Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar akan melaporkan tudingan dugaan percobaan suap ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selepas salat Jumat nanti. Terlapor adalah Refly Harun dan Bupati Simalungun JR Saragih.
Akil Mochtar siap akan segala risiko hukum atas pengaduan itu. "Saya atau mereka (Refly Harun dan JR Saragih) yang masuk penjara. Ini kan konsep pidana," kata Akil dalam konferensi pers di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (10/12/2010).
Pengaduan itu berdasarkan keterangan Refly Harun dan Mahesa Prabandono mengatakanan Bupati Sumalungun JR Saragih akan menyogok Akil Rp 1 miliar. Mahesa adalah kuasa hukum yang satu tim dengan Refly.
Di sanalah terjadi transaksi tawar menawar pada 22 September 2010. Disebut Refly, uang Rp 1 miliar itu untuk hakim MK. "Di situ disebutkan, juga ditunjukkan konsep putusan Yusril dan Susno," beber Akil.
"Mereka mengambil uang sebelum putusan, mengapa tidak lapor? Kalau tidak berani lapor polisi ya ke Ketua MK," kata Akil yang menangani kasus pilkada Simalungun.
Menurutnya, Refly harus bisa menjelaskan tujuan menyebut nama hakim dalam transaksi tersebut. "Saya melaporkan orang yang menuduh saya menerima suap. Setidak-tidaknya, Refly turut serta tindak pidana. Setidak-tidakny, dia tahu sebelum ada putusan. Mengapa tidak lapor?" kata Akil yang didampingi oleh Ketua MK Mahfud MD.
Kasus ini bermula dari tulisan Refly Harun, seorang pakar tata negara yang juga mantan staf ahli di MK, di harian Kompas edisi 25 Oktober. Refly menulis pernah mendengar langsung bahwa di Papua ada orang yang mengantarkan dan menyediakan uang bermiliar-miliar untuk berperkara di MK, termasuk untuk menyuap hakim di MK dalam kasus Pemilukada.
Dia juga mengungkapkan pernah melihat dengan mata kepala sendiri tumpukan uang Rp 1 miliar, yang akan diberikan kepada hakim MK oleh orang yang sedang berperkara. Refly juga menulis mendengar langsung dari pengakuan seseorang yang pernah ditunggu oleh hakim MK untuk mentransfer uang sebesar Rp 1 miliar sebelum pengucapan keputusan MK.
Atas tulisan itu Ketua MK Mahfud MD meminta Refly menyelidiki kasus tersebut dengan menjadi ketua tim investigasi internal MK. Hasil tim dibeberkan Kamis kemarin dan hasilnya tidak ada indikasi suap pada hakim MK.
Sumber: detik.com, 8 Desember 2010
Ket foto: Akil Mochtar Foto: dok. google.co.id
Ket foto: Akil Mochtar Foto: dok. google.co.id
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!