MAJELIS Hakim
menyatakan Ratna Sarumpaet berhasil mempropaganda para elite Badan Pemenangan
Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga. Termasuk terhadap calon presiden nomor urut 02
Prabowo Subianto sendiri.
Hal ini disampaikan
dalam sidang pembacaan vonis dalam kasus penyebaran hoaks dan berita bohong.
"Terdakwa
telah berhasil memengaruhi dan mempropagandakan mereka hingga akhirnya mereka
melakukan upaya memperjuangkan keadilan terhadap terdakwa," ujar Hakim
dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Hakim menyebut
cerita bohong soal Ratna yang dipukuli hingga lebam tidak hanya disampaikan
kepada staf dan keluarga Ratna saja.
Menurut Hakim, ini
berbeda dengan pernyataan Ratna yang mengaku berbohong kepada keluarga karena
malu.
Menurut Hakim,
Ratna malah melanjutkan cerita bohong itu saat bertemu dengan elite BPN dan
Prabowo. Status Ratna sebagai juru kampanye BPN, kata Hakim, membuat BPN dan
Prabowo bereaksi.
Mereka berupaya
memperjuangkan keadilan untuk Ratna Sarumpaet dengan menggelar konferensi pers.
Padahal cerita yang disampaikan Ratna adalah kebohongan.
Akhirnya, Majelis
Hakim memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun atas kasus penyebaran berita bohong
yang menjeratnya.
Sumber: Kompas.com, 7 Juli 2019
Ket foto: Ratna Sarumpaet
Sumber
foto: detik.net.id
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!