Penegasan itu
disampaikan Sekjen Forum Umat Islam (FUI), Muhammad Khaththath kepada itoday
(19/12), menanggapi rencana Presiden SBY dan Wapres Boediono yang akan turut
menghadiri Perayaan puncak Natal Nasional 2012.
“Sebagai seorang
Muslim, SBY wajib hukumnya terikat dengan hukum larangan mengikuti perayaan
Natal bersama. Bahkan sebagai kepala negara SBY wajib menjaga kebersihan aqidah
rakyatnya, bukan malah mencontohkan perilaku yang menyimpang dari aqidah,”
tegas Al Khaththath.
Al Khaththath
meminta SBY dan seluruh pejabat di Indonesia yang Muslim mengikuti nasehat
Ketua MUI KH Ma’ruf Amin, yang melarang umat Muslim mengucapkan ‘Selamat Natal’
ataupun mengikuti perayaan Natal.
“Akan sangat
bermanfaat jika SBY dan seluruh pejabat di Indonesia yang Muslim mengikuti
nasihat Ketua MUI KH Ma’ruf Amin yang juga anggota Wantimpres,” kata Al
Khaththath.
Dalam catatan Al
Khaththath, pada 2007, SBY dalam Rakernas MUI di Istana Merdeka pernah
menyampaikan kepada para ulama, bahwa pemerintahan SBY akan mengikuti para
ulama dalam hal agama.
“MUI dalam fatwanya
yang ditandatangani KH Syukri Ghazali, tahun 1980, telah menetapkan, bahwa
haram bagi umat Islam mengikuti Natal Bersama. Sehingga Muslim manapun haram
hukumnya mengikuti Natal Bersama orang-orang Nasrani,” pungkas Al Khaththath.
Diberitakan
sebelumnya, Ketua Panitia Perayaan Natal Nasional, Nafsiah Mboi, menyatakan
bahwa Presiden SBY dan Wapres Boediono akan turut menghadiri Perayaan Natal
Nasional yang akan diselenggarakan pada 27 Desember 2012.
“Presiden mengharapkan
penyelenggaraan puncak perayaan Natal 2012 bersifat inklusif, dan dapat
dirasakan semua pihak, tidak hanya oleh umat Kristiani,” kata Nafsiah Mboi.
Sumber: indonesia.ucanews.com,
20 Desember 2012
Ket foto: Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!