Oleh Denny Indrayana
Guru Besar Hukum Tata Negara UGM;
Melbourne
Law School &
Faculty of Arts, University of Melbourne, Australia
“Saya
sendiri menanya diri saya kadang-kadang. He Soekarno, apa kowe iki bener-bener
asli? Ya, engkau itu dianggap asli Indonesia. Tetapi apakah saya betul-betul
asli itu? Mboten sumerep. Saya tidak tahu, Saudara-Saudara. Coba lah, siapa
bisa menunjukkan asli atau tidak asli dari darahnya itu. Saya ini tidak tahu,
Saudara-Saudara, dianggap asli. Tetapi mungkin saya itu juga 10%, 5%, 2%, ada
darah Tionghoa di dalam badan saya ini!"
(Pidato Bung Karno pada pembukaan Kongres Nasional ke-8 Baperki, 14 Maret 1963).
(Pidato Bung Karno pada pembukaan Kongres Nasional ke-8 Baperki, 14 Maret 1963).
KATA “pribumi”
kembali menjadi topik perdebatan. Utamanya setelah dipidatokan oleh Gubernur
DKI Jakarta Anies Baswedan. Mengapa kata itu sangat sensitif dan cenderung
bermakna diskriminatif? Berikut adalah jawabannya dari sejarah panjang dan
perjalanan hukum ketatanegaraan.
Sedari awal
nusantara tidak dihuni hanya oleh satu suku asli. Berbeda dengan Australia yang
punya suku Aborigin atau Amerika yang mempunyai suku Indian, yang memang
dianggap sebagai penduduk asli (indigenous people). Tidak ada satupun suku di
Indonesia yang bisa mengatakan merekalah satu-satunya suku asli Indonesia.
Kalaupun ada konsep
“pribumi”, maka kata itu bukan merujuk pada satu suku di Indonesia. Pribumi
lahir dari kolonialisme yang menjajah Ibu Pertiwi, dengan politik pecah-belahnya.
Berdasarkan Undang-Undang Kolonial Belanda tahun 1854, penduduk Indonesia
dibagi ke dalam tiga kasta. Ras kelas pertama adalah golongan Eropa, bangsa
kulit putih. Ras kelas kedua adalah golongan Timur Asing, yang meliputi
Tionghoa, Arab, dan India. Ras yang ketiga, kasta terbawah, adalah inlander
yang diterjemahkan sebagai “pribumi”. Itulah cikal-bakal segregasi dan
diskriminasi hukum dalam tubuh masyarakat Hindia Belanda. Kebijakan
dikriminatif itu bertahan meskipun ada perubahan undang-undang Belanda di tahun
1925, Pasal 163 Indische Staatsregeling tetap mengadopsi tiga kasta penduduk
tersebut.
Pada tahun 1920-an
itupula kata Indonesia semakin marak dan menjadi simbol perjuangan kemerdekaan,
yang berpuncak pada Sumpah Pemuda 1928 dengan deklarasi satu tanah air, bangsa,
dan bahasa Indonesia. Bagi pemerintah penjajah, penduduk Hindia Belanda lebih
pas dijuluki inlander ketimbang Indonesia. Kata pertama lebih bernuansa
melecehkan, sedangkan yang kedua lebih bermakna subversive, karena bentuk pemberontakan
kepada pemerintahan kolonial.
Di masa perjuangan
kemerdekaan, menjadi pribumi karenanya terkesan lebih Indonesia. Perasaan
heroik itu dipersonifikasikan dalam perumusan naskah asli UUD 1945, yang dalam
Pasal 6 ayat (1) mengatur, “Presiden adalah orang Indonesia asli”. Makna
historis-yuridis dari “Indonesia Asli” pada norma tersebut adalah “pribumi”.
Artinya keturunan Indonesia dari golongan Eropa ataupun Timur Asing tidak bisa
menjadi presiden Indonesia. Bahkan, sebelum akhirnya dicoret, rumusan awal
pasal tersebut juga mensyaratkan presiden “beragama Islam”. Frase tersebut
dihilangkan bersama-sama dengan penggantian kata “Muqaddimah” yang bernuansa
Islam dan tujuh kata Piagam Jakarta, terkait penerapan syariat Islam.
Terkait dengan
aspirasi keIslaman itulah, maka makna sosiologis kata “pribumi” bukan hanya
terbatas pada orang Indonesia asli saja, tetapi juga beragama Islam. Di sini
secara sosiologis-historis, kata “pribumi” di Indonesia mempunyai makna yang
hampir sama dengan kata “bumiputera” yang ada di Malaysia. Di negeri jiran
tersebut, bumiputera bukan hanya dimaksudkan untuk etnis Melayu, tetapi juga
beragama Islam. Karena itu etnis Melayu yang non-muslim tidak dianggap
Bumiputera, sebagaimana halnya etnis Tionghoa dan India. Di Indonesia, faktor
kesamaan beragama Islam itu pula yang menyebabkan etnis Arab terasa lebih mudah
melebur ke dalam pemaknaan kata “pribumi” ketimbang etnis China, meskipun
keduanya sama-sama masuk dalam kasta Timur Asing di era Hindia Belanda.
Segregasi hukum di
era penjajahan Belanda tersebut terus berlanjut di masa awal kemerdekaan,
utamanya dalam aturan hukum terkait kewarganegaraan. Selain Pasal 6 ayat (1),
Pasal 26 UUD 1945 juga membunyikan frasa “Indonesia Asli” sebagai syarat
menjadi WNI. Terkait hukum kewarganegaraan ini, makna sosiologis-yuridis kata
“non-pribumi” di Indonesia menjadi lebih mengarah kepada saudara-saudara kita
dengan etnis Tionghoa.
Identiknya Republik
Rakyat Tiongkok dengan Partai Komunis, menyebabkan berbagai kebijakan hukum
kewarganegaraan pemerintahan Orde Lama dan —utamanya— Orde Baru mengarah kepada
perbedaan perlakuan kepada etnis Tionghoa. Saya tidak akan mengulas
satu-persatu aturan hukum yang diskriminatif tersebut. Pada dasarnya aturan
hukum demikian membatasi kesempatan etnis Tionghoa menjadi WNI, serta
pembatasan kegiatan keagamaan serta adat-istiadat China.
Kebijakan
diskriminatif demikian sudah mulai dihilangkan di era Reformasi. Sedari awal
pemerintahannya, Presiden BJ Habibie sudah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor
26 Tahun 1998 yang tidak hanya melarang penggunaan istilah pribumi dan
non-pribumi “dalam semua perumusan
dan penyelenggaraan kebijakan, perencanaan program, ataupun pelaksanaan
kegiatan penyelenggaraan pemerintahan”, tetapi lebih jauh memerintahkan
dihilangkannya diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras dalam setiap pelayanan
negara.
Angin lebih segar
dihembuskan oleh Presiden Abdurrahman Wahid, yang di antaranya, menerbitkan
Keppres Nomor 6 Tahun 2000 yang mencabut Keppres Nomor 14 Tahun 1967 terkait
larangan pelaksanaan kegiatan keagamaan, kepercayaan dan adat istiadat China.
Lebih jauh, pada perubahan UUD 1945, kata “Indonesia asli” tidak lagi ada dalam
syarat presiden ataupun aturan kewarganegaraan. Karena itu, seseorang yang
sejak lahir adalah WNI seperti halnya Anies Baswedan yang keturunan Arab,
ataupun Basuki Tjahaya Purnama yang berdarah Tionghoa, keduanya mempunyai hak
dan kesempatan yang sama untuk menjadi Presiden Indonesia.
Kebijakan
antidiskriminasi juga ditegaskan dalam berbagai aturan hukum seperti BAB
terkait Hak Asasi Manusia (HAM) dalam perubahan UUD 1945, UU HAM, UU Pengadilan
HAM, hingga UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis yang ditandatangani
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Bahkan menjelang akhir jabatannya,
untuk makin menghilangkan praktik diskriminasi, SBY menerbitkan Keppres Nomor
12 Tahun 2014 yang pada intinya mengubah istilah China menjadi Tionghoa.
Demikianlah, makna
kata “pribumi” yang awalnya hanya mengacu pada inlander Indonesia asli, sebagai
hasil ciptaan kolonial Belanda, sudah bergeser dan seharusnya tidak lagi
dimaknai sempit sebagai hanya WNI non-keturunan, tetapi semua “WNI sejak
kelahirannya”. Sebagaimana frasa dan definisi itu diatur dalam syarat presiden
Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 setelah amandemen. Demikian pula, istilah
“non-pribumi” yang sangat diskriminatif dan lebih mengacu kepada
saudara-saudara kita Tionghoa, sebaiknya dihilangkan dan tidak lagi digunakan.
Apalagi, jika
pemaknaan diskriminatif etnis Tionghoa, isu komunis, dan agama itu
dikapitalisir dalam kontestasi politik perebutan kekuasaan seperti Pilkada dan
Pilpres 2019. Dampak kerusakan sosiologisnya akan sangat berbahaya dalam hal
menjaga tenun kebangsaan kita yang berbhinneka.
Bukan berarti saya
tidak setuju adanya persoalan serius kesenjangan sosial yang mewarnai sentimen
etnis dalam masyarakat kita. Laporan Bank Dunia 2016 menunjukkan, hanya 1% WNI
yang menguasai 50,3%, atau hanya 10% yang menguasai 77% asset nasional.
Ketimpangan yang sangat tinggi itu menyebabkan Indonesia dinobatkan sebagai
juara ketiga dunia dalam hal kesenjangan ekonomi. Namun, alasan ketimpangan
ekonomi itu tidak boleh menjadi dasar kebijakan yang diskriminatif.
Keberpihakan kepada pengusaha lemah tentu harus dilakukan, tanpa membedakannya
berdasarkan etnis dan agama tertentu.
Terlebih lagi,
kesenjangan demikian terjadi karena masih suburnya sistem ekonomi yang koruptif
dan kolutif. Dimana pengusaha akan lebih sukses bisnisnya jika mempunyai bekingan
politik dari penguasa. Sebagaimana tercermin dalam indeks crony-capitalism yang
dilansir the Economist pada tahun 2016, yang menempatkan Indonesia sebagai
juara ketujuh dunia dalam hal kolusi pengusaha dan penguasa. Dengan realita
demikian, masalah kesenjangan ekonomi yang sangat timpang, bukanlah andil dari
etnis pengusaha tertentu saja, tetapi merupakan akibat dari kebijakan koruptif
dan kolutif dari penguasa. Artinya, perang terhadap iklim usaha yang
koruptiflah yang harus lebih dikedepankan.
Sebagai penutup,
berbeda dengan Presiden Soekarno, saya tahu persis punya darah Tionghoa. Ayah
saya Sunda, Ibu saya Banjar, dan nenek saya (dari ayah) berasal dari Tionghoa.
Anak-anak kami mendapatkan darah Jawa, karena istri saya dari Pekalongan.
Ketika ada yang bertanya saya asli suku mana, dengan mantap saya katakan:
Indonesia!
Sumber: Kompas, 20 Oktober 2017

0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!