Headlines News :
Home » » Bala Ambil Nomor HP Yohakim

Bala Ambil Nomor HP Yohakim

Written By ansel-boto.blogspot.com on Tuesday, February 16, 2010 | 5:21 PM


Beberapa jam sebelum kematian Yohakim Laka Loi Langodai pada hari Selasa (19/5/2009), terdakwa Mathias Bala Langobelen alias Bala, datang ke kantor Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Lembata mengambil nomor handphone (HP) milik Yohakim. Bala mengambil nomor HP tersebut karena tak berhasil menemui Yohakim saat itu di kantornya.

Keterangan ini dibeberkan Yakobus Muko Beding, saksi terhadap terdakwa Bala, dalam sidang kasus pembunuhan Yohakim, Senin (15/2/2010), di Pengadilan Negeri Lembata. Sementara saksi Goris Making dihadapkan dengan terdakwa Muhammad Pitang.

Yakobus menjelaskan, pada hari Selasa (19/5/2009) sekitar pukul 09.00 Wita, Bala mendatangi kantor DKP Lembata menanyakan Yohakim. Namun ketika Bala tiba di kantor itu, Yohakim telah pergi dari kantor setelah mengambil gajinya dan mengirim uang kepada istrinya di Jawa.

Pada saat Bala datang, Yakobus yang sedang menonton berita di TV tak menggubris kehadirannya. Ia bertanya kepada pegawai DKP yang berada di situ, Yohanes Beda, Charles Lambertus, Saban Wahid, dan Marthin Tolok tentang keberadaan Yohakim. Mereka menjawab Pak Kim (panggilan Yohakim Langodai) sedang keluar.

"Dia tanya ulang-ulang Pak Kim di mana? Saya saat itu sedang nonton TV mendengarnya juga tidak puas. Kenapa dia tanya Pak Kim berulang kali?" tutur Yakobus kepada Ketua Majelis Hakim, Jhon PL Tobing, S.H, M.Hum, didampingi anggota majelis Wempy WJ Duka dan Gustav Bless Kupa, S.H.

Yakobus yang menjabat Kepala Seksi Perizinan Usaha, Pemetaan Potensi dan Ekosistim Wilayah Laut, balik bertanya kepada Bala dengan suara agak keras. "Kau (Bala) sebagai apa? Komandan Satpol PP atau kepala bagian? Kalau untuk patroli, kau punya nama sudah ada dalam SK Bupati Lembata. Program untuk patroli ada di DKP. Kamu tunggu saja nanti disampaikan," tandas Yakobus.

Belum puas dengan penjelasan Yakobus, Bala yang baru dikenalinya saat itu menanyakan nomor HP Yohakim kepada Johanes, Charles, dan Saban. Ketiga pegawai DKP ini menjawab tak menyimpan nomor HP Yohakim. "Dia tanya lagi, ada nomor handphone Pak Kim. Mereka menjawab lagi tidak punya," kata Yakobus. Ia akhirnya menyatakan, nomor HP Yohakim ada padanya.

Yakobus, yang belum puas dengan pernyataan Bala menanyakan Yohakim berulang-ulang, balik bertanya kepada Bala apa maksudnya menanyakan Yohakim. Bala menjawab penting sekali, sehingga Yakobus memberikan nomor HP Yohakim kepada Bala dan mencatatnya pada selembar amplop bekas bercap DKP Lembata. "Setelah itu Bala langsung pulang," kata Yakobus.

Ia menambahkan, nomor HP milik Yohakim ini diberikan kepadanya ketika Yohakim hendak berangkat ke Manado, Sulawesi Utara, mengikuti Konferensi Kelautan Internasional. Kata Yohakim, ia memberikan nomor HP tersebut supaya mereka bisa berkomunikasi.

Dikatakannya, sebelum kedatangan Bala ke kantor sekitar pukul 09.00 Wita, Yohakim sudah lebih dahulu datang ke kantornya. Ia mengambil gajinya pada bendahara gaji, kemudian pamit kepada teman-temannya berangkat ke bank mengirimkan uang kepada istrinya yang saat itu berada di Jawa.

Kepala DKP Lembata, Kedang Paulus, S.Pi, M.Si, kemarin, juga kembali dihadirkan tim jaksa penuntut umum (JPU). Tak banyak keterangan baru yang berhasil digali dari pengembangan pertanyaan yang diajukan JPU dan majelis hakim. Paul kembali mengungkapkan kedatangan Hamid Kosim, yang diutus terdakwa Erni Manuk menemuinya pada Senin (18/5/2009). Hamid membawa pesan supaya proyek pengadaan kapal multipurpose diberikan kepada Erni Manuk, karena dia sangat ingin mengerjakan proyek tersebut.

Namun Paulus menegaskan, ia tetap komit dengan pernyataan yang telah dilontarkan sebelumnya pada saat aanwizjing, bahwa dia tidak mengintervensi kerja panitia proyek yang sudah melakukan tugasnya secara profesional. Hamid mengingatkan kepada Paulus tentang risiko jabatan yang bisa dicopot jika tidak memenangkan Erni Manuk. Bahkan Paulus juga dijanjikan diberikan uang Rp 100 juta jika memenangkan proyek tersebut.

Sidang kasus pembunuhan ini akan dilanjutkan, Selasa (16/2/2010) hari ini, menghadirkan terdakwa Erni Manuk dan mitranya Bambang Trihantara. (ius)
Sumber: Pos Kupang, 16 Februari 2010
Foto ilustrasi: www.nadopro.net
SEBARKAN ARTIKEL INI :

0 komentar:

Silahkan berkomentar

Tuliskan apa pendapatmu...!

 
Didukung : Creating Website | MFILES
Copyright © 2015. Ansel Deri - All Rights Reserved
Thanks to KORAN MIGRAN
Proudly powered by Blogger