita tunggu saja hasilnya," ujarnya. 
Sumber: Tempo.co, 13 Agustus 2017 
Ket foto: Kapolri Tito Karnavian bersama seorang anak buahnya. 
Sumber foto: google.co.id
SEBARKAN ARTIKEL INI :

0 komentar:

Silahkan berkomentar

Tuliskan apa pendapatmu...!

 
Didukung : Creating Website | MFILES
Copyright © 2015. Ansel Deri - All Rights Reserved
Thanks to KORAN MIGRAN
Proudly powered by Blogger