Headlines News :
Home » » Dirut Purin Lewo Didakwa Makan Uang

Dirut Purin Lewo Didakwa Makan Uang

Written By ansel-boto.blogspot.com on Monday, January 18, 2010 | 3:26 PM

Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Purin Lewo milik Pemkab Lembata, Simon K Wadhin, S.E, didudukkan ke kursi pesakitan Pengadilan Negeri Lembata, Jumat (15/1/2010). Simon didakwa jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lewoleba 'makan doi' (uang) daerah atau Pemerintah Kabupaten Lembata senilai Rp 103.885.900.

Ini merupakan sidang perdana atas kasus korupsi pertama di tahun 2010. Pada 2009, terdakwa Drs. Ignas Hurek Making, dalam kasus serupa juga telah divonis dua tahun penjara.

Ignas banding ke Pengadilan Tinggi NTT di Kupang dan telah diturunkan keputusan banding menguatkan putusan PN Lembata. Namun, Ignas mengajukan kasasi lagi ke Mahkamah Agung di Jakarta.

JPU Kejari Lembata, Arif M Kanahau, S.H, didampingi Janu Arsianto, S.H, membacakan dakwaan secara bergantian dalam persidangan ini dengan terdakwa Simon K Wahdin.

Berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT, diuraikan penyimpangan yang dilakukan Simon semasa menjabat dirut.

Ia bahkan juga merangkap jabatan sebagai Direktur Bidang Administrasi dan Keuangan selama 12 bulan, terhitung mulai Agustus 2004 sampai Juli 2005, dan menerima gaji rangkap Rp 5.297.000/bulan.

Sebagai Dirut, dia menerima gaji Rp 2.886.000/bulan, dan sebagai Administrasi Umum dan Keuangan dia menerima gaji Rp 2.411.000/bulan.

Penyimpangan lainnya, pada November 2004-Mei 2005, Simon memerintahkan Bendahara Umum, Mintarsih, menyerahkan uang untuk kepentingan pribadinya Rp 38.461.800.

Dana ini belum dikembalikan Simon sampai saat ini. Sedangkan dana perjalanan dinas ke Jakarta pada 31 Mei 2005 senilai Rp 20 juta, hanya dipertanggungjawabkan Rp 12.552.000, sisanya yang harus disetor ke kas daerah tak dikembalikan.

Tahun 2005, dalam kapasitasnya sebagai dirut, Simon menginisiatifi pendirian apotek, dan tanpa persetujuan tertulis badan pengawas mengeluarkan dana Rp 68.9926.500. Meski apotek itu tak pernah ada, namun telah ada pengeluaran pendiriannya senilai Rp 39.882.400.

Perbuatan terdakwa, demikian JPU, diancam pidana pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.

Sidang dipandu Ketua Majelis Hakim, Houtam L Tobing, S.H, didampingi anggota majelis, Gustaf Bless Kupa, S.H, dan Fatria Gunawan, S.H.

Sidang akan dilanjutkan, Kamis (21/1/2010), dengan agenda eksepsi terdakwa. Simon yang didampingi penasehat hukumnya, Paulus Kopong, S.M, sebelumnya dikabarkan sakit, tetapi tetap ditahan dan dititipkan di tahanan Polres Lembata. (ius)

Rincian Kerugian Negara

1. Menerima gaji dobel Rp 28.932.000
2. Mengambil uang perusahaan untuk kepentingan pribadi Rp 38.461.800
3. Pertanggungjawaban kurang uang perjalanan dinas ke Jakarta Rp 7.448.000
4. Pengeluaran uang untuk pendirian apotek tanpa didukung bukti Rp 29.044.100.
Sumber: Pos Kupang, 18 Januari 2010
SEBARKAN ARTIKEL INI :

0 komentar:

Silahkan berkomentar

Tuliskan apa pendapatmu...!

 
Didukung : Creating Website | MFILES
Copyright © 2015. Ansel Deri - All Rights Reserved
Thanks to KORAN MIGRAN
Proudly powered by Blogger