Kuasa hukum
Komisi Pemilihan Umum (KPU), Adnan Buyung Nasution menilai, gugatan pasangan
Prabowo Subianto-Hatta Rajasa terhadap KPU di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak
jelas. Sebabnya, pasangan nomor urut 1 pada Pilpres 2014 itu tidak menguraikan
secara konkret terjadinya kecurangan bersifat terstruktur, sistematis, dan
masif.
"Mesti diuraikan apa terstruktur, sistematis, dan masifnya, itu tidak ada. Ada beberapa hal yang memang harus diperbaiki tapi ternyata masih belum lengkap," kata Buyung, usai bersidang di MK, Jakarta, Rabu (6/8).
"Mesti diuraikan apa terstruktur, sistematis, dan masifnya, itu tidak ada. Ada beberapa hal yang memang harus diperbaiki tapi ternyata masih belum lengkap," kata Buyung, usai bersidang di MK, Jakarta, Rabu (6/8).
Buyung sempat mengeluhkan, adanya perubahan yang
memuat materi baru dari permohonan yang diajukan Prabowo-Hatta, usai diberi
kesempatan melengkapi berkas permohonan.
Dirinya khawatir, kesempatan yang diberi MK selama
1x24 jam bagi pihak Prabowo sebelum sidang selanjutnya digelar, Jumat (8/8),
bakal kembali memuat materi baru.
"Hakim akan melihat dulu apakah gugatannya
menambah materi baru atau tidak. Tapi sudah saya wanti-wanti jangan sampai
menambah materi baru karena menyulitkan pembela, karena tidak ada kepastian
hukum nantinya," jelas Buyung.
Dalam sidang yang digelar tadi pagi, pihak Prabowo
menambah materi baru guna menguatkan tuduhan telah terjadi pelanggaran yang
bersifat terstruktur, sistematis, dan masif pada Pilpres 2014. Sembilan hakim
MK telah memberikan masukan kepada pemohon untuk menguatkan dalil-dalilnya
dalam petitum.
Advokat senior itu berpandangan, KPU telah bekerja
secara profesional dalam menyelenggarakan pilpres. Artinya, jika ada pihak yang
memperkarakan ketetapan KPU maka harus mampu membuktikan tuduhannya.
"Saya hanya membela diri bahwa KPU telah
bekerja secara jujur dan adil. Objektif. Kalau ada kekurangan, kesalahan, yang
menuduh harus membuktikan. Dia (Prabowo) bilang menyakitkan hati, silakan
buktikan menyakitkan hatinya di mana? Kaget saya dia pakai istilah menyakitkan
hati, di mana sakit hatinya? Tapi itu mungkin soal bahasa saja, curhat,"
kata Buyung.
Mengenai tindakan KPU yang membuka kotak suara tanpa
instruksi MK, Buyung menilai, tindakan tersebut dibutuhkan oleh kliennya. Dan,
tidak ada larangan terhadap KPU membuka kotak suara.
"Kotak suara itu memang diperlukan oleh KPU,
kita untuk mencari bukti-bukti semua tentang data-data mesti dibuka oleh KPU
terutama, kotak itu kotaknya KPU. Tidak ada larangan untuk dibuka," ujar
Buyung lagi.
"Hukum tidak melarang, kecuali pada waktu
permohonan diajukan pihak lawan misalnya pihak Prabowo meminta para hakim
sebagai putusan pendahuluan supaya semua kotak suara disegel," tegas
Buyung.
Sumber: beritasatu.com, 6 Agustus 2014
Ket foto: Adnan Buyung Nasution
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!