Headlines News :
Home » » BKN tolak 87 tenaga kontrak

BKN tolak 87 tenaga kontrak

Written By ansel-boto.blogspot.com on Wednesday, January 23, 2008 | 12:30 PM

LEWOLEBA, PK--Badan Kepegawaian Negara (BKN) Denpasar, menolak memroses 87 tenaga kontrak bermasalah di Kabupaten Lembata. Saat ini, baru 50 orang dari 302 calon pegawai negeri sipil daerah (CPNSD) tenaga kontrak di Lembata formasi 2006 yang diproses nomor induk pegawai negeri (NIP). Sisanya 252 sedang dalam proses penetapan.

“Data base tenaga kontrak diumumkan mengikuti seleksi administrasi 394 dari 397 orang, tetapi hanya 305 orang memenuhi syarat diproses. Yang tidak memenuhi syarat karena berbagai masalah 87 orang,” kata Bupati Lembata, Drs.Andreas Duli Manuk, pada rapat kerja dengan DPRD Lembata di gedung DPRD Lembata, Selasa (15/1/2008). Rapat itu untuk membahas temuan Badan Pemeriksa Keuangan atas cek dan slip senilai Rp 12,3 miliar yang beredar pertanggal 31 Desember 2006 dan kasus tenaga kontrak.

Manuk menjelaskan, dari 394 nama tersebut, tiga orang gugur, seorang di antaranya meninggal dunia, seorang telah diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil tahun sebelumnya dan seorang memiliki nama dobel. Namun, keseluruhan 394 nama itu, tim peneliti keabsahaan berkas dibentuk pemerintah daerah menemukan 87 nama tidak memenuhi syarat, sedangkan panitia khusus (pansus) DPRD menemukan 52 orang. Mereka tidak bisa diproses karena tersangkut berbagai kasus.

Manuk menegaskan, tenaga kontrak bermasalah dan tidak memenuhi syarat ditunda proses pemberian NIP sampai 2009. Sementara formasi tenaga kontrak tahun 2007 sebanyak 133 orang, 99 orang memenuhi syarat diproses. Empat di antaranya, seorang tenaga kontrak di Dinas Kesehatan dan tiga orang di Dinas Perhubungan dan Pariwisata dicoret dari data base karena kenyataan tidak beraktivitas, sedangkan sisanya yang bermasalah diinventaris diproses pada 2009.

Ketua Pansus CPNSD, Yohanes Vianey Burin, S.H, menyatakan semua tenaga kontrak bermasalah harus di-"drop" sama sekali dari data base dan tidak bisa diproses pengangkatannya. Sebab, proses perekrutan tenaga kontrak dalam data base penuh manipulasi dan rekayasa. “Ditunda sampai kapanpun tetap bermasalah. Nama-nama tersebut harus dikeluarkan dari data base. Staf atau pejabat melakukan manipulasi dokumen, melakukan kolusi atau menerima suap supaya ditindak tegas,” tandas Vianey.

Manuk mengatakan, pejabat maupun staf yang melakukan manipulasi data base tenaga kontrak telah diperiksa. “Pasti ada tindakan terhadap pejabat yang melakukan manipulasi. Jenis hukuman displin bisa dijatuhkan. Saya segera minta sekretaris daerah mempelajari jenis hukuman yang pantas dijatuhkan terhadap mereka yang melanggar,” tandas Manuk.

Menurut dia, sejumlah staf dan pejabat di BKD yang terlibat dalam kasus ini dipastikan kena tindakan displin. Sebagain besar orang-orang di BKD merupakan mantan pejabat dan staf di bagian kepegawaian setda. Namun permintaan pansus supaya mengeluarkan tenaga kontrak bermasalah dari data base, bupati belum menegaskan sikapnya. (ius)

Sumber: POS KUPANG, 22 Januari 2008
SEBARKAN ARTIKEL INI :

0 komentar:

Silahkan berkomentar

Tuliskan apa pendapatmu...!

 
Didukung : Creating Website | MFILES
Copyright © 2015. Ansel Deri - All Rights Reserved
Thanks to KORAN MIGRAN
Proudly powered by Blogger