Bupati Lembata, Drs. Andreas Duli Manuk, menyatakan, dirinya dan Wakil Bupati, Drs. Andreas Nula Liliweri, tidak tabu diberhentikan dari jabatan asalkan pihak atau organisasi yang menuntutnya memiliki data dan bukti yang kuat bahwa bupati dan wakil bupati melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melanggar larangan sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Namun, katanya, harus diingat bahwa pemberhentian dengan alasan yang demikian, harus dibuktikan secara sah dan legal berdasarkan keputusan Mahkamah Agung dan harus diproses melalui DPRD. "Dengan demikian, tuntutan Aspal agar Bupati dan Wakil Bupati Lembata mundur dari jabatan sangat tidak berdasar dan sangat jauh dari alasan-alasan formal sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis Bupati Manuk dalam siaran persnya yang diterima Pos Kupang, Rabu (14/10/2009).
Sebelumnya, sebagaimana dilansir Pos Kupang (9/10/2009), Gabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat Lembata (Aspal) Kupang yang terdiri dari Generasi Muda Atadei (Gema), Mahasiswa Uyelewun (Mawu), Solidaritas Keluarga Mahasiswa Pelajar Lebatukan (Sogamatan), Forum Mahasiswa Nubatukan (Formanuk), dan GP Mahasiwa/Pelajar Nagawutung/Wulandoni (Gemmapana) menuntut Bupati dan Wakil Bupati Lembata mundur dari jabatannya karena dinilai gagal memimpin Lembata.
Dari aspek yuridis formal yakni ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kata Bupati Manuk, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan karena (a) meninggal dunia; (b) permintaan sendiri; atau (c) diberhentikan.
Pada ayat (2) disebutkan: "Kepala daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberhentikan karena: (a) berakhirnya masa jabatannya dan telah dilantik pejabat yang baru; (b) tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan; (c) tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah; (d) dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah; (e) tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah; (f) melanggar larangan bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah."
"Jika merujuk pada ketentuan ini, tuntutan Aspal agar Bupati dan Wakil Bupati Lembata mundur atau diberhentikan dari jabatan, mengacu pada alasan yang mana? Alasan berakhirnya masa jabatan, tentu tidak, karena masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Lembata baru berakhir 4 Agustus 2011. Alasan berhalangan tetap secara berturut-turut selama enam bulan, juga tidak, karena saat ini saya dan Wabup Lembata tidak sedang dalam halangan fisik untuk melaksanakan tugas yang dibuktikan surat keterangan dokter," tegas Bupati Manuk.
Jika dengan alasan tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah, tanya Bupati Manuk, syarat manakah yang tidak lagi dipenuhi oleh Bupati Lembata dan Wakil Bupati Lembata?
Berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, lanjutnya, syarat yang harus dipenuhi oleh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terdiri dari 16 poin, mulai dari bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sampai tidak dalam status sebagai Penjabat Kepala Daerah. "Lalu persyaratan manakah yang tidak lagi dipenuhi oleh Bupati Lembata dan Wakil Bupati Lembata?" tanyanya retoris.
Apabila tuntutan mundur disampaikan dengan alasan melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melanggar larangan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah, lanjutnya, maka sumpah/janji jabatan manakah, kewajiban manakah serta larangan manakah yang dilanggar dan tidak dilaksanakan oleh Bupati Lembata dan Wakil Bupati Lembata?
"Kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah diatur dalam ketentuan Pasal 27 UU No. 32 Tahun 2004," katanya.
Selain kewajiban tersebut, kata Bupati Manuk, kepala daerah juga mempunyai kewajiban lain untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD) kepada pemerintah, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (ILPPD) kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat. "Semua kewajiban tersebut selalu dipenuhi oleh Bupati dan Wakil Bupati Lembata," tegasnya.
Sementara larangan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah, katanya, diatur dalam ketentuan Pasal 28 UU No. 32 Tahun 2004. "Semua larangan tersebut tidak dilanggar oleh Bupati dan Wakil Bupati Lembata," ujar Bupati Manuk.
Sumber: Pos Kupang, 16 Oktober 2009
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!