Majelis hakim Pengadilan Negeri Tulungagung, Jawa Timur, Rabu kemarin, menjatuhkan vonis penjara selama tiga bulan kepada seorang sipir (petugas lembaga pemasyarakatan) setempat, gara-gara tepergok menyelingkuhi istri orang.
SYN (47), sipir asal Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru tersebut, tampak pasrah saat ketua majelis hakim mengetukkan palu tiga kali tanda vonis dijatuhkan.
“Terpidana telah terbukti melanggar Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan, apalagi keduanya sama-sama telah memiliki pasangan,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Tulungagung, Ramelan, dikonfirmasi usai sidang.
Tidak sepatah kata pun komentar keluar dari mulut SYN. Sejak pembacaan vonis, SYN yang telah dikaruniai dua orang anak dari istri sahnya ini hanya bisa tertunduk lesu.
Ia pantas malu dengan para pegawai di PN Tulungagung, sebab istri sahnya juga bekerja di tempat tersebut. Kepada majelis hakim yang menanyakan sikapnya atas vonis yang dijatuhkan, SYN hanya menyatakan pikir-pikir.
Informasi dari beberapa sumber, SYN selama ini diketahui sebagai PNS yang bekerja di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Tulungagung. Ia merupakan salah satu sipir yang cukup disegani di tempat kerjanya. Selain memang sudah senior dibanding sipir-sipir yang lain, SYN dikenal tegas.
Jabatannya sebagai sipir penjara rupanya membuat SYN dekat dengan keluarga napi, termasuk TH (39), perempuan yang kemudian diselingkuhinya. Meski sama-sama telah berkeluarga, keduanya semakin dekat dan bahkan melakukan perselingkuhan. SYN dan TH kemudian hidup serumah di Perum Griya Tunggul Asri, Desa Tunggulsari, Kecamatan Kedungwaru.
SYN akhirnya digerebek oleh istri sahnya sekitar setahun lalu. Pada saat digerebek, kedua pasangan berada di dalam rumah dengan hanya menggunakan baju singlet dan celana pendek, sedangkan TH mengenakan daster.
Sumber: Kompas.com, 29 September 2011
Ket foto ilustrasi: google.co.id
Ket foto ilustrasi: google.co.id
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!