DIREKTORAT
Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulselbar telah menetapkan Ketua
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka terhadap Abraham Samad
diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulselbar
Komisaris Besar Endi Sutendi saat menggelar konferensi pers di Markas Polda
Sulselbar, Jalan Perintis Kemerdekaan, Selasa (17/2/2015).
"Setelah gelar perkara di Bareskrim yang
dihadiri penyidik Polda Sulselbar, Abraham Samad telah ditetapkan sebagai
tersangka pemalsuan dokumen. Penetapan tersangka tersebut pada tanggal 9
Februari 2015," ujar Endi.
Menurut Endi, penyidik melihat perkara tersebut
sudah cukup bukti. Adapun barang bukti yang disita berupa kartu keluarga (KK),
KTP Feriyani Lim, dan paspor Feriyani Lim yang diduga palsu.
"Jadi, sampai sejauh ini, penyidik telah
memeriksa 23 saksi, baik dari pihak imigrasi, kecamatan dan kelurahan, maupun
pihak terkait lainnya. Dalam kasus ini, Abraham Samad sebagai kepala keluarga
dan Feriyani Lim sebagai famili," kata Endi.
Sebelumnya telah diberitakan, Feriyani Lim, warga
Pontianak, Kalimantan Barat, menjadi tersangka pemalsuan dokumen paspor. Saat
mengajukan permohonan pembuatan paspor pada tahun 2007 lalu, Feriyani Lim
memalsukan dokumen dan masuk dalam kartu keluarga Abraham Samad yang beralamat
di Boulevar, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Sumber:
Kompas.com, 17 Februari 2015
Ket foto: Abraham Samad

0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!