Headlines News :
Home » » Resensi: Membangun Kultur Demokrasi Radikal

Resensi: Membangun Kultur Demokrasi Radikal

Written By ansel-boto.blogspot.com on Thursday, November 05, 2009 | 3:36 PM

Dalam arti yang paling radikal (radix: akar), demokrasi adalah bentuk tata sosial politik yang menjadikan pihak yang diperintah (rakyat) sebagai pemerintah. Radikalitas demokrasi persis terletak di dalam inti argumen yang sekilas bersifat paradoksal itu.

Buku ini ingin menjelaskan radikalitas tersebut dengan bingkai kerangka teoretis filsafat politik Jürgen Habermas. Radikalitas demokrasi itu kini berhadapan dengan fakta kemajemukan yang dewasa ini semakin runcing.

Di hadapan fakta kemajemukan sosial yang mengundang kerumitan itu muncul dua pertanyaan. Pertama, model tata sosial macam apa yang dapat diterapkan untuk menata kehidupan sosial politik masyarakat majemuk, seperti Indonesia? Tujuannya adalah agar kesatuan tetap tercipta tanpa harus mengorbankan identitas masing-masing kelompok di dalamnya. Lalu, kedua, syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi supaya model ideal tersebut bisa menjadi kenyataan? Penulis buku ini menawarkan jawaban tentatif atas dua pertanyaan di atas dengan mengacu secara ketat terhadap teks-teks asli berbahasa Jerman tulisan Jürgen Habermas.

Kerumitan masyarakat

Masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang sudah dari akarnya bersifat majemuk. Beragam suku, ras, dan agama hidup serta berkembang bersama membentuk suatu realitas kolektif yang disebut ”Indonesia”. Pada era globalisasi informasi dan komunikasi seperti saat ini, kemajemukan berkembang sangat cepat. Di satu sisi, kemajemukan sosial itu dapat menjadi sumber kekayaan budaya yang tiada tara. Namun, di sisi lain dapat berpotensi sebagai penghancur sekaligus menjadi sumber perpecahan dan konflik.

Di dalam paradoks itu muncul berbagai gerakan kultural-religius yang ingin menghapus semua bentuk kemajemukan pandangan hidup atas nama kelompok ajaran tertentu. Segala masalah seolah bisa diselesaikan dengan diterapkannya ajaran tersebut. Pandangan-pandangan yang berbeda dari ajaran itu dianggap sebagai noda yang harus dimusnahkan.

Di sisi lain, pola pikir yang mengedepankan uang sebagai kriteria utama kehidupan semakin berkembang luas di masyarakat. Solidaritas sosial luntur ditelan cara berpikir kapitalistik yang memuja penumpukan modal. Nilai-nilai kemanusiaan takluk di hadapan nilai uang. Seseorang baru diperhitungkan jika ia memiliki daya beli yang kuat.

Dalam bahasa Jürgen Habermas, dunia kehidupan (Lebenswelt) telah dijajah oleh cara berpikir sistem ekonomi. Spontanitas dan solidaritas yang mendasari komunikasi antarmanusia secara perlahan hancur. Ini adalah akibat berkembangnya cara berpikir yang mengedepankan kontrol, efektivitas, dan efisiensi. Berhadapan dengan situasi seperti itu, model tata sosial macam apa yang bisa meredam dominasi ajaran kelompok partikular sekaligus juga cara berpikir kapitalistik? Dengan mengacu secara teliti pada Habermas, jawaban yang diberikan Budi Hardiman adalah model teori diskursus negara hukum demokratis.

Komunikasi terbuka

Secara singkat, teori diskursus negara hukum demokratis ingin mengatakan bahwa semua bentuk kebijakan publik haruslah dibuat dalam proses komunikasi yang terbuka, bebas paksaan, dan egaliter dari semua pihak. Terutama pihak-pihak yang terkait dengan kebijakan tersebut.

Dalam wawancaranya dengan Budi Hardiman, dengan jelas Habermas mengatakan, ”Saya tidak mengenal gagasan yang lebih radikal daripada gagasan tentang perwujudan suatu asosiasi otonom yang terdiri dari para warga negara yang bebas dan mempunyai hak-hak yang sama, ...” (hal 223). Diskursus publik merupakan salah satu bentuk komunikasi dalam proses penentuan kebijakan publik. Dalam diskursus, setiap orang dianggap sebagai subyek bebas yang berdiri setara dan memiliki keinginan untuk mencapai kesepakatan bersama. Subyek bebas ini juga harus menjauhkan diri dari semua bentuk sikap yang tidak adil untuk mencapai kesepakatan bersama yang bebas dan rasional (hal 49).

Diskursus tersebut dilindungi oleh hukum yang dianggap sebagai kunci penjaga kesatuan di dalam masyarakat majemuk. Hukum itu sendiri hanya dapat dianggap sahih apabila sudah merupakan hasil dari proses diskursus yang egaliter, bebas paksaan, dan terbuka. Nantinya, hukum yang sahih itu pula dapat memastikan terjadinya diskursus yang sehat. Sekaligus untuk melindungi orang-orang yang terlibat di dalamnya (hal 65). Ini berarti hukum selalu terkait dengan moral sebagai prinsip keadilan yang tidak memihak (hal 69).

Semua praktik diskursus untuk merumuskan beragam bentuk kebijakan publik terjadi di dalam ruang publik. Ruang publik tidak hanya terdiri dari para ahli ataupun penguasa semata, tetapi juga melibatkan warga negara sebagai pihak yang berdaulat. Dalam arti ini, praktik demokrasi tidak hanya dijalankan pada masa pemilu, melainkan justru di antara pemilu. Saat di mana warga negara sebagai pihak yang berdaulat melakukan diskursus publik yang egaliter, bebas paksaan, dan terbuka untuk membicarakan berbagai persoalan yang terkait dengan kehidupan bersama. Ruang publik pun dibayangkan sebagai arena tempat bertemunya berbagai suara yang mengutarakan sudut pandang dan kepentingan masing-masing pihak. Inilah esensi dari demokrasi radikal. Setiap warga negara adalah tuan atas dirinya sendiri, sambil tetap mengorientasikan dirinya pada kepentingan bersama.

Buku garapan Budi Hardiman ini ingin mengajak kita untuk berani menatap keberagaman identitas bangsa Indonesia dengan berani, cerdas, dan terbuka. Formasi demokrasi radikal adalah formasi pendidikan warga negara untuk membentuk masyarakat majemuk yang didasarkan pada rasionalitas. Formasi semacam itu mengandaikan proses yang matang dan bukan gerak cepat yang serba instan. Seperti yang dikatakan dengan lugas oleh Habermas, ”Percepatan ekonomis akan dibeli dengan keterbelakangan mental” (hal 229). Gerak serba instan untuk membangun ekonomi tanpa membangun fondasi demokrasi secara radikal akan menghasilkan komunitas yang terbelakang secara mental. Keterbelakangan mental (kebodohan) dalam soal politik, itulah yang kiranya ingin dicegah oleh Budi Hardiman. (Reza AA Wattimena, Pengajar Filsafat di Universitas Widya Mandala, Surabaya)

• Judul        : Demokrasi Deliberatif: Menimbang 'Negara Hukum’ 
                      dan 'Ruang Publik’ dalam Teori Diskursus Jürgen Habermas
• Penulis     : F Budi Hardiman
• Penerbit  : Kanisius
• Cetakan  : I, 2009
• Tebal      : 246 halaman
• ISBN      : 978-979-21-1902-2
Sumber: Kompas, 5 November 2009
SEBARKAN ARTIKEL INI :

0 komentar:

Silahkan berkomentar

Tuliskan apa pendapatmu...!

 
Didukung : Creating Website | MFILES
Copyright © 2015. Ansel Deri - All Rights Reserved
Thanks to KORAN MIGRAN
Proudly powered by Blogger