Theresia Abon Manuk
alias Erni Manuk terpidana kasus pembunuhan Yoakim Laka Loi Langodai di Lembata
yang diganjar 17 tahun penjara tak kuasa menahan linangan air mata saat dua
jaksa dari Kejari Lewoleba menggiringnya menuju mobil yang akan membawanya
menuju Lembaga Permasyarakatan Wanita di Penfui Kupang, Jumat (30/11/2012)
siang.
Erni digiring ke
Lapas Wanitia setelah Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol
Sam Kawengian menyerahkan hasil buronannya selama lima hari itu ke dua jaksa
Kejari Lewoleba di Mapolda NTT.
Polda NTT
menyerahkan Erni ke jaksa setelah dua
anggotanya, Ipda Marselus Hale dan Aiptu Buang Sine berhasil menangkapnya di
Bandara Soekarno Hatta, Kamis (29/11/2012) malam.
Seperti disaksikan
nampak Erni mengenakan blus warna biru motif bunga dipadu celana jeans ketat
biru didampingi keluarganya keluar dari ruangan Direktur Reskrim Umum Polda
NTT, Kombes Pol Sam Yulianus Kawengian, Jumat (30/11/2012) siang. Tak hanya
itu, dua jaksa dari Kejari Lewoleba ikut dari belakang membawa Erni ke dalam
mobil Toyato Inova warna hitam menuju Lapas Wanita Kupang.
Informasi yang
dihimpun Pos Kupang, di dalam ruang Direskrim ada serah terima terpidana Erni
Manuk dari penyidik kepolisian kepada aparat Kejari Lewoleba yang akan
mengeksekusinya.
Sebelum keluar
menuju Lapas Wanita Penfui-Kupang, Erni sempat menemui keluarganya yang
menunggunya di halaman parkir Ditreskrim Umum Polda NTT.
Kepada Pos Kupang, Erni menyatakan selama ini
dia berada di Denpasar, Bali lantaran memiliki rumah di sana. Ditanya kenapa
tidak tinggal di Lembata, Erni menyatakan ia memilih tinggal di Denpasar
lantaran memiliki rumah di sana.
Tentang eksekusi
kasus tersebut, Erni menyatakan secara hukum dia menerima. "Tetapi saya
masih ada upaya hukum berupa peninjauan kembali," ujar Erni sambil masuk
ke dalam mobil yang disediakan kejaksaan.
Sumber: Pos Kupang,
1 Desember 2012
Ket foto: Erni
Manuk
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!