Headlines News :
Home » » Gregorius Molan Wutun: Penjara Hati Petani Lembata

Gregorius Molan Wutun: Penjara Hati Petani Lembata

Written By ansel-boto.blogspot.com on Wednesday, October 29, 2008 | 10:31 AM

Mengolah tanah dan ladang demi kelangsungan hidup keluarga dan pendidikan anak-anak ternyata tak aman lagi bagi sebagian petani di Pulau Lembata, Keuskupan Larantuka, NTT. Setidaknya itu yang dirasakan Gregorius Molan Wutun (52) bersama petani lain di Lembata. Goris, sapaannya, bersama empat rekannya ditahan di Polres Lembata gara-gara menebang kayu di kebun miliknya.

“Sebagai petani kecil, kami tidak hanya merasa dipenjara secara fisik tetapi hati kami juga dipenjara. Istri dan anak-anak kami terancam kelaparan. Anak-anak kami juga terancam putus sekolah. Padahal, kami adalah tumpuan hidup keluarga. Kami merasa mengalami diskriminasi hukum. Bagaimana kami menebang kayu dalam kebun sendiri, kok dipenjara?,” ujar Goris retoris di Lewoleba, kota Kabupaten Lembata.

Tak hanya Goris. Empat petani lain juga dijebloskan ke dalam sel akhir Agustus 2008 lalu. Mereka adalah Kristianus Kristo, Donatus Kase, dan Markus Lela. Goris menebang 6 pohon mangga hutan. Rekannya, Kristo menebang 2 pohon, Donatus, 4 pohon, dan Markus 1 pohon.

Lahan itu diklaim Pemerintah Kabupaten Lembata sebagai hutan lindung. Padahal, lahan kebun mereka itu tak pernah ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung. Atau mereka tak pernah menyerahkan lahan kebunnya untuk ditetapkan sebagai hutan lindung. Lahan itu warisan kakek dan neneknya turun temurun.

“Kami memohon Pak Menteri MS Kaban (Menteri Kehutanan RI Malam Sabat Kaban, SE -red) memperhatikan masalah ini agar pihak Dinas Kehutanan Lembata bisa buka mata. Kalau lahan kebun kami diklaim sepihak sebagai hutan lindung, lalu di mana lagi kami menafkahi keluarga? Bagaimana kami bisa mengongkosi anak-anak kami sedang sekolah?,” lanjut Goris, warga Paroki Beato Arnoldus Jansen Waikomo, Dekanat Lembata, Keuskupan Larantuka.

Goris dan istrinya, Theresia Gelu, merasa cemas karena pendidikan empat anak mereka terancam putus di tengah jalan. Putrinya, Karolina Margaretha Tere kini kelas II SMAN Nagawutun dan putranya, Mateus Emanuel Beda kelas III SMA PGRI Swasthika Lewoleba. Dua anak lain Adrianus Asmumu (kelas VI) dan Herman Yohanes Loli (kelas V) sekolah di SDK Uruor. “Saya berharap kami segera bebas. Kalau semua petani menebang pohon di kebun milik sendiri kemudian ditangkap, maka penjara akan penuh dengan tahanan petani,” tegasnya.

Goris bersyukur masih ada orang yang mengerti hukum mau membela tanpa pamrih. Tanpa malu ia meminta bantuan Petrus Bala Pattyona, SH, MH untuk mendampinginya selama berurusan dengan penegak hukum. “Kami minta Pak Petrus membantu kami orang kecil. Kami tahu, beliau punya komitmen membantu orang kecil yang tertindas seperti kami. Beliau juga anak petani kecil dari kampung,” kata Goris. Sekadar tahu, Pattyona adalah pengacara nasional kelahiran dusun Kluang, Desa Belabaja, Nagawutun, Lembata. Ia pemilik Law Office Petrus Bala Pattyona & Associates yang berkantor di kawasan Warung Buncit, Jakarta Selatan. (Ansel Deri)
Ket foto: Gregorius Molan, petani kecil yang dipenjara gara-gara menebang hutan di kebunnya, sekitar 100 meter dari sumber air di Pulau Lembata, NTT.
Foto: Ansel Deri
SEBARKAN ARTIKEL INI :

0 komentar:

Silahkan berkomentar

Tuliskan apa pendapatmu...!

 
Didukung : Creating Website | MFILES
Copyright © 2015. Ansel Deri - All Rights Reserved
Thanks to KORAN MIGRAN
Proudly powered by Blogger