Setelah buronan
selama dua tahun lebih, aparat Polda NTT berhasil menangkap Lambertus Bedi
Langoday terdakwa kasus pembunuhan saudara kandungnya sendiri Yohakim Laka
Langoday di Lewoleba, Lembata beberapa tahun silam. Bedi ditangkap Senin (1/4)
dan sudah dijebloskan ke LP Penfui, Selasa (2/4) setelah semalam diamankan di Mapolda NTT.
Informasi yang
diperoleh floresbangkit.com, Rabu (3/4)
dari Aiptu Buang Sine yang ikut menggerebek Bedi Langoday menyebutkan,
Bedi ditangkap di rumah teman sekolahnya di kawasan Tenau, Kecamatan Alak, Kota
Kupang.
Ketika ditangkap,
Bedi tidak melakukan perlawanan karena saat itu tim Polda NTT yang dipimpin
Iptu Marselus Hale, Aiptu Buang Sine dan Bripka Jefrey Takesan menyergap, Bedi
sedang tidur lelap di dalam kamar rumah temannya tersebut.
Buang Sine
menjelaskan, penangkapan Bedi berdasarkan permintaan Kejaksaan Tinggi
(Kejati) NTT awal Maret tahun 2012.
Penangkapan Bedi tidak mudah. Sejak menjadi buron dua tahun lalu, Bedi selalu
berpindah-pindah tempat tinggal.
Bedi sempat tinggal
di Makassar dan Majalengka. Bahkan untuk menghilangkan jejak, Bedi sempat
mengenyam pendidikan Sekolah Theologia di Majalengka.
Namun, lanjut Buang
Sine, polisi memiliki teknik khusus agar menjebak Bedi keluar dari tempat
persembunyiannya. Selain memantau keberadaan tempat tinggal Bedi, polisi
melalui seseorang agar mengabarkan Bedi tentang keluarganya yang meninggal
dunia di Lembata.
Trik ini sangat
mempan. Bedi yang mendapat informasi meninggalnya anggota keluarganya di
Lembata, langsung keluar dari tempat persembunyiannya di Majalengka. Dia
akhirnya menuju Kupang dengan menumpang pesawat Lion Air dan tiba di Kupang,
Sabtu (30/3).
Polisi terus
mengingati Bedi yang keluar dari Bandara El Tari menggunakan taksi bandara.
Tempat penginapan Bedi di rumah salah seorang teman sekolahnya di Sekolah Theologia di Majalengka polisi
kemudian menyusun strategi penyergapan. Polisi baru merapat dan menyergapnya
pada Senin (1/4) pagi. Saat itu Bedi tak berkutik lantaran sudah terkepung
anggota Polda NTT.
Bedi kemudian
diinapkan di Mapolda NTT semalam sambil berkoordinasi dengan Penyidik Kejati
NTT. Hasilnya, Bedi sudah dijebloskan ke LP Penfui, Selasa (2/4) pukul 11.00
wita.
Ditanya tentang
keberadaan terdakwa lainnya Muhammad Pitang dalam kasus yang sama, Buang Sine
mengatakan, Polisi sudah mengetahui keberadaannya. “Kami sudah mendeteksi
keberadaan Pitang, tinggal menuggu waktu yang tepat untuk menggerebeknya,”
katanya sambil terus merahasiakan keberaan terdakwa.
Untuk diketahui,
putusan PN Lembata dalam kasus pembunuhan Yohakim Laka Langoday menghukum empat
terdakwa masing-masing, Bambang selama 17 tahun, Erni Manuk, Bedi Langodai dan
Muhammad Pitang masing-masing 15 tahun.
Theresia Abon Manuk
(Erni Manuk) berhasil ditangkap aparat
kepolisian di Bandar Udara
Soekarno-Hatta, Cengkareng, Kamis, 29 November 2012 lalu. Sementara
Bambang sudah mendekam di lembaga pemasyarakat sejak setahun silam. (Oni)
Sumber:
floresbangkit.com, 3 April 2013
Ket foto: Bedy Langoday
dan Erni Manuk
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!