Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kembali
menerima permohonan perlindungan terhadap enam orang saksi dan korban
pencabulan yang diduga dilakukan oleh Habib HA yang merupakan pimpinan Majelis
Nurul Mustofa.
"Keputusan paripurna LPSK telah memutuskan
perlindungan terhadap empat orang saksi pada tanggal 24 April 2012 dan dua
orang saksi pada tanggal 30 April 2012," kata Anggota Penanggungjawab
Bidang Hukum, Diseminasi dan Humas LPSK, Hotma David Nixon dalam siaran pers
yang diterima ANTARA di Jakarta, Senin.
Lebih lanjut David mengatakan, sejak adanya
perlindungan terhadap para korban tersebut, eskalasi pengajuan permohonan kian
meningkat. Seperti diketahui, sebelumnya LPSK telah memutuskan menerima
permohonan tujuh orang saksi dan korban dugaan pencabulan yang dilakukan oleh
Habib HA (20/3).
"Total saksi dan korban yang dilindungi LPSK
berjumlah 13 orang," kata David.
Sementara itu, Lili Pintauli, Anggota LPSK
Penanggungjawab Bidang Bantuan, Kompensasi dan Restitusi mengatakan, pihaknya
telah melakukan tindakan untuk menindaklanjuti hasil keputusan paripurna
tersebut.
"LPSK telah memberikan bantuan psikologis
berupa pemulihan trauma dan penguatan psikis terhadap para korban dalam
menghadapi proses hukum yang sedang dijalani. Pemulihan ini berupa konseling
yang dilakukan oleh tim psikolog pada 27 April 2012," kata Lili.
Selanjutnya, Lili mengatakan, pihaknya telah
memprediksi adanya peningkatan eskalasi permohonan yang diajukan para korban
kepada LPSK.
"Berdasarkan informasi yang kami dapat, korban
dugaan pencabulan ini diduga mencapai ratusan orang. Terkait hal ini LPSK siap
memfasilitasi perlindungan terhadap para saksi dan korban tersebut dalam rangka
proses penyidikan yang sampai saat ini belum menetapkan tersangka dan masih
mengumpulkan bukti-bukti terkait," kata Lili.
Selain itu, Lili mengatakan, pihaknya belum
mendapatkan informasi mengenai peningkatan ancaman seiring meningkatnya jumlah
permohonan yang masuk dari para saksi dan korban tersebut ke LPSK.
"Para saksi dan korban kerap mendapatkan
ancaman berupa teror dan intimidasi melalui SMS dan telepon dari orang yang
tidak dikenal, namun sejauh ini belum membutuhkan perlindungan berupa pengamanan,
masih sebatas penguatan psikis," katanya.
Lebih lanjut, Lili mengatakan pihaknya berharap para
saksi dan korban yang mengetahui, mengalami, melihat dan mendengar adanya
dugaan tindakan pencabulan tersebut, agar tidak takut melaporkan dan menyampaikan
keterangan kepada pihak penyidik.
"LPSK berharap banyak saksi dan korban yang
bersedia memberikan keterangan yang diketahui, dialami atau dilihatnya dapat
membantu mempercepat proses penyidikan kasus tersebut, dan LPSK siap memberikan
perlindungan," kata Lili.
Sumber: Antara, 30 April 2012.
Ket foto: Habib HA
Sumber foto: www.merdeka.com

0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!