Headlines News :
Home » » Istana Masih Akui Hendarman Jaksa Agung

Istana Masih Akui Hendarman Jaksa Agung

Written By ansel-boto.blogspot.com on Wednesday, September 22, 2010 | 2:54 PM

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Denny Indrayana mengatakan, istana masih tetap mengakui Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung yang sah dan legal.

"Putusan MK tidak menyatakan ada jaksa agung yang ilegal. Jaksa agung legal, sah. Itu kan kata Yusril," kata Denny di Kompleks Istana Presiden, Rabu (22/9).

Denny mengklaim dalam putusan Mahkamah Konstitusi tetap melegalkan Hendarman. Putusan MK dengan sangat terang benderang menyatakan, tidak ada persoalan legalitas jaksa agung.

Dia menegaskan pemerintah masih mengakui Hendarman sebagai Jaksa Agung yang sah. "Hendarman Supandji," katanya ketika ditanya ketegasan Jaksa Agung saat ini.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa masa jabatan Jaksa Agung berakhir seiring habisnya masa jabatan Presiden. Sehingga, jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji berakhir sejak putusan tersebut dibacakan.

Putusan MK itu berdasarkan permohonan judicial review UU Kejaksaan No 16/2004 yang diajukan mantan Menteri Hukum dan HAM Yuzril Ihza Mahendra.

Soal jabatan Jaksa Agung yang berakhir bersama dengan habisnya masa jabatan Presiden pada 2009, menurut Denny, masa Presiden akan berakhir pada 2014.

"Jaksa agung dikatakan sah kemarin, tidak dikatakan tidak sah. Sekarang pun sah. Sekarang presiden berakhir 2014," katanya.
Sumber: Tempo Interaktif, 22 September 2010
Ket foto: Denny Indrayana

SEBARKAN ARTIKEL INI :

0 komentar:

Silahkan berkomentar

Tuliskan apa pendapatmu...!

 
Didukung : Creating Website | MFILES
Copyright © 2015. Ansel Deri - All Rights Reserved
Thanks to KORAN MIGRAN
Proudly powered by Blogger