Headlines News :
Home » » Susno Dituntut 7 Tahun Penjara Denda Rp 500 Jt

Susno Dituntut 7 Tahun Penjara Denda Rp 500 Jt

Written By ansel-boto.blogspot.com on Monday, February 14, 2011 | 6:06 PM

Mantan Kabareskrim Komisaris Jenderal (Komjen) Susno Duadji dituntut 7 tahun penjara. Tuntutan itu disertai denda sebanyak Rp 500 juta. Bila tidak sanggup membayar denda, Susno dapat mengganti dengan penjara selama 6 bulan.

"Menuntut. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 11 UU 31/1999 dan pasal 3, UU 31 /1999. Menjatuhkan pidana penjara 7 tahun dikurangi masa tahanan. Membayar pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan," kata tim jaksa penuntut di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (14/2/2011).

Menurut jaksa, Susno dianggap terbukti menerima suap Rp 500 juta dari Sjahril Djohan supaya kasus Arowana tidak mangkrak di Bareskrim.

Selain itu, Susno diyakini mengkorup dana pengamanan pilkada Jabar sebanyak Rp 8,1 miliar dari total hibah Rp 27 miliar.

"Hal yang meringankan, terdakwa mendapat perlindungan LPSK. Terdakwa pernah berjasa dan berdinas lama. Berlaku sopan dan belum pernah dihukum," tandas jaksa.
Sumber: detik.com, 14 Februari 2011
Ket foto: Susno Duaji
SEBARKAN ARTIKEL INI :

0 komentar:

Silahkan berkomentar

Tuliskan apa pendapatmu...!

 
Didukung : Creating Website | MFILES
Copyright © 2015. Ansel Deri - All Rights Reserved
Thanks to KORAN MIGRAN
Proudly powered by Blogger