"Erni Manuk terlibat, silahkan diproses. Kalau Ande Manuk juga terlibat, silahkan diproses kalau terdapat bukti yang kuat tentang keterlibatan saya. Saya siap terima risiko diberhentikan dari jabatan kepala daerah".
Demikian penegasan Bupati Lembata, Drs. Andreas Duli Manuk dalam sidang paripurna DPRD Lembata, Selasa (18/8/2009). Sidang Dewan membahas alokasi anggaran multi years Rp 58.639.540.287.
Bupati Manuk menegaskan itu menanggapi pertanyaan anggota Dewan, Aloysius Urbanus Uri Murin tentang kebijakan alokasi anggaran multi years tersebut. Namun Bupati Manuk menyesalkan sikap Uri Murin yang meninggalkan ruang sidang saat dia menjelaskan kebijakan alokasi anggaran dimaksud.
Ia mengimbau anggota DPRD Lembata dan semua pihak agar jernih melihat kasus kematian Yohakim dan tidak menghubungkannya dengan alokasi dana multi years.
Bupati Manuk menegaskan bahwa permintaan dana multi years tidak mengada-ada. Pengajuannya sejak awal Mei 2009, tetapi baru dibahas pada bulan Agustus 2009. Pengajuan anggaran ini, tegasnya, tidak terkait dengan kasus kematian Yohakim karena dilakukan jauh hari sebelumnya.
Pembunuhan Yohakim Laka Loi Langoday (53), Kepala Sub Dinas Pengawasan Laut dan Pantai Dinas Kelautan dan Perikanan Lembata, 19 Mei lalu, juga dihubung- hubungkan dengan proyek pengadaan rumput laut di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata.
Terhadap hal ini Bupati Manuk mengatakan, "Ini proyek dari pemerintah pusat (Departemen Kelautan dan Perikanan) pada tahun 2007 senilai Rp 2,9 miliar. Saya baru tahu ada proyek ini ketika muncul masalah ditangani Kejari Lewoleba. Mereka (Kejari) minta BPK mengaudit kerugian negara. Sampai sekarang, BPK belum menyerahkan hasil audit kerugian negaranya. Saya juga justru mendesak Pak Kajari yang baru supaya mempercepat pemeriksaanya, sehingga bisa diketahui nilai kerugian negara dan siapa yang salah," kata Andreas.
Bupati Manuk menegaskan bahwa pengajuan dana multi years untuk menyelesaikan sejumlah proyek pembangunan jalan dan gedung pada tahun 2010-2011. Pengajuan itu tidak menyalahi ketentuan perundangan.
Sidang Dewan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Frans Making dan dihadiri Ketua DPRD, Drs. Piter Boliona Keraf itu akhirnya menyetujui alokasi dana multi years senilai Rp 58.639.540.287. (ius)
Sumber: Pos Kupang, 19/8 2009
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!