Lima tersangka yang merencanakan dan membunuh Yohakim Laka Loi Langodai, yakni Lambertus Bedi Langodai, Mathias Bala, Muhamad Kapitan, Theresia Abon Manuk, alias Erni Manuk dan Bambang Trihantara terancam hukuman mati karena dijerat dengan pasal 340 junto (jo) pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka Bedi, Bala dan Kapitan telah dinyatakan P-19, yakni sudah diteliti jaksa penyidik dan dikembalikan kepada tim penyidik Direskrim Polda NTT dan Polres Lembata untuk dilengkapi. Sedangkan BAP tersangka Erni Manuk dan Bambang masih berstatus P-18.
Kapolres Lembata, AKBP Marthin Johanis, S.H dan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasis Pidum) Kejaksaan Negeri Lewoleba, Didik Setyawan, S.H, M.Hum mengatakan itu saat ditemui terpisah di Lewoleba, Rabu (19/8/2009).
Mereka dikonfirmasi mengenai perkembangan penyidikan kasus pembunuhan Yohakim Laka Loi Langodai (53), Kepala Sub Dinas Pengawasan Laut dan Pantai Dinas Kelautan dan Perikanan Lembata, 19 Mei 2009.
Didik menjelaskan, BAP tersangka Bedi, Bala dan Kapitan telah selesai diteliti jaksa dan dikembalikan lagi ke penyidik untuk dilengkapi. Ketiga tersangka dijerat dengan ancaman pidana dalam pasal 340 jo pasal 338, jo pasal 55 KUHP. Demikian halnya tersangka Erni Manuk dan Bambang yang juga dijerat pasal berlapis yakni 340 jo 338, jo 55 dan 56 KUHP. BAP Erni dan Bambang masih diteliti oleh jaksa.
Dikembalikannya BAP tiga tersangka tersebut, katanya, disertai petunjuk jaksa yakni pemenuhan unsur-unsur pasal yang disangkakan penyidik terhadap tersangka yakni pasal 340 jo pasal 338 KUHP. Namun, Didik enggan merincian unsur-unsur yang harus dipenuhi penyidik dalam melengkapi BAP para tersangka.
Petunjuk lainnya, yakni melakukan rekonstruksi (reka ulang) kasus pembunuhan ini. Syarat ini perlu dilaksanakan penyidik supaya memberi gambaran mengenai peran dari semua tersangka.
Didik mengakui, kasus pembunuhan Yohakim mendapat perhatian luas. Dalam penangananya telah dibentuk tim jaksa beranggotakan enam orang. Tim jaksa akan menjalankan tugasnya secara profesional sesuai prosedur hukum berlaku. Ia juga tak memastikan sampai kapan berkas BAP kelima tersangka akan dilimpahkan ke pengadilan negeri untuk disidangkan.
"Yang penting petunjuknya terpenuhi, alat bukti cukup dan terpenuhinya unsur-unsur, bisa dilimpahkan ke pengadilan," kata Didik.
Kapolres Lembata, AKBP Marthin Johannis, mengakui sejumlah petunjuk jaksa yang akan dipenuhi. Penyidik akan berupaya memenuhinya dalam tempo 14 hari mendatang sebelum dikembalikan kepada jaksa untuk diteliti ulang. Diantara petunjuk yang mesti dilengkapi yakni pemeriksaan tambahan p saksi-saksi dan kelengkapan administrasi. Misalnya surat keterangan otopsi yang dilampirkan dalam BAP harus surat asli dari Dinas Kedokteran Polda NTT.
"Semua petunjuk yang diminta jaksa tak terlampau sulit dipenuhi. Penyidik akan berkerja keras dalam 14 hari ke depan. Akan kita gelar bersama untuk mendapatkan kesepahaman," kata Marthin.
Dia menambahkan bahwa ancaman hukuman yang disangkakan tim penyidik kepada kelima tersangka yakni pasal 340 jo pasal 338 KUHP. Jaksa bisa mengubahnya setelah meneliti dan mempelajari berkas BAP yang diberikan penyidik. Namun, perubahan pasal sangkaan itu harus berdasarkan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Mengenai kemungkinan pelantikan tersangka caleg terpilih PDIP, Erni Manuk, pada Selasa (1/9/2009), Marthin belum memastikan apakah Erni yang telah diusul pemecatan dari keanggotaan partai dan celag terpilih bisa menghadiri pelantikannya. Polisi akan mengkoordinasikan dengan instansi terkait bagian hukum, tata pemerintahan Setda Lembata dan Sekretaris DPRD Lembata.
"Apakah pelantikan tanpa kehadiran Erni Manuk bisa legal atau tidak? Kalau dinyatakan legal, Erni tak perlu hadir pada saat pelantikan. Tetapi, kalau yang bersangkutan perlu hadir, polisi akan mempertimbangkan faktor keamanan yang bersangkutan," katanya. (ius)
Ket foto: Theresia Abon Manuk, alias Erni Manuk
Sumber: Pos Kupang, 20/8 2009
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!