alumnus School of Veterinary and Biomedical Sciences,
Murdoch University, Perth, Western Australia
Murdoch University, Perth, Western Australia
RABIES adalah penyakit infeksius yang ditularkan melalui gigitan hewan. Secara global sedikitnya 55 000 orang meninggal dunia setiap tahun karena rabies. Menyadari pentingnya rabies sebagai salah satu penyakit yang sangat serius maka Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization /WHO) dan Badan Kesehatan Hewan Dunia/OIE (Office Internationalle des Epizooties/World Organization for Animal Health) menetapkan tanggal 28 September sebagai Hari Rabies Dunia yang diperingati setiap tahun di seluruh dunia. Sampai saat ini rabies pada anjing (rabid dogs) masih merupakan sumber infeksi utama terjadinya kasus rabies pada manusia.
Di Indonesia, rabies dilaporkan dihampir seluruh wilayah kepulauan di 33 provinsi. Provinsi yang tidak pernah tertular rabies atau dinyatakan bebas secara historis adalah provinsi Nusa Tenggara Barat, Papua dan Papua Barat. Beberapa provinsi secara berurut-turut dinyatakan sebagai wilayah tertular baru adalah pulau Buru Selatan, pulau Bali, pulau Bengkalis, Pulau Nias dan Pulau Larat.
Berdasarkan laporan situasi penyakit rabies di Indonesia, terlihat bahwa rabies cenderung menyebar ke pulau pulau yang masih bebas termasuk pulau Buru Selatan Maluku (tahun 2006), Pulau Bali (akhir tahun 2008), Pulau Bengkalis (tahun 2009), Pulau Nias (tahun 2010) dan Pulau Larat (tahun 2010). Jumlah rata-rata orang meninggal dunia yang dilaporkan setiap tahun di Indonesia sebanyak 143 orang.
Di NTT, Pulau Flores, Lembata, Solor dan Adonara merupakan wilayah tetular rabies sejak akhir tahun 2007. Sampai saat ini rabies belum dilaporkan di pulau-pulau lain di luar pulau Flores dan Lembata seperti pulau Timor, Sumba, Alor dan pulau pulau lain yang berbatasan langsung dengan pulau-pulau tertular rabies. Berdasarkan laporan kasus kematian manusia selama kurun waktu 14 tahun berjumlah 224 kasus (data sampai dengan akhir Agustus 2011). Mencermati penyebaran rabies di Indonesia dan kurun waktu penanganan rabies di Flores dan Lembata selama 14 tahun terakhir, maka menarik untuk di renungkan sejauh mana kepedulian kita menyikapi rabies di daerah ini?
Dalam memperingati hari rabies dunia tanggal 28 September yang diselenggarakan setiap tahun, Badan Pengendali Rabies Dunia yang berada di bawah koordinasi WHO dan OIE diserukan bahwa rabies adalah penyakit yang bisa dicegah dan kepedulian adalah pertahanan terdepan melawan rabies.
Rabies telah diketahui sebagai penyakit tertua di dunia dan paling mematikan manusia dan atas dasar tersebut inisitif ini dikedepankan. Di Indonesia kasus rabies telah ditemukan lebih dari satu abad yang lalu dan kasus kematian pada manusia masih akibat rabies masih saja berlangsung sampai dengan saat ini.
Teknologi pengembangan penelitian untuk analisis pengujian, pengembangan diagnosis dan vaksin pada hewan dan manusia berkembang sangat cepat di berbagai negara namun dilain pihak penyakit rabies masih saja menjadi ancaman serius di berbagai negara terutama di Asia, Afrika dan Amerika Latin tidak terkecuali di Indonesia.
Anak anak memiliki risiko tinggi terhadap penularan penyakit ganas ini karena kedekatan mereka dengan anjing sebagai sumber penularan. Hal ini karena mereka tidak paham dan mengetahui bahaya rabies dan juga takut dipisahkan dari anjing kesayangannya.
Anak-anak memiliki kecenderungan yang tinggi lebih karena mengalami gigitan dan cakaran berulang di wajah dan kepala yang kedua-duanya membawa resiko yang tinggi terhadap penularan rabies. Anak-anak biasanya acuh terhadap bahaya akibat anjing penular rabies dan mungkin tidak menyampaikan kepada orang tuanya bilamana telah terjadi gigitan, jilatan atau cakaran oleh anjing yang telah tertular rabies.
Rabies adalah penyakit yang disebabkan oleh virus yang dapat menyerang hewan dan manusia. Penyakit rabies umumnya menular lewat gigitan, tetapi kemungkinan penularan dapat juga terjadi melalui pencemaran air liur dari hewan penderita pada kulit yang terluka atau jaringan mukosa.
Rabies pada hewan dan manusia berakibat fatal manakala gejala syaraf mulai muncul. Berita yang menggembirakan adalah bahwa rabies adalah penyakit yang mudah dicegah dengan vaksinasi. Vaksinasi adalah tindakan paling penting dalam managemen kesehatan hewan peliharaan dan merupakan satu-satunya upaya paling penting untuk pencegahan.
Untuk pelaksanaan vaksinasi di Pulau Flores dan Lembata dibutuhkan komitmen bersama lintas wilayah tertular sehingga program vaksinasi terjadwal secara konsisten setiap tahun.
Sesungguhnya keberhasilan pengendalian rabies harus dimulai dari pemilik anjing itu sendiri yakni dengan membawa anjing untuk divaksinasi.
Upaya pencegahan dengan vaksinasi bertujuan untuk melindungi diri, hewan peliharaan dan masyarakat sekitar. Vaksinasi pada semua anjing peliharaan sangat penting untuk memutuskan mata rantai infeksi virus rabies pada hewan dan manusia. Jika anjing menggigit, luka gigitan harus dicuci dengan sabun (detergen) selama 15 menit di bawah air mengalir dan korban gigitan segera dilaporkan ke dokter atau pusat pelayanan kesehatan (Puskesmas) untuk mendapatkan pertolongan medis. Sebaliknya jika anjing peliharaan menggigit seseorang maka pemilik atau korban segera melaporkan diri ke dokter hewan.
Persoalannya sudahkah masyarakat di NTT memahami upaya sederhana ini dan seberapa jauhkan upaya ini disosialisasikan kepada semua masyarakat terutama untuk mereka yang berdomisili di wilayah endemis rabies.
Selanjutnya ketika masyarakat paham tentang upaya ini, apakah penyediaan pelayanan kesehatan dan kesehatan hewan sudah siap memberikan pelayanan sesuai tuntutan dalam prosedure penanganan yang sederhana ini.
Tampaknya ketika berbicara tentang prosedure penangan rabies begitu sederhana namun hal ini menjadi begitu rumit dan sangat kompleks manakala kebutuhan akan fasilitas dan sumber daya manusia belum cukup tersedia.
Untuk melaksanakan vaksinasi hewan diibaratkan seperti mempertahankan suatu wilayah dari serangan musuh dimana dibutuhkan amunisi, senjata, prajurit, sarana dan prasarana operasional. Untuk vaksinasi sangat dibutuhkan tenaga vaksinator sebagai prajurit untuk melakukan vaksinasi, vaksin, peralatan injeksi, sarana dan prasarana operasional untuk mempertahankan fasilitas rantai dingin.
Sampai saat ini dokter hewan dan mantri hewan sebagai tenaga vaksinator belum cukup tersedia di lingkungan masyarakat. Di lain pihak fasilitas pelayanan sangat dibutuhkan seperti tersedianya vaksin, rantai dingin (kulkas dan ice box) untuk memelihara daya hidup vaksin, peralatan injeksi, transportasi dan pusat pelayanan seperti Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan (Puskeswan) belum mendapat perhatian dalam penyediaan dan pengelolaannya.
Badan rabies dunia menyerukan bahwa eliminasi virus rabies pada anjing melalui vaksinasi hewan dan membangun tanggung jawab pemilik anjing merupakan sasaran yang direkomendasikan untuk pengambil kebijakan penanganan rabies pada hewan dan manusia. Pengembangan peraturan daerah sangat penting sehingga penanganan rabies bisa berlangsung secara konsisten. Partisipasi masyarakat harus dapat tercermin dalam setiap upaya penanganan rabies sehingga wadah yang terkait dengan penanganan rabies seharusnya melibatkan seluruh komponen yang ada dalam masyarakat mulai dari tingkat desa dan kelurahan dan tidak hanya didominasi oleh unsur pemerintah.
Penanganan rabies pada anjing khusus di daerah Flores dan Lembata dan di wilayah Nusa Tenggara Timur umumnya bukan hanya untuk kepentingan social terkait keselamatan manusia dari gigiatn hewan penular rabies (rabid dogs) tetapi juga untuk menyelamatkan berbagai usaha pertanian. Secara ekologi anjing memiliki peranan sangat penting sebagai pemangsa hama tanaman pertanian dan horticultura yang diusahakan oleh mayoritas masyarakat di Flores dan Lembata. Disamping itu anjing juga dimanfaatkan sebagai komoditi ekonomi yang bisa diperdagangkan dan sebagai salah satu sumber pangan.
Sebagian kecil masyarakat memelihara anjing untuk kepentingan adat dan social budaya.
Menyikapi upaya penangulangan rabies di Flores dan Lembata dalam rangka Hari Rabies Dunia maka perlu dipahami bahwa rabies dapat dicegah dan kepedulian merupakan garda terdepan untuk mencegah rabies.
Payung hukum, publik awareness, penyediaan sarana dan prasarana termasuk vaksin untuk hewan dan manusia (VAR dan SAR) dan pusat pengendali rabies terpadu untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat merupakan aspek penting yang harus dibangun dan disediakan oleh pemerintah. Masyarakat memiliki hak seluas luasnya untuk menda-patkan informasi yang benar tentang upaya melindungi dirinya dari bahaya rabies dan mencegah rabies agar tidak menulari hewan peliharaannya. Semoga kepedulian kita ter-gugah demi terwujudnya NTT bebas rabies.
Sumber: Pos Kupang, 28 September 2011
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!