Headlines News :
Home » » Menakar Nilai Divestasi Saham Freeport

Menakar Nilai Divestasi Saham Freeport

Written By ansel-boto.blogspot.com on Monday, September 04, 2017 | 3:34 PM

Oleh  Ahmad M Ali
Anggota Komisi VII DPR RI, Fraksi NasDem

RAKYAT Indonesia patut berbangga, tanpa tekanan diplomasi hard power, melainkan perundingan diplomasi soft power, pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi Widodo berhasil 'menjinakkan' Freeport McMoran lewat kesepakatan divestasi saham Freeport Indonesia sebesar 51%. Peristiwa bersejarah ini amat penting karena divestasi saham menjadi bagian dari tiga kesepakatan yang dicapai, dalam perundingan antara pemerintah dan Freeport sejak Februari 2017. Selain rela melepas kepemilikan saham 51%, Freeport Indonesia harus membangun smelter, pemurnian, dan jaga penerimaan negara dalam konteks izin usaha pertambangan khusus (IUPK) harus lebih baik dari masa kontrak karya (KK).

Usaha dan tekad besar untuk mengembalikan tambang emas dan tembaga pada pangkuan Ibu Pertiwi terbukti bukan pepesan kosong. Pemerintah tidak hanya menggertak dengan dalil-dalil konstitusional sarat perspektif nasional, tetapi juga menghidupkan kembali apa yang disebut dalam Pasal 33 UUD 1945, kekayaan alam yang dikelola sebesar-sebesarnya untuk kemakmuran rakyat. Dengan kondisi seperti ini, peluang RI meletakkan dasar-dasar industrialisasi nasional sebagai prasyarat membangun kemandirian ekonomi nasional sangat terbuka lebar.

Akan tetapi, kita tidak boleh 'tidur nyenyak' dalam selebrasi, apalagi euforia berlebihan. Sampai saat ini, pemerintah belum memberikan keterangan jelas seperti apa proses pembelian saham dilakukan. Apakah pemerintah juga mengikutkan kewajiban perizinan, revenue, dll sebagai bagian pembelian saham? Jika itu terjadi, tentu keadaan negara sekarang, termasuk asset BUMN tidak mungkin memenuhi hal itu. Dalam konteks inilah sesungguhnya arti penting perundingan divestasi saham. Pemerintah harus memastikan pencapaian ini membawa berkah bagi rakyat RI. Sebab tantangan dan jebakan salah urus bisa jadi akan lahir sebagai momok yang membuyarkan tujuan sejati divestasi saham Freeport Indonesia itu. Pada akhirnya, saham divestasi jatuh ke tangan swasta, kembali listing di pasar saham sehingga kembali jatuh ke pihak korporasi asing. Tentu saja ini tidak kita inginkan.

Menakar nilai saham

Saham 51% memang 'ibarat berkah menanti pancing', bisa jadi jalan negara untuk memakmurkan rakyat dan menjadi bencana bila jatuh pada permainan elite, terutama broker saham. Integritas dan rasa nasionalisme memang bisa dimaknai dari beragam sudut pandang, tetapi jumlah uang yang diperlukan untuk membayar seluruh total saham tidak sedikit. Dalam konteks inilah, substansi perundingan saham Freeport itu harusnya dibicarakan. Seiring dengan keberhasilan perundingan, banyak pihak kini mendorong isu pembayaran saham ivestasi dalam konteks perhitungan pasar. Asumsi itu dipatok lebih tinggi dari jumlah yang sanggup dibayarkan seluruh BUMN yang digabungkan, yakni sebesar Rp 107 triliun.

Mereka berpendapat, kalaupun seluruh aset mereka dijaminkan, tidak akan bisa memperoleh utang sampai Rp107 triliun. Rujukan itu menggunakan aturan BI, utang tak boleh melebihi nilai seluruh aset yang dimiliki. Dalam berbagai perhitungan nilai dari 51% saham Freeport diperkirakan mencapai ratusan triliun apabila akan dikonversi dalam metode pembayaran. Katakanlah, misalnya, perhitungan secara fair market value, berdasarkan nilai cadangan dengan masa kontrak sampai 2041, nilai 100% saham PT Freeport Indonesia adalah US$ 15,9 miliar atau sekitar Rp211 triliun. Dengan demikian, nilai 51% saham sekitar Rp 107 triliun, sedangkan pemerintah menggunakan metode perhitungan replacement cost.

Jika pada metode ini nilai 100% saham Freeport adalah US$ 5,9 miliar atau sekitar Rp78 triliun, nilai 51% saham kurang lebih Rp 40 triliun. Metode replacement cost inilah yang menjadi acuan pemerintah berani mematok divestasi saham 51% karena dengan gambaran holding BUMN pertambangan dianggap memiliki kemampuan mengumpulkan jumlah uang yang diperlukan. Holding BUMN pertambangan yang merupakan gabungan PT Aneka Tambang Tbk (Antam), PT Bukit Asam Tbk (PTBA), PT Timah Tbk, dan PT Inalum.

Dalam taksiran kasar berdasarkan data yang tersedia, prediksi total nilai aset BUMN-BUMN bila digabungkan mencapai Rp 58 triliun. Artinya, merujuk nilai itu, kita memiliki kesanggupan membayar saham yang dilepaskan Freeport Indonesia.

Gotong royong

Jebakan tikus di lumbang padi menjadi metafora tepat untuk menggambarkan tugas pascaperundingan divestasi saham Freeport Indonesia. Bagaimanapun, potensi lirikan dan permainan para 'pemburu saham' mengintip peluang mengambil keuntungan pribadi dari proses yang sedang berlangsung. Bila salah urus, bukan tidak mungkin apa yang telah dicapai justru menjadi arena baru perburuan saham, menunggangi nasionalisme untuk mendapatkan konsesi. Pemerintah harus membangun roadmap dan blueprint tata kelola divestasi Freeport yang berisi pembahasan mengenai siapa dan bagaimana proses pembelian saham Freeport dilakukan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 1/2017, penawaran saham diprioritaskan pada pemerintah pusat, lalu pemda bila pusat tidak berminat, kemudian prioritas berikut ke BUMN, BUMD, dan swasta nasional.

Bentuk penawaran saat ini berjenjang dari pemerintah pusat, daerah, hingga pelibatan swasta. Oleh karena itu, beberapa jalan berikut menjadi opsi yang penting dipertimbangkan. Pertama, dalam pembayaran saham, pemerintah harus memastikan bahwa perizinan dan aset konstan seperti land konsesi tidak menjadi bagian perhitungan Freeport sehingga harga saham yang dimaksud tidak mencapai ratusan triliunan rupiah seperti diwacanakan. Sebab jika nilainya katakanlah Rp 107 triliun, tidak mungkin dengan aset BUMN yang ada sanggup membeli itu. Kedua, peran perbankan harus didorong keluar dari kotak peraturan penyertaan modal bank yang tertuang dalam Peraturan BI No 15/11/PBI/13 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Penyertaan Modal.

Aturan itu telah diberlakukan sejak 22 November 2013 yang melarang BUMN perbankan berinvestasi di luar core bisnisnya sehingga BUMN dapat memiliki akses penambahan modal melalui jalur perbankan BUMN. Ketiga, peran intermediasi untuk membantu penyertaan modal BUMN dalam divestasi Freeport harus dilakukan sebagai langkah cepat mengumpulkan dana besar. Langkah ini tentu punya risiko keuangan yang harus ditanggung sebagai efek perubahan kebijakan perbankan. Karena itu, Presiden harus menerbitkan aturan khusus (lex specialist) terhadap agenda pembelian saham Freeport dalam perspektif ketahanan nasional. Keempat, pemerintah mesti memaksimalkan 'dana publik' nasional yang dikelola sebagai opsi tambahan atau kasarnya cadangan yang dapat dimanfaatkan negara untuk menutupi jumlah tagihan pembelian saham Freeport.

Dengan demikian, jalan inilah diperlukan untuk mewujudkan mimpi bersama seperti makna konstitusi. Negara dan rakyat sudah saatnya bergotong royong, mengabarkan pada dunia bahwa kita mampu berdiri di atas kaki sendiri untuk mengusahakan dan mengelola kekayaan alam pemberian Tuhan YME dengan tangan sendiri. Sebuah rezeki yang selama berabad-abad tertanam di dalam tanah, dieksploitasi korporasi asing, menciptakan kemakmuran di negeri mereka. Sudah saatnya rezeki yang melimpah itu dirasakan, dinikmati oleh kita sebagai bangsa Indonesia, khususnya putra-putri Papua. 
Sumber: Media Indonesia, 2 September 2017
SEBARKAN ARTIKEL INI :

0 komentar:

Silahkan berkomentar

Tuliskan apa pendapatmu...!

 
Didukung : Creating Website | MFILES
Copyright © 2015. Ansel Deri - All Rights Reserved
Thanks to KORAN MIGRAN
Proudly powered by Blogger