Headlines News :
Home » » Buyung: Gugatan Prabowo Tidak Jelas

Buyung: Gugatan Prabowo Tidak Jelas

Written By ansel-boto.blogspot.com on Thursday, August 07, 2014 | 1:16 PM

Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Adnan Buyung Nasution menilai, gugatan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa terhadap KPU di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak jelas. Sebabnya, pasangan nomor urut 1 pada Pilpres 2014 itu tidak menguraikan secara konkret terjadinya kecurangan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.

"Mesti diuraikan apa terstruktur, sistematis, dan masifnya, itu tidak ada. Ada beberapa hal yang memang harus diperbaiki tapi ternyata masih belum lengkap," kata Buyung, usai bersidang di MK, Jakarta, Rabu (6/8).

Buyung sempat mengeluhkan, adanya perubahan yang memuat materi baru dari permohonan yang diajukan Prabowo-Hatta, usai diberi kesempatan melengkapi berkas permohonan.

Dirinya khawatir, kesempatan yang diberi MK selama 1x24 jam bagi pihak Prabowo sebelum sidang selanjutnya digelar, Jumat (8/8), bakal kembali memuat materi baru.

"Hakim akan melihat dulu apakah gugatannya menambah materi baru atau tidak. Tapi sudah saya wanti-wanti jangan sampai menambah materi baru karena menyulitkan pembela, karena tidak ada kepastian hukum nantinya," jelas Buyung.

Dalam sidang yang digelar tadi pagi, pihak Prabowo menambah materi baru guna menguatkan tuduhan telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif pada Pilpres 2014. Sembilan hakim MK telah memberikan masukan kepada pemohon untuk menguatkan dalil-dalilnya dalam petitum.

Advokat senior itu berpandangan, KPU telah bekerja secara profesional dalam menyelenggarakan pilpres. Artinya, jika ada pihak yang memperkarakan ketetapan KPU maka harus mampu membuktikan tuduhannya.

"Saya hanya membela diri bahwa KPU telah bekerja secara jujur dan adil. Objektif. Kalau ada kekurangan, kesalahan, yang menuduh harus membuktikan. Dia (Prabowo) bilang menyakitkan hati, silakan buktikan menyakitkan hatinya di mana? Kaget saya dia pakai istilah menyakitkan hati, di mana sakit hatinya? Tapi itu mungkin soal bahasa saja, curhat," kata Buyung.

Mengenai tindakan KPU yang membuka kotak suara tanpa instruksi MK, Buyung menilai, tindakan tersebut dibutuhkan oleh kliennya. Dan, tidak ada larangan terhadap KPU membuka kotak suara.

"Kotak suara itu memang diperlukan oleh KPU, kita untuk mencari bukti-bukti semua tentang data-data mesti dibuka oleh KPU terutama, kotak itu kotaknya KPU. Tidak ada larangan untuk dibuka," ujar Buyung lagi.

"Hukum tidak melarang, kecuali pada waktu permohonan diajukan pihak lawan misalnya pihak Prabowo meminta para hakim sebagai putusan pendahuluan supaya semua kotak suara disegel," tegas Buyung. 
Sumber: beritasatu.com, 6 Agustus 2014
Ket foto: Adnan Buyung Nasution
SEBARKAN ARTIKEL INI :

0 komentar:

Silahkan berkomentar

Tuliskan apa pendapatmu...!

 
Didukung : Creating Website | MFILES
Copyright © 2015. Ansel Deri - All Rights Reserved
Thanks to KORAN MIGRAN
Proudly powered by Blogger