Petrus Bala Pattyona, S.H, M.H, kuasa hukum para terdakwa kasus penebangan pohon pelindung kopi di hutan Paubokol, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, mengatakan, dari sisi aturan belum ada kawasan hutan lindung di wilayah itu. Sebab, tahap-tahap penetapan hutan lindung belum dilakukan oleh pemerintah setempat.
Pattyona mengatakan hal ini ketika dimintai komentarnya seputar pernyataan aparat Dinas Kehutanan Lembata yang menyebutkan bahwa wilayah Kecamatan Lebatukan, Nubatukan, Kecamatan Wulandoni sampai Kecamatan Nagawutun menjadi kawasan hutan lindung. Karena itu warga tak diperbolehkan untuk menebang pohon.
Pattyona yang dihubungi Pos Kupang di Bandar Udara (Bandara) El Tari Kupang, Sabtu (8/11/2008), mengatakan, proses penetapan sebuah hutan lindung melalui sejumlah tahapan. Sebagaimana diatur dalam pasal 14 UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan, penetapan hutan lindung melalui proses penunjukan kawasan hutan, penataan batas kawasan hutan, pemetaan kawasan hutan dan penetapan kawasan hutan.
Sedangkan pengukuhan kawasan hutan dilakukan melalui sembilan tahapan, yakni persiapan yang terdiri dari penyusunan tahapan sebagai peta kerja, penyusunan konsep trayek batas, penyelenggaraan rapat-rapat panitia tata batas, pemancangan patok batas dan inventarisasi dan penyelesaian hak-hak pihak ketiga yang berkaitan dengan trayek batas.
Selain itu pengumuman trayek batas, pengukuran dan pemetaan serta pemasangan pal batas, pembuatan dan penandatanganan berita acara tata batas dan penetapan kawasan hutan.
Sembilan tahapan ini, kata Pattyona, harus dijalankan sesuai tata urutannya. "Saya sudah mengecek langsung ke Departemen Kehutanan RI. Ternyata, semua tahapan ini belum dilakukan. Lalu apa dasar penetapan wilayah itu menjadi kawasan hutan lindung," ujarnya.
Ia mengatakan, penunjukan kawasan hutan adalah persiapan pengukuhan kawasan hutan, antara lain pembuatan peta penunjukan yang bersifat arahan tentang batas luar, pemancangan batas sementara yang dilengkapi dengan lorong-lorong batas, pembuatan parit batas pada lokasi-lokasi rawan dan pengumuman tentang rencana batas kawasan hutan terutama di lokasi yang berbatasan dengan tanah hak.
Ia menilai, dinas kehutanan di sana sewenang-wenang dalam menangkap dan mengadili kliennya itu. Begitu pula aparat kepolisian. Pattyona mengatakan, sampai 21 April 2008, Kepala Dinas Kehutanan Lembata masih mengakui keberadaan hutan milik masyarakat di kawasan hutan Paubokol. Terbukti ia masih mengeluarkan surat izin hak pemanfaatan dan pemungutan kayu dan bukan kayu pada hutan milik dan hutan lainnya kepada Gerardus Bala Wutun, Nomor 0432/SI/DK, tanggal 16 November 2006. Surat itu dikeluarkan oleh Ir. Soa Ali selaku kepala dinas kehutanan setempat.
Selain itu izin diberikan kepada Stefanus Wurin, Nomor 0026/SI/DK, tanggal 26 April 2008 oleh Ir. Emanuel Tukan selaku kadis kehutanan. Dengan surat ini Pattyona mempertanyakan, apakah setelah tanggal 21 April 2008 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2008 saat ditangkapnya tujuh warga desa yang sedang diadili telah terjadi proses pengukuhan hutan?
"Kalau benar, maka saya minta buktinya. Saya berani jamin bahwa di Lembata bahkan di NTT ini tak ada pengukuhan kawasan hutan. Kalau polisi menangkap masyarakat sebagai kasus ilegal logging maka tindakan itu menipu masyarakat. Karena mereka menebang pohon di kebunnya," tegas Pattyona.
Saat sidang perdana kasus ini di PN Lewoleba hari Kamis (6/11/2008), Pattyona juga menanyakan dasar hukum yang dipakai dinas untuk menahan warga asal Desa Uruor dan Puor ini. Pattyona mengatakan, pejabat dinas kehutanan mengatakan bahwa SK-nya dari zaman Belanda.
Dengan fakta-fakta persidangan yang lemah ini Pattyona mengatakan bahwa masalah ini tak patut disidangkan. Apakah para pesakitan pantas diputus bebas? "Saya tak mendahului kuputusan hakim. Itu menjadi kewenangan hakim PN," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Gregorius Molan, Lodofikus Tana Leban, Lorensius Kia Liman dan Mateus Boli Leban menebang enam pohon menggunakan chainsaw di kawasan hutan lindung Desa Paubokol, Kecamatan Nubatukan, Lembata, 23 Agustus 2008. Tim dari Dinas Kehutanan Lembata yang berjumlah delapan orang menangkap para pelaklu karena tak memiliki surat izin penebangan dari instansi itu. (pol)
Sumber: Pos Kupang, 14 November 2008
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!