Headlines News :
Home » » Sejumlah Pejabat Lembata Nakal 'Nganggur'

Sejumlah Pejabat Lembata Nakal 'Nganggur'

Written By ansel-boto.blogspot.com on Thursday, February 21, 2008 | 5:05 PM

Pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2007 dan PP Nomor 41 Tahun 2007, akan berakibat pada "menganggurnya" sejumlah pejabat di lingkungan dinas, badan dan bagian di Setda Lembata. Demikian pencerahan Direktur Pengkajian Kebijakan Strategis Departemen Dalam Negeri (Depdagri) RI, Drs. Sahat Marulitua, M.Si, di aula Moting Lomblen, Selasa (12/2/2008).

Pencerahan itu untuk memberikan pemahaman kepada pimpinan dinas dan badan soal pengabungan dan restrukturisasi kantor dinas dan badan yang tidak bisa dielakkan lagi. Apapun resikonya, pemerintah daerah harus mengikuti instruksi peraturan tersebut.

Informasi paling santer direkam Pos Kupang, dinas yang akan digabungkan di antaranya dinas kehutanan, peternakan dan KIPPK bergabung menjadi dinas pertanian. Dinas koperasi dan pengusaha kecil dan menengah bergabung dengan dinas perindustrian dan perdagangan. Dinas sosial, tenaga kerja dan Bappedalda akan dihilangkan sedangkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi gabung ke Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil (Capil dan KB). Keluarga berencana yang berada di dinas capil akan menyatu dengan Dinas Kesehatan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ditambah satu lagi bidang/urusan olahraga.

Menurut Marulitua, pemerintah daerah melalui satuan kerja perangkat daerah (SKPD) merumuskan kewenangan yang sedikit, tetapi mendalam dan berkinerja ketimbang menciptakan kewenangan yang luas dan banyak, tetapi hasilnya tidak efisen. Karena itu, semua urusan yang menjadi kewenangan pemda harus dirumuskan melalui peraturan daerah (perda) yang mengikat semua bagian.

Dasar perda, lanjut Marulitua, bakal menjadi salah satu referensi pembentukan organisasi sesuai amanat PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Dikatakannya, alternatif pilihan yang terbuka bagi pemerintah daerah yakni mengelola banyak urusan tetapi tidak selesai atau mengelola sejumlah urusan secara terfokus dan terkoordinasi dengan kinerja yang nyata dan terukur yakni pelayanan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

Marulitua menegaskan, prinsip anggaran kinerja mengharuskan jumlah keseluruhan pelaksanaan kegiatan harus membentuk program. Pembentukan program, kebijakan dan penerapan kebijakan harus mengarah pada upaya pencapaian misi pelayanan umum. Prinsip pengelolaan urusan mengharuskan pelaksana sub bidang membentuk sub bidang dan sub bidang membentuk bidang yang mengarah pada pelayanan umum.

Urusan yang menjadi kewenangan daerah meliputi urusan wajib. Urusan pemerintahan wajib adalah urusan yang wajib diselenggarakan pemda terkait pelayanan dasar (basic service) masyarakat seperti pendidikan dasar, kesehatan, lingkungan hidup, perhubungan dan kependudukan. Urusan pilihan yakni urusan diprioritaskan oleh pemda untuk diselenggarakan terkait upaya mengembangkan potensi unggulan yang menjadi kekhasan daerah. Tetapi, terbatasnya sumber daya dan dana yang dimiliki daerah, maka prioritas penyelenggaraan urusan pemerintah difokuskan pada urusan wajib dan pilihan yang benar-benar menyentuh penciptaan kesejahteraan rakyat yang disesuaikan dengan kondisi potensi dan kekhasan daerah. (ius)
Sumber: Pos Kupang, 19 Februari 2008
SEBARKAN ARTIKEL INI :

0 komentar:

Silahkan berkomentar

Tuliskan apa pendapatmu...!

 
Didukung : Creating Website | MFILES
Copyright © 2015. Ansel Deri - All Rights Reserved
Thanks to KORAN MIGRAN
Proudly powered by Blogger