Headlines News :
Home » » Petani Lapor Jaksa, Kontraktor Buru-Buru Beli Hand Tractor

Petani Lapor Jaksa, Kontraktor Buru-Buru Beli Hand Tractor

Written By ansel-boto.blogspot.com on Friday, January 29, 2010 | 10:56 AM

Lima kelompok tani melaporkan manejemen CV Ina Mandiri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lewoleba. Pasalnya, selama dua tahun, sejak tahun 2007, kontraktor belum mengadakan hand tractor (traktor tangan). Diduga ketakutan disidik jaksa, kontraktor langsung membeli dan membagikan hand tractor ke petani.

Meski demikian, jaksa tetap melakukan penyelidikan terhadap proyek senilai Rp 72 juta berupa pengadaan hand tractor pada dinas ini yang dibiayai oleh dana APBD I NTT senilai Rp 37,5 juta dan APBD II Lembata sebesar Rp 35 juta.

Demikian dikatakan Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lewoleba, Arif Mira Kanahau, S.H, dan jaksa Janu Arsianto, S.H, kepada Pos Kupang, Senin (25/1/2010) di Lewoleba.

Dijelaskan Arif, dalam proyek pengadaan lima unit handtractor itu, masing-masing petani menerima alokasi sebesar Rp 14,5 juta. Dana tersebut ditransfer langsung ke rekening kelompok.

Namun karena saat itu harga handtractor senilai Rp 16 juta, maka setiap kelompok tani menyanggupi menanggung dana tambahan sebesar Rp 1,5 juta. Selanjutnya para kelompok petani menarik dana dari rekening sebesar Rp 14,5 juta dan menambah Rp 1,5 juta.

Kemudian dana itu diserahkan kepada Dinas Pertanian Lembata untuk pengadaan handtractor melalui CV Ina Mandiri. Uang itu diterima oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) Fransiskus Sili, kemudian diserahkan ke Direktris CV Ina Mandiri, Dina Florentina.

Namun sejak tahun 2007 hingga akhir tahun 2009, handtractor itu belum juga dibeli. Setelah petani melaporkan kasus ini ke kejaksaan, barulah tanggal 2 November 2009 kontraktor mengadakan dua unit hand tractor dan diserahkan ke KT Sinta Taba dan Gercicu.

"Selama dua tahun kontraktor tidak ada niat mengadakan handtractor itu, padahal uang sudah diterimanya. Pada saat kasus ini masuk tahap penyidikan, baru diadakan dan diserahkan dua unit. Tiga unit belum diadakan sampai saat ini. Kami baru terima bukti pembelian dan angkutan kapal. Tapi ini belum bisa dipercaya," kata Arif.

Arif menambahkan, perkembangan penyelidikan kasus ini akan dilaporkan kepada Kajari Lewoleba, I Wayan Suwila, S.H, M.H. Pendapat pimpinan nanti akan menentukan kelanjutan kasus ini.

Namun, tegas Arif, penyelesaian pekerjaan belum tentu menghentikan proses penyidikan kasus tindakan pidana korupsi ini. Proses hukum sewajarnya akan diteruskan untuk memberi pelajaran kepada pelaku dan pihak lainnya. (ius)
Ket foto: Salah satu gambar traktor tangan (hand tractor). Di Lewoleba, Lembata, NTT, diduga ketakutan disidik jaksa, kontraktor langsung membeli dan membagikan hand tractor untuk petani.
Sumber: Pos Kupang, 28 Januari 2010
SEBARKAN ARTIKEL INI :

0 komentar:

Silahkan berkomentar

Tuliskan apa pendapatmu...!

 
Didukung : Creating Website | MFILES
Copyright © 2015. Ansel Deri - All Rights Reserved
Thanks to KORAN MIGRAN
Proudly powered by Blogger