Headlines News :
Home » » Investor Butuh Kepastian

Investor Butuh Kepastian

Written By ansel-boto.blogspot.com on Monday, June 16, 2008 | 3:38 PM

Pemerintah diminta menerbitkan aturan yang tegas tentang pinjam pakai hutan lindung untuk perusahaan pertambangan. Jika pemerintah tidak mau mengeluarkan aturan, hendaknya itu diumumkan agar investor pertambangan tak diliputi ketidakpastian.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah asal Sumatera Utara, Parlindungan Purba, menyampaikan itu, Minggu (15/6), seusai mengunjungi area kontrak karya milik perusahaan pertambangan timah hitam dan seng, PT Dairi Prima Mineral (DPM), di sekitar kawasan hutan lindung register 66 Batu Ardan, Desa Longkotan, Sopokomil, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.

Parlindungan mengungkapkan, pemerintah mestinya tegas, apakah mengizinkan kawasan hutan lindung untuk dipinjampakaikan ke perusahaan pertambangan yang beroperasi secara tertutup (di bawah tanah) atau tidak sama sekali.

Menurut dia, PT DPM telah memiliki izin konsesi sejak 10 tahun lalu. ”Mereka masih belum bisa melakukan eksploitasi karena harus menunggu keluarnya peraturan presiden yang mengatur izin tambang bawah tanah di dalam kawasan hutan lindung. Pemerintah harus tegas, kalau diizinkan, segera diberikan, tetapi jika memang tidak, katakan juga secepatnya,” papar Parlindungan.

Karena pemerintah belum mengeluarkan peraturan soal tambang bawah tanah di dalam kawasan hutan lindung, investor pertambangan, seperti PT DPM, berada dalam ketidakjelasan. Bahkan, kata Parlindungan, keberadaan PT DPM pun rawan dipersoalkan.

”Saya datang langsung ke lokasi karena mendengar PT DPM telah melakukan eksploitasi, padahal izin untuk itu belum ada. Saya juga mengklarifikasi langsung isu bahwa keberadaan mereka meresahkan masyarakat serta mencemari lingkungan. Setelah saya datang langsung, ternyata mereka belum melakukan kegiatan eksploitasi. Namun, isunya sudah macam-macam. Ini rentan dimanfaatkan pihak tertentu. Kalau seperti ini kondisinya, investor enggan masuk ke Sumatera Utara,” katanya.

PT DPM merupakan perusahaan pertambangan yang sahamnya dikuasai Herald Resources (Australia) dan PT Aneka Tambang. Mereka telah selesai mempersiapkan proses eksploitasi dan tinggal menunggu izin pinjam pakai kawasan hutan lindung.

Restorasi

Sementara di Provinsi Lampung, pengembangan sektor industri kehutanan serta aksi pembalakan dan perambahan telah mengakibatkan percepatan laju deforestasi. Oleh karena itu, untuk mengantisipasi kerusakan hutan, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) se-Sumatera menyiapkan upaya restorasi di sepanjang kawasan Bukit Barisan mulai dari Lampung hingga Aceh.

Direktur Eksekutif Walhi Berry Nahdian Forqan mengemukakan, persoalan lingkungan tidak cukup dilihat secara parsial. Di wilayah Sumatera, kerusakan lingkungan terjadi di mana-mana dan saling terkait. Upaya merestorasi hutan akan dilakukan secara bersama-sama melalui cara-cara advokasi.

”Restorasi akan dilaksanakan setidaknya pada 15 tahun pertama di sepanjang kawasan Bukit Barisan di Sumatera, mulai dari Lampung hingga Aceh,” ungkap Berry saat rapat koordinasi Walhi se-Sumatera, Minggu di Jambi.

Data yang dikumpulkan Walhi dari citra satelit menunjukkan laju deforestasi di wilayah Sumatera mencapai 550.000 hektar per tahun. Kerusakan hutan terparah sepanjang tahun 2000-2005 disebabkan maraknya pembakaran hutan dan pembalakan liar.

Deforestasi terbesar terjadi di wilayah Aceh. Saat ini, hanya tinggal 30 persen hutan di Sumatera yang kondisi alam dan tutupannya masih baik.
Sumber: Kompas, 16 Juni 2008
SEBARKAN ARTIKEL INI :

0 komentar:

Silahkan berkomentar

Tuliskan apa pendapatmu...!

 
Didukung : Creating Website | MFILES
Copyright © 2015. Ansel Deri - All Rights Reserved
Thanks to KORAN MIGRAN
Proudly powered by Blogger