Headlines News :
Home » » Pemkab larang bawa minyak tanah ke Lembata

Pemkab larang bawa minyak tanah ke Lembata

Written By ansel-boto.blogspot.com on Wednesday, January 23, 2008 | 12:28 PM

LEWOLEBA, PK-- Untuk menanggulangi kenaikan harga minyak tanah yang terlampau tinggi kepada konsumen, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lembata melarang masuknya minyak tanah antar-pulau oleh pedagang dari Waiwerang dan Larantuka ke Kota Lewoleba, Lembata. Pedagang yang membawa minyak tanah lebih dari satu jerigen akan disita aparat pemerintah dan KP3 Laut Lewoleba.

Kesepakatan itu dicapai dalam pertemuan evaluasi agen penyalur minyak solar (APMS), pangkalan minyak tanah dengan pemerintah daerah, pekan lalu di ruang rapat kantor Bupati Lembata. Rapat dipimpin Asisten II Setkab Lembata, Ir. Lukas Witak, didampingi Kabag Ekonomi, Longginus Lega, S.E, pemilik APMS, Amir Ratuloli dan belasan pengelola pangkalan minyak tanah di Kota Lewoleba.

Longginus menduga, kenaikan harga minyak tanah Rp 7.500,00/liter di dalam Kota Lewoleba dan Rp 8.000,00 hingga Rp 10.000,00/liter di luar kota karena ulah pedang antar pulau. Mereka memanfaatkan kelangkaan minyak tanah di Kota Lewoleba dengan membeli minyak tanah dari Waiwerang dan Larantuka dan menjualnya di Lewoleba.

Selain itu, lanjutnya, karena distribusi dari APMS kepada penyalur tidak tertib. Jatah kepada sejumlah penyalur dikurangi sepihak dan ulah penyalur nakal menaikkan harga diluar ketentuan pemerintah.

"Pantauan kami ke para penyalur ada penyalur yang setiap pekan bisa dapat jatah minyak tanah. Tetapi ada penyalur jarang dapat jatah. Ada juga penyalur yang menyembunyikan jatah yang diberikan dari APMS kemudian menjual dengan harga lebih mahal," tandas Longginus.

Longginus menegaskan, minyak tanah dan bahan bakar minyak lainnya merupakan komoditi yang peredaranya diawasi pemerintah. Karena itu penetapan pangkalan dengan SK Bupati Lembata supaya tak bisa seenaknya menaikkan harga minyak dari ketentuan.Lukas Witak mengatakan, penyalur tidak bisa seenaknya menaikkan harga jual mendapatkan keuntungan lebih besar dari ketetapan pemerintah. "Penyalur jangan cari untung lebih-lebih, alokasi keuntungan sudah ditetapkan pemerintah. Jangan bikin susah banyak orang. Pangkalan yang berulah akan kita cabut dan berikan kepada warga yang patuh menjual," tandas Lukas.

Amir Ratuloli mengatakan, pengurangan kuota minyak tanah dari 160 kiloliter (kl) atau 160.000,00 liter/bulan pada tahun 2007 kemudian berkurang lagi 140 kl/bulan dan kini tinggal 135 kl/bulan. Realisasi pengirimannya disesuaikan jumlah hari kerja. "Yang jual diluar ketentuan pemerintah, bukan dilakukan pangkalan. Tetapi pedagang bebas.

Kejadian itu di luar ketentuan kami," kata Amir. Pengelola pangkalan,Yoseph Baha mengaku heran ada sejumlah pangkalan yang tidak termuat dalam SK Bupati Lembata Nomor 107 Tahun 2005 dan diperbaharui dengan SK Bupati Nomor 9 Tahun 2006, bisa mendapat jatah dan menjual minyak tanah. Pangkalan liar harus ditertibkan agar tidak seenaknya menjual dengan harga semaunya. "Kami minta yang liar-liar ditertibkan. Mereka yang merusak harga, menaikkan harga semaunya," kata Yoseph.

Langkah lainnya membatasi jatah lima liter sampai enam liter pembelian konsumen agar semua rumah tangga membutuhkan minyak tanah bisa memperoleh jatah. Ia menduga pembelian dalam jumlah banyak bisa djual lagi dengan harga lebih mahal. Meski jatah yang makin berkurang, semua konsumen akan terlayani kebutuhannya. (ius)

Sumber: POS KUPANG, 22 Januari 2008
SEBARKAN ARTIKEL INI :

0 komentar:

Silahkan berkomentar

Tuliskan apa pendapatmu...!

 
Didukung : Creating Website | MFILES
Copyright © 2015. Ansel Deri - All Rights Reserved
Thanks to KORAN MIGRAN
Proudly powered by Blogger