Tim penasehat hukum tersangka Theresia Abon Manuk alias Erni Manuk, menyatakan siap menghadapi sidang pembunuhan berencana Yohakim Laka Loi Langodai (53) di Pengadilan Negeri (PN) Lewoleba.
Hal itu disampaikan salah satu anggota tim penasehat hukum Erni Manuk, cs, Rahman H.Achmad, S.H, dalam pesan singkatnya dikirim kepada Pos Kupang, Sabtu (14/11/2009). Ia mengatakan, para tersangka mengharapkan berita acara pemeriksaaan (BAP) segera dilimpahkan kepada pengadilan agar secepatnya disidangkan.
Rahman dimintai tanggapannya mengenai penetapan status P-21 berkas perkara lima tersangka pembunuh Yohakim dan segera dilakukannya pelimpahan tahap dua barang bukti berikut tersangka kepada jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lewoleba.
BAP lima tersangka, Erni Manuk, Bambang Trihantara, Lambertus Bedi Langodai, Muhammad Kapitan, dan Mathias Bala Langobelen ditingkatkan statusnya menjadi P-21 berdasarkan surat Kejari Lewoleba, Jumat (13/11/2009), kepada Kapolres Lembata. Sejak ditangkap tiga bulan lalu sampai kini, lima tersangka masih meringkuk dalam kamar sel Polres Lembata.
Rahman mengatakan, Erni Manuk sudah mengetahui BAP perkara ini telah P-21. Awalnya mereka keberatan, tetapi akhirnya mereka menerima setelah mendapat advis dan sekarang mereka siap menghadapi sidang di pengadilan.
Bagaimana bentuk persiapannya menghadapi persidangan kemungkinan di gelar sekitar Desember 2009? Rahman menyatakan, tim penasehat hukum menyusun strategi pembelaan yang baik.
Sangkaan utama pasal 340 KUH-Pidana pembunuhan berencana kepada pelaku, tegas Rahman, walau tantangan yang dihadapi bakal berat, penasehat hukum akan mengujinya dalam persidangan nanti.
"Apakah jaksa penuntut umum mampu membuktikan unsur-unsurnya bersesuaian dengan keterangan saksi satu sama lain?" tanya Rahman.
Kuasa hukum keluarga korban, Sebastianus Ola Domaking, S.H, memberi apresiasi positif kepada penyidik Polres Lembata dan Kejari Lewoleba atas kinerja dua lembaga itu sehingga BAP para tersangka lengkap. Keluarga korban menanti cukup lama, tetapi saat ini baru bisa mendapatkan kepastiannya.
Sebastianus mengatakan, keluarga korban mendukung proses hukum kasus ini, sehingga bisa diketahui apakah para tersangka merupakan pelaku yang menghabisi Yohakim. Keluarga berharap para tersangka jujur dan terbuka di persidangan sehingga bisa terurai misteri pembunuhan Yohakim.
"Kita senang BAP dinyatakan lengkap. Kita harapkan proses hukum kasus ini di pengadilan berlangsung lancar sehingga keadilan yang diharapkan keluarga korban dan tersangka mendapat kepastian hukum tetap. Yang bersalah harus menerima hukuman yang setimpal dengan perbuatannya," kata Sebastianus saat dihubungi Pos Kupang ke telepon genggamnya, Selasa (17/11).
Koordinator Aliansi Keadilan dan Anti Kekerasan (Aldiras), Piter Bala Wukak, S.H, mengatakan status P-21 sedikit memberi harapan dan kelegaan kepada keluarga korban dan pencari keadilan. Meski cukup menguras energi, pikiran dan biaya yang besar, lanjutnya, tapi penetapan status lengkap belum sepenuhnya menjamin adanya kepastian hukum.
Piter mengimbau masyarakat terus mengawal dan mengawasi lembaga peradilan dari suap yang mungkin dimainkan mafia peradilan. Demikian halnya, dakwaan jaksa penuntut umum akan terbaca dan dapat dianalisa, apakah kematian Yohakim dibunuh di hutan bakau di ujung timur landasan pacu Bandara Wunopito mengarah kepada pembunuhan berencana atau pembunuhan biasa.
"Kematian Yohakim mendapat atensi tinggi semua elemen masyarakat. Kita imbau jaksa dan hakim berlaku profesional, bertindak jujur dan adil menuntaskannya. Masyarakat akan memberi penghargaan tinggi, apabila kebenaran dan keadilan dikedepankan dalam proses hukumnya," kata Piter. (ius)
Hal itu disampaikan salah satu anggota tim penasehat hukum Erni Manuk, cs, Rahman H.Achmad, S.H, dalam pesan singkatnya dikirim kepada Pos Kupang, Sabtu (14/11/2009). Ia mengatakan, para tersangka mengharapkan berita acara pemeriksaaan (BAP) segera dilimpahkan kepada pengadilan agar secepatnya disidangkan.
Rahman dimintai tanggapannya mengenai penetapan status P-21 berkas perkara lima tersangka pembunuh Yohakim dan segera dilakukannya pelimpahan tahap dua barang bukti berikut tersangka kepada jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lewoleba.
BAP lima tersangka, Erni Manuk, Bambang Trihantara, Lambertus Bedi Langodai, Muhammad Kapitan, dan Mathias Bala Langobelen ditingkatkan statusnya menjadi P-21 berdasarkan surat Kejari Lewoleba, Jumat (13/11/2009), kepada Kapolres Lembata. Sejak ditangkap tiga bulan lalu sampai kini, lima tersangka masih meringkuk dalam kamar sel Polres Lembata.
Rahman mengatakan, Erni Manuk sudah mengetahui BAP perkara ini telah P-21. Awalnya mereka keberatan, tetapi akhirnya mereka menerima setelah mendapat advis dan sekarang mereka siap menghadapi sidang di pengadilan.
Bagaimana bentuk persiapannya menghadapi persidangan kemungkinan di gelar sekitar Desember 2009? Rahman menyatakan, tim penasehat hukum menyusun strategi pembelaan yang baik.
Sangkaan utama pasal 340 KUH-Pidana pembunuhan berencana kepada pelaku, tegas Rahman, walau tantangan yang dihadapi bakal berat, penasehat hukum akan mengujinya dalam persidangan nanti.
"Apakah jaksa penuntut umum mampu membuktikan unsur-unsurnya bersesuaian dengan keterangan saksi satu sama lain?" tanya Rahman.
Kuasa hukum keluarga korban, Sebastianus Ola Domaking, S.H, memberi apresiasi positif kepada penyidik Polres Lembata dan Kejari Lewoleba atas kinerja dua lembaga itu sehingga BAP para tersangka lengkap. Keluarga korban menanti cukup lama, tetapi saat ini baru bisa mendapatkan kepastiannya.
Sebastianus mengatakan, keluarga korban mendukung proses hukum kasus ini, sehingga bisa diketahui apakah para tersangka merupakan pelaku yang menghabisi Yohakim. Keluarga berharap para tersangka jujur dan terbuka di persidangan sehingga bisa terurai misteri pembunuhan Yohakim.
"Kita senang BAP dinyatakan lengkap. Kita harapkan proses hukum kasus ini di pengadilan berlangsung lancar sehingga keadilan yang diharapkan keluarga korban dan tersangka mendapat kepastian hukum tetap. Yang bersalah harus menerima hukuman yang setimpal dengan perbuatannya," kata Sebastianus saat dihubungi Pos Kupang ke telepon genggamnya, Selasa (17/11).
Koordinator Aliansi Keadilan dan Anti Kekerasan (Aldiras), Piter Bala Wukak, S.H, mengatakan status P-21 sedikit memberi harapan dan kelegaan kepada keluarga korban dan pencari keadilan. Meski cukup menguras energi, pikiran dan biaya yang besar, lanjutnya, tapi penetapan status lengkap belum sepenuhnya menjamin adanya kepastian hukum.
Piter mengimbau masyarakat terus mengawal dan mengawasi lembaga peradilan dari suap yang mungkin dimainkan mafia peradilan. Demikian halnya, dakwaan jaksa penuntut umum akan terbaca dan dapat dianalisa, apakah kematian Yohakim dibunuh di hutan bakau di ujung timur landasan pacu Bandara Wunopito mengarah kepada pembunuhan berencana atau pembunuhan biasa.
"Kematian Yohakim mendapat atensi tinggi semua elemen masyarakat. Kita imbau jaksa dan hakim berlaku profesional, bertindak jujur dan adil menuntaskannya. Masyarakat akan memberi penghargaan tinggi, apabila kebenaran dan keadilan dikedepankan dalam proses hukumnya," kata Piter. (ius)
Ket foto: Erni Manuk, salah satu tersangka pembunuhan Yoakim Laka Loi Langoday.
Sumber: Pos Kupang, 18 November 2009
Sumber: Pos Kupang, 18 November 2009
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!