Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lewoleba dan Kepolisian Resor (Polres) Lembata diminta berkoordinasi dan mengkomunikasikan kekurangan-kekurangan substansial pembuatan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) pembunuhan berencana Yohakim Laka Loi Langodai.
Permintaan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Fraksi Kemudi Kebangsaan DPRD Lembata, Antonius Gelat, dan anggota fraksi, Servas Suban, saat ditemui Pos Kupang di Lewoleba, Selasa (3/11/2009).
Gelat dan Suban mengatakan, berbeda pendapat dan berseberangan dalam penanganan kasus pembunuhan terhadap Yohakim, justru mengorbankan upaya penegakan hukum kasus pembunuhan tersebut dan melahirkan persoalan baru di masyarakat.
Gelat dan Suban prihatin kedatangan keluarga korban dan Aldiras ke Polres Lembata dan Kejari Lewoleba, Senin (2/11/2009), menanyakan BAP pembunuhan Yohakim.
Dua wakil rakyat ini khawatir, tidak tuntasnya BAP sampai berakhir masa penahanan tersangka menimbulkan persoalan baru. Lima tersangka kasus pembunuhan Yohakim Langodai, yakni Theresia Abon Manuk alias Erni Manuk, Bambang Trihantara, Lambertus Bedi Langodai, Mathias Bala Langobelen, dan Muhamad Pitang. Mereka kini mendekam di kamar sel tahanan.
Gelat minta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lewoleba, I Nyoman Suwila, S.H, M.H, dan Kapolres Lembata, AKBP Marthin Johanis, S.H, membuka diri dan berkoordinasi agar hal-hal substansial yang belum dikomunikasikan untuk penyempurnaan BAP bisa diatasi.
Menurut Gelat, duduk bersama membicarakan penyelesaian BAP, tidak terkesan di masyarakat kedua lembaga ini saling 'balap-balapan' menentukan siapa pemenangnya. Masyarakat yang mencari kebenaran hukum dapat merasakan eksistensi di Lembata.
"Yang paling konkrit, pak kajari dan kapolres berkomunikasi lebih intens lagi selama BAP kasus ini belum tuntas. Kalau memang ada hal-hal prinsipil yang belum diselesaikan dapat dipenuhi dan dimasukkan dalam BAP. Status BAP lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke pengadilan negeri disidangkan," katanya.
Wakil rakyat dari Partai Demokrat mengatakan, koordinasi kedua pimpinan lembaga penyidikan itu sudah berlangsung selama ini. Tetapi, lanjutnya, perlu ditingkatkan intensitasnya dalam tahap penuntasan BAP lima tersangka, sehingga tidak terbaca kesan di masyarakat terjadi bolak-balik BAP.
Mantan wartawan ini menyarankan penyidik Polres Lembata mencermati sungguh-sungguh catatan perbaikan diberikan jaksa dan mengupayakan memenuhinya. Dengan demikian, kata gelat, tidak terjadi bolak-balik BAP. Tetapi, catatan perbaikan penyempurnaan diberikan jaksa meneliti berkas harus lebih konkrit memungkinkan penyidik bisa mendapatkannya.
Servas Suban menambahkan, penuntasan BAP lima tersangka kasus pembunuhan Yohakim, kembali kepada komitmen moral dan hati nurani bekerja sungguh-sungguh menyelesaikannya. Tanpa motivasi moral tinggi menciptakan rasa keadilan hukum masyarakat dan keluarga korban, balik-balik BAP akan menjadi hal lumrah.
"Bolak-balik BAP menciptakan kesan tidak bagus dalam penegakan hukum di Lembata. Masyarakat Lembata sudah lama mendambakan keadilan hukum ditegakkan. Kasus pembunuhan Yohakim, menjadi titik awal dari semua kerinduan masyarakat. Saya sarankan, dua lembaga penyidik ini duduk bersama-sama urun rembuk," harap Suban.
Suban mengingatkan jaksa jangan mengutak-atik pasal-pasal dipasang penyidik Polres Lembata kepada lima tersangka. Dikatakannya, penyidikan sejak awal menegaskan kematian Yohakim merupakan pembunuhan berencana, tetapi perubahan di tengah jalan menjadi tanda tanya masyarakat dan keluarga korban. Karena telah tertanam kuat dalam benak keluarga korban, pembunuhan Yohakim merupakan pembunuhan berencana. (ius)
Permintaan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Fraksi Kemudi Kebangsaan DPRD Lembata, Antonius Gelat, dan anggota fraksi, Servas Suban, saat ditemui Pos Kupang di Lewoleba, Selasa (3/11/2009).
Gelat dan Suban mengatakan, berbeda pendapat dan berseberangan dalam penanganan kasus pembunuhan terhadap Yohakim, justru mengorbankan upaya penegakan hukum kasus pembunuhan tersebut dan melahirkan persoalan baru di masyarakat.
Gelat dan Suban prihatin kedatangan keluarga korban dan Aldiras ke Polres Lembata dan Kejari Lewoleba, Senin (2/11/2009), menanyakan BAP pembunuhan Yohakim.
Dua wakil rakyat ini khawatir, tidak tuntasnya BAP sampai berakhir masa penahanan tersangka menimbulkan persoalan baru. Lima tersangka kasus pembunuhan Yohakim Langodai, yakni Theresia Abon Manuk alias Erni Manuk, Bambang Trihantara, Lambertus Bedi Langodai, Mathias Bala Langobelen, dan Muhamad Pitang. Mereka kini mendekam di kamar sel tahanan.
Gelat minta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lewoleba, I Nyoman Suwila, S.H, M.H, dan Kapolres Lembata, AKBP Marthin Johanis, S.H, membuka diri dan berkoordinasi agar hal-hal substansial yang belum dikomunikasikan untuk penyempurnaan BAP bisa diatasi.
Menurut Gelat, duduk bersama membicarakan penyelesaian BAP, tidak terkesan di masyarakat kedua lembaga ini saling 'balap-balapan' menentukan siapa pemenangnya. Masyarakat yang mencari kebenaran hukum dapat merasakan eksistensi di Lembata.
"Yang paling konkrit, pak kajari dan kapolres berkomunikasi lebih intens lagi selama BAP kasus ini belum tuntas. Kalau memang ada hal-hal prinsipil yang belum diselesaikan dapat dipenuhi dan dimasukkan dalam BAP. Status BAP lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke pengadilan negeri disidangkan," katanya.
Wakil rakyat dari Partai Demokrat mengatakan, koordinasi kedua pimpinan lembaga penyidikan itu sudah berlangsung selama ini. Tetapi, lanjutnya, perlu ditingkatkan intensitasnya dalam tahap penuntasan BAP lima tersangka, sehingga tidak terbaca kesan di masyarakat terjadi bolak-balik BAP.
Mantan wartawan ini menyarankan penyidik Polres Lembata mencermati sungguh-sungguh catatan perbaikan diberikan jaksa dan mengupayakan memenuhinya. Dengan demikian, kata gelat, tidak terjadi bolak-balik BAP. Tetapi, catatan perbaikan penyempurnaan diberikan jaksa meneliti berkas harus lebih konkrit memungkinkan penyidik bisa mendapatkannya.
Servas Suban menambahkan, penuntasan BAP lima tersangka kasus pembunuhan Yohakim, kembali kepada komitmen moral dan hati nurani bekerja sungguh-sungguh menyelesaikannya. Tanpa motivasi moral tinggi menciptakan rasa keadilan hukum masyarakat dan keluarga korban, balik-balik BAP akan menjadi hal lumrah.
"Bolak-balik BAP menciptakan kesan tidak bagus dalam penegakan hukum di Lembata. Masyarakat Lembata sudah lama mendambakan keadilan hukum ditegakkan. Kasus pembunuhan Yohakim, menjadi titik awal dari semua kerinduan masyarakat. Saya sarankan, dua lembaga penyidik ini duduk bersama-sama urun rembuk," harap Suban.
Suban mengingatkan jaksa jangan mengutak-atik pasal-pasal dipasang penyidik Polres Lembata kepada lima tersangka. Dikatakannya, penyidikan sejak awal menegaskan kematian Yohakim merupakan pembunuhan berencana, tetapi perubahan di tengah jalan menjadi tanda tanya masyarakat dan keluarga korban. Karena telah tertanam kuat dalam benak keluarga korban, pembunuhan Yohakim merupakan pembunuhan berencana. (ius)
Ket foto: Wakil Ketua Fraksi Kemudi Kebangsaan DPRD Lembata, Antonius Gelat Wuwur. Foto: dok. Ansel Deri
Sumber: Pos Kupang, 4 November 2009
Sumber: Pos Kupang, 4 November 2009
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!