Wakil Ketua Dewan
Pembina Demokrat Marzuki Alie menyatakan, Anas Urbaningrum akan langsung
dinonaktifkan dari posisi ketua umum apabila ditetapkan oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Anas sendiri terlilit
kasus dugaan korupsi pembangunan pusat olahraga terpadu Hambalang, Bogor, Jawa
Barat.
"Sudah ada
ketentuan, bila ada fakta hukum, siapa pun kadernya akan dinonaktifkan
sementara, dan lazimnya segera mundur dari jabatan," kata Marzuki saat
dihubungi, Jumat, 8 Februari 2013.
Meski begitu,
Marzuki menyebutkan, partai tak akan gegabah dalam menentukan sikap. Dia juga
tak mau berandai-andai dengan status Anas di KPK. Sebelum ada status resmi,
partai, kata Marzuki, tak bisa memutus seseorang bersalah atau tidak.
Menurut Marzuki,
ketidakjelasan status hukum Anas dalam kasus Hambalang bukanlah satu-satunya
penyebab turunnya elektabilitas Demokrat. "Banyak hal lain yang harus
dibenahi dan diselesaikan menjelang 2014."
Sejumlah pengurus
Demokrat sebelumnya pernah tersangkut status hukum. Mereka yang tersangkut,
seperti Wakil Sekjen Angelina Sondakh dan bekas Sekretaris Dewan Pembina Andi
Mallarangeng, langsung mundur dan dinonaktifkan setelah ditetapkan sebagai
tersangka oleh KPK. Bahkan bekas bendahara umum partai, Muhammad Nazaruddin,
langsung dipecat dari kepengurusan partai.
Hari ini, KPK
dikabarkan bakal menetapkan status hukum Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum.
Kabar ini santer beredar di kalangan jurnalis sejak kemarin.
Sumber Tempo di
markas KPK di Kuningan membenarkan bahwa status Anas sudah diputuskan sebagai
tersangka kasus Hambalang. Surat perintah penyidikan kasus tersebut telah
terbit. "Sudah dinyatakan bahwa yang bersangkutan tersangka," ujar
sumber tersebut. Tapi informasi ini segera dibantah juru bicara KPK, Johan Budi
S.P. "Informasi tersebut belum ada dan tidak benar," kata Johan.
Kamis kemarin, KPK
memang memeriksa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Nazar-lah yang pertama menyatakan ada aliran dana Rp 100 miliar ke Kongres
Demokrat untuk pemenangan Anas menjadi ketua partai. Duit itu berasal dari
proyek pembangunan kompleks olahraga Hambalang.
Dikabarkan, setelah pemeriksaan
Nazar, penyidik dan pimpinan KPK melakukan gelar perkara. Dari pengkajian atas
sejumlah bukti hukum yang sudah ada di tangan komisi, akhirnya diputuskanlah
status hukum Anas.
Sumber: Tempo.co, 8
Februari 2013
Ket foto: Presiden
SBY berada diantara Marzuki Alie (kanan) dan Anas Urbaningrum (kiri) dalam
Rapat Kerja Fraksi Partai Demokrat DPR RI di Jakarta (27/11).
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!