Headlines News :
Home » » Pattyona Tanggapi Gugatan Prabowo-Sandi

Pattyona Tanggapi Gugatan Prabowo-Sandi

Written By ansel-boto.blogspot.com on Tuesday, May 28, 2019 | 4:56 PM

Praktisi hukum nasional Petrus Bala Pattyona menilai, statemen Bambang Widjojanto, kuasa hukum pasangan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) Nomor Urut 2, H. Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno (Prabowo-Sandi) yang menyebut, prasyarat utama proses Pemilu harus dilakukan dengan jujur, tak membuat Pattyona kaget. 

Pattyona menilai, hal ini merupakan salah satu dalil yang diusung guna memengaruhi hakim MK karena menurut Bambang, dalam Pilpres 17 April lalu, terjadi kecurangan yang dasyat dan merupakan Pemilu terburuk. Salah satu poin yang diusung dalam sengketa pilpres adalah kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif, Bambang tak menjelaskan substansi selisih suara yang disengketakan.

“Sebagai pengacara yang sering bersidang di MK bila argumentasi yang dibangun di luar kewenangan MK maka sudah pasti argumen tersebut akan ditolak, kecuali saat sidang pendahuluan, atas petunjuk hakim panel, hal-hal di luar kewenangan bisa diperbaiki pemohon,” kata Pattyona dalam keterangan yang diterima kontributor Flores Pos di Jakarta, Sabtu (25/5) pagi.

Paslon capres-cawapres Nomor Urut 2, H. Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno (Prabowo-Sandi) melalui kuasa hukumnya yang dipimpin Bambang Widjojanto, dkk, melayangkan gugatan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, pada Jumat, (24/5 2019) pukul 22.44 WIB malam.

Gugatan Paslon 02 didaftarkan ke MK karena Paslon 02 menganggap keputusan Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) Nomor Urut 01, Ir. H. Joko Widodo-Prof Dr KH Ma’ruf Amin sebagai pemenang Pilpres sarat kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif.

Widjadjanto di hadapan awak media usai mendaftarkan gugatan di gedung MK mengatakan, prasyarat utama proses Pemilu harus dilakukan dengan jujur.  Hal ini merupakan salah satu dalil yang diusung guna memengaruhi hakim MK karena menurut Bambang, dalam Pilpres 17 April lalu, terjadi kecurangan yang dasyat dan merupakan Pemilu terburuk.

“Kami mencoba mendorong MK bukan sekadar mahkamah kalkulator yang bersifat numerik, tapi memeriksa betapa kecurangan begitu dasyat,” ujar Bambang, mantan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengutip Kompas.com, Sabtu (25/5).

Perbaiki permohonan

Pattyona, praktisi hukum kelahiran dusun Kluang, Desa Belabaja, Lembata, lebih jauh mengemukakan, bila arahan memperbaiki permohonan tidak diikuti maka sudah pasti permohonan pemohon tidak dapat diterima. Permohonan keberatan perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres  yang benar dan dapat dijadikan acuan hakim MK untuk bersidang sebelum materi permohonan keberatan disampaikan ke KPU selaku termohon, kepada Paslon 01 selaku pihak terkait, dan Bawaslu setidak-tidaknya, jelas Pattyona, harus memuat sejumlah hal berikut.

Pertama, identitas pemohon yang meliputi nama dan alamat pemohon, NIK, dan alamat surat elektronik (e-mail). Kedua, uraian mengenai kewenangan MK, kedudukan hukum pemohon, tenggang waktu pengajuan permohonan, pokok permohonan, dan petitum pemohon. Pattyona menambahkan, hal paling penting dalam sengketa di MK adalah pemohon harus membuktikan adanya kesalahan perhitungan suara yang ditetapkan KPU, di mana ada selisih suara yang sangat memengaruhi dan hasil perhitungan versi pemohon.

“Untuk membuktikan adanya selisih suara yang sangat memmengaruhi perolehan suara harus dapat dibuktikan dengan surat, saksi yang menerangkan seberapa banyak selisih suara di TPS mana saja. Manakala dapat dibuktikan adanya selisih suara tetapi jumlahnya tidak memengaruhi perolehan suara Paslon 01, yang tidak dapat diandaikan misalnya pemohon dapat  membuktikan adanya kecurangan 5 juta suara dari 17 juta selisih dengan Paslon 01 maka selisih 5 juta suara tak berpengaruh apapun,” kata Pattyona, kandidat doktor Ilmu Hukum Universitas Krisnadwipayana, Jakarta.

Dengan kata lain, Pattyona menjelaskan, MK memutuskan benar ada selisih suara 5 juta maka perolehan suara Paslon 01 dikurangi dengan Paslon 02, masih tetap unggul 12 juta. Dalam petitum pemohon pun harus jelas yaitu menyatakan membatalkan ketetapan KPU tentang perolehan suara dan hasil perhitungan suara yang benar bersi pemohon.

Ia melanjutkan, manakala dalam putusan MK menyatakan perhitungan pemohon yang benar maka harus dapat dilihat apakah selisih suara tersebut dan mengurangi perolehan suara Paslon 01 dan suara Paslon 02 melebihi perolehan pasangan Paslon 01.

“Petitum pemohon di luar kedua hal tersebut misalnya menyatakan pasangan 01 didiskualifikasi adalah di luar kewenangan MK dan sudah pasti ditolak. Dalam menyajikan perolehan selisih suara pemohon harus membuat tabel versi pemohon yang tentunya harus didukung bukti TPS, bukan dari print out  media on line,” kata Pattyona.

Pemenang pilpres

Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa, 21 Mei 2019 menuntaskan rekapitulasi secara nasional. Hasilnya, paslon Nomor Urut 01 Joko Widodo-Ma;ruf Amin unggul 16 juta suara dan ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2019.

Dengan jumlah suara sah 154.257.601 di 34 provinsi, Paslon 01 meraih 85.607.362 suara atau 55.50 persen. Sedangkan Paslon Nomor Urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno meraih 68.650.239 suara atau 44,50 persen.
Ansel Deri
Sumber: Flores Pos, 28 Mei 2019
Ket foto: Petrus Bala Pattyona
SEBARKAN ARTIKEL INI :

0 komentar:

Silahkan berkomentar

Tuliskan apa pendapatmu...!

 
Didukung : Creating Website | MFILES
Copyright © 2015. Ansel Deri - All Rights Reserved
Thanks to KORAN MIGRAN
Proudly powered by Blogger