Front Pembela Islam
(FPI) terancam tak bisa beraktivitas di Jabar. Pemprov Jabar akan memberi surat
teguran pada FPI terkait perusakan Masjid An Nasir di Jalan Sapari, Kamis
(26/10/2012).
Jika dalam tiga
kali surat teguran FPI tidak mengindahkannya, FPI akan dihapus dari daftar
ke-ormasan Jabar tak boleh beraktivitas lagi di Jabar.
"Satu kali,
dua kali, tiga kali, kalau tidak diindahkan, maka teguran itu akan jadi
penghapusan (FPI) dari daftar keormasan di Jabar dan melarang
kegiatannya," tegas Gubernur Jabar Ahmad Heryawan di Gedung Sate, Jalan
Diponegoro, Minggu (28/10/2012).
Menurutnya,
pemberian teguran jadi kewenangan Pemprov Jabar. Namun untuk pembubaran
organisasi, itu bukan kewnangannya. "Itu kewenangan pemerintah pusat.
Kewenangan kita hanya di situ," ucapnya.
Disinggung apakah
surat teguran sudah disiapkan, Heryawan menyebut akan secepatnya. "Kita
siapkan nanti," katanya.
Selain FPI,
Heryawan juga akan mengeluarkan surat teguran untuk jemaat Ahmadiyah.
"Jika diperlukan surat teguran kita berikan kepada siapapun, termasuk pada
Ahmadiyah. Kita kan punya pergub yang melarang aktivitas jemaat Ahmadiyah.
Pergub itu turunan dari SKB dan kesepakatan semua pihak, termasuk
Ahmadiyah," jelas Heryawan.
Berkaca dari
insiden perusakan Masjid An Nasir, ia mengajak semua pihak menaati hukum. Ia
meminta FPI tidak berbuat hal serupa lagi dan Ahmadiyah tidak beraktivitas
sesuai dengan pergub yang dikeluarkannya.
"Semua pihak
harus taat hukum. Ahmadiyah harus taat hukum, FPI harus taat hukum juga,"
ajaknya.
Jika ternyata ada
pelanggaran hukum, Heryawan mengimbau agar tidak ada pihak yang main hakim
sendiri. "Jangan main hakim sendiri, jangan lakukan kekerasan. Hendaknya
koordinasi, laporkan pada pihak berwenang," tandas Heryawan.
Sumber: detik.com,
28 Oktober 2012.
Ket foto: Gubernur
Ahmad Heryawan
Sumber foto:www.pks-jabar.org
Sumber foto:www.pks-jabar.org
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!