Headlines News :
Home » » Tersangka Erni Manuk-Bambang Diserahkan ke Jaksa

Tersangka Erni Manuk-Bambang Diserahkan ke Jaksa

Written By ansel-boto.blogspot.com on Thursday, November 26, 2009 | 11:00 AM

Tersangka Theresia Abon Manuk alias Erni Manuk dan mitranya Bambang Trihantara, diserahkan oleh penyidik Polres Lembata kepada penyidik jaksa Kejari Lewoleba, Rabu (25/11/2009).

Dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti, maka selesailah tahap penyidikan kasus pembunuhan berencana Yohakim Laka Loi Langodai itu.

Pada hari Kamis (19/11/2009) penyidik polisi sudah menyerahkan tiga tersangka lainnya, yakni Lambertus Bedi Langodai, Mathias Bala dan Muhammad Pitang.

Penyerahan tersangka ini lebih cepat dari rencana semula yaitu sekitar tanggal 29-30 November, selang sehari menjelang berakhirnya masa penahanan oleh penyidik Polres Lembata.

Proses penyerahan barang bukti dan tersangka, kemarin, membutuhkan waktu sekitar satu jam sejak kedatangan Erni dan Bambang ke kantor Kejari menumpang mobil patroli. Erni duduk di bangku tengah diapit dua anggota Polwan, sedangkan Bambang menempati kursi bagian belakang dibatasi terali.

Puluhan anggota Samapta, Reskrim, Intelkam dan Satlantas mengawal iring-iringan penyerahan kedua tersangka dan barang bukti satu unit mobil Suzuki vitara EB 50 D. Mobil cat merah milik Erni Manuk, menurut penyelidikan polisi, digunakan mengangkut para tersangka mengeksekusi korban pada hari Selasa 19 Mei 2009.

Tiba di teras kejaksaan, Erni dan Bambang digiring menuju ruang kerja Kasi Pidum. Keduanya terlihat sehat, berpenampilan necis. Mereka mengumbar senyum kepada anggota polisi dan pegawai kejaksaan. Erni dan Bambang dipersilahkan menempati kursi yang disediakan di dalam ruangan pidum. Keduanya duduk berdampingan dan sempat berbicara sejenak. Entah apa yang mereka perbincangkan.

Setelah itu Erni ditemani kuasa hukumnya A Rahman H Achmad, S.H menuju ruang kerja Kasi Intel untuk mengurus adiministrasi pelimpahan tersangka. Sedangkan Bambang tetap di ruang kerja Kasi Pidum. Usai penyerahan, Erni dan Bambang dikembalikan ke tahanan Mapolres Lembata, meski status penahanan keduanya sudah berubah menjadi tahanan jaksa.

Rahman H Achmad mengatakan, kliennya Erni dan Bambang menghendaki agar kasus mereka segera sampai di pengadilan.

"Mereka siap diri kapan saja menghadapi sidang kasus ini. Siap tidak siap, kami harus siap," kata Rahman.

Sementara adik kandung korban, Karolus Koto Langodai, didampingi tokoh masyarakat dan perwakilan JPIC Wilayah Lembata, Pater Vande Raring, SVD, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Lewoleba. Mereka hendak memberikan apresasi dan dukungan kepada Kepala Kejari Lewoleba. Mereka diterima Kasi Intel, Nur Akhirman, S.H, M.Hum.

Kepada perwakilan keluarga, Nur menjelaskan bahwa saat ini dakwaan JPU sedang dikonsultasikan Kasi Pidum ke Kejati NTT di Kupang. Kalau tidak ada halangan, katanya, maka berkas tiga tersangka, Bedi Langodi, Kapitan dan Bala sudah bisa disidangkan di Pengadilan Negeri Lowoleba. Sedangkan tersangka Erni Manuk dan Bambang, diperkirakan digelar sekitar tanggal belasan pada Desember.

"Kami ingin menyatakan dukungan kepada jaksa yang sudah menyatakan lengkap BAP para tersangla. Pak kasi intel bilang bahwa jaksa tidak mengutak-atik hal-hal subtansial di dalam BAP penyidik. Dalam waktu dekat perkara pembunuhan ini akan dilimpahkan ke PN Lembata. Kami juga tidak akan lakukan tekanan dan itimidasi," kata Karolus didampingi Wilem Wato Raring, tokoh masyarakat.

Karolus menyampaikan, keluarga dan semua elemen masyarakat mendukung sepenuhnya jaksa dan hakim menyidangkan kasus ini.

Pater Vande Raring, mengingatkan banyaknya simpati masyarakat kepada aparat penegak hukum membuktikan bahwa kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat. Jangan ada yang menjadi markus alias makelar kasus. "Nyawa manusia sudah melayang. Manusia makluk ciptaan paling mulia. Jangan ada yang main-main. Proses saja sesuai ketentuan hukum berlaku," tandas Pater Vande. (ius)
Ket foto: Erni Manuk
Sumber: Pos Kupang, 26 November 2009
SEBARKAN ARTIKEL INI :

0 komentar:

Silahkan berkomentar

Tuliskan apa pendapatmu...!

 
Didukung : Creating Website | MFILES
Copyright © 2015. Ansel Deri - All Rights Reserved
Thanks to KORAN MIGRAN
Proudly powered by Blogger