Headlines News :
Home » » Kasus Bronjong Waikomo: Erni Manuk Segera Diperiksa Erni Manuk

Kasus Bronjong Waikomo: Erni Manuk Segera Diperiksa Erni Manuk

Written By ansel-boto.blogspot.com on Friday, September 16, 2011 | 11:31 AM

Kapolres Lembata, AKBP Martin Johannis, S.H menegaskan, informasi tentang adanya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus proyek pembangunan pengamanan daerah aliran sungai (DAS) Bronjong Waikomo yang dikerjakan CV Surya Prima tahun 2007 yang melibatkan putri mantan Bupati Lembata, Theresia Abon Manuk alias Erni Manuk adalah tidak benar. Erni Manuk akan segera diperiksa.

Penegasan Kapolres Johannis ini disampaikan ketika ditemui Pos Kupang, Selasa (13/9/2011) siang. Menurutnya, kasus itu sedang dalam penyidikan dan penyidik masih harus memeriksa beberapa saksi, yakni BT di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Ende, GLW di Rumah tahanan (Rutan) Larantuka serta toko penyedia bronjong di Surabaya.

Dikatakannya, pemeriksaan terhadap Erni Manuk akan dilakukan setelah beberapa saksi itu diperiksa. “Kalau SP3 itu tidak benar. Erni itu calon tersangka dan akan diperiksa setelah beberapa saksi itu diperiksa. Penyidik sudah mengajukan rancangan anggaran biaya untuk pemeriksaan saksi di LP Ende, Larantuka dan Surabaya,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Kapolres Lembata, AKBP Martin Johannis kepada Pos Kupang di ruang kerjanya, Jumat (8/7/2011) mengatakan, Erni Manuk akan segera diperiksa setelah Pemilu Kada Lembata putaran kedua.
Sumber: Pos Kupang, 15 September 2011
Ket foto: Theresia Abon Manuk
SEBARKAN ARTIKEL INI :

0 komentar:

Silahkan berkomentar

Tuliskan apa pendapatmu...!

 
Didukung : Creating Website | MFILES
Copyright © 2015. Ansel Deri - All Rights Reserved
Thanks to KORAN MIGRAN
Proudly powered by Blogger