Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan, Surat Keputusan Bersama dua menteri tentang pendirian rumah ibadah sejalan dengan Undang-undang Dasar 1945. Namun, isinya bisa direvisi jika tak sesuai lagi dengan perkembangan jaman.
Menurut Mahfud, SKB itu konstitusional dan sesuai dengan konvensi PBB (Perserikatan Bangsa-bangsa). Namun kalau ada bagian SKB yang tak lagi relevan, bisa dievaluasi atau ditinjau ulang. "Bukan dengan meniadakan SKB-nya," kata Mahfud melalui sambungan telepon, Jumat (17/9).
Yang penting, kata dia, hak pemeluk agama apapun terlindungi. Dalam rangka proteksi dan ketertiban, negara bukan hanya boleh mengatur tapi harus mengatur. Salah satunya dalam bentuk pembuatan SKB.
"Kalau fungsi proteksinya sudah tak efektif, ya wajar kalau dievaluasi dan diperbaiki," katanya. "Salah jika dikatakan pemerintah tak boleh mengatur dengan SKB. "
Sumber: Tempo Interaktif, 17 September 2010
Ket foto: Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD
Ket foto: Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!