Ketua
Serikat Perusahaan Pers Pusat
Sangat
mengejutkan Menteri Dalam Negeri pada 20 April 2012 mengeluarkan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi
Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Peraturan ini diundangkan pada 23 April 2012 oleh Menteri Hukum dan HAM.
Isinya penuh
dengan semangat antidemokrasi dan bersifat sangat otoriter. Betapa tidak! Semua
organisasi kemasyarakatan wajib mendaftarkan diri dan memperoleh surat
keterangan terdaftar (SKT) yang dapat diperpanjang, dibekukan, ataupun dicabut.
SKT ini
diberlakukan seolah-olah izin beroperasi yang dapat dibekukan dan kemudian
dicabut apabila, antara lain, menyebarkan ideologi marxisme, ateisme,
kapitalisme, sosialisme, serta ideologi lain yang bertentangan dengan Pancasila
dan UUD 1945.
Antidemokrasi
Indonesia telah
memilih demokrasi sebagai jalan hidup bernegara. Selama ini kita merasa hak-hak
sipil dan politik dalam bentuk kebebasan berbicara, berekspresi, kemerdekaan
pers, dan berorganisasi telah secara relatif diperoleh. Dan, selanjutnya
mencoba memperjuangkan demokrasi ekonomi, sosial, dan budaya dalam usaha
menjamin hak ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat, kini ditarik mundur oleh
peraturan menteri (permen) yang bersifat otoriter itu.
Organisasi
kemasyarakatan (ormas) yang dimaksud oleh permen tersebut adalah organisasi
yang dibentuk secara sukarela atas kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama,
dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Ormas ini bukan organisasi yang
berafiliasi atau sayap organisasi partai politik, selanjutnya bukan juga ormas
yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya,
organisasi, seperti Persatuan Wartawan Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen,
Serikat Perusahaan Pers, dan banyak organisasi masyarakat sipil lainnya, baik
di tingkat lokal maupun nasional, wajib mendaftarkan diri dan memperoleh SKT
meskipun mungkin sudah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Proses
pendaftaran berdasarkan permen itu melalui jalan yang rumit, mulai dari
kelengkapan administratif, seperti anggaran dasar dan rumah tangga, hingga
rekomendasi dari instansi terkait sesuai bidang ormas.
Cantumkan
Pejabat
Kemudian, yang
aneh dan berlebihan adalah kesediaan ormas untuk mencantumkan nama pejabat
negara, pejabat pemerintahan, dan tokoh masyarakat dalam kepengurusan.
Selanjutnya semua dokumen akan diperiksa oleh petugas peneliti dokumen ataupun
oleh petugas peneliti lapangan. Lewat penelitian inilah antara lain dinyatakan
apakah SKT dapat diterbitkan atau tidak.
Menteri atau
gubernur/wali kota menerbitkan SKT yang berlaku lima tahun sesuai dengan
tingkatan organisasinya, apakah kota, provinsi, atau nasional. Ukuran nasional,
antara lain, keberadaannya, yaitu terdapat paling sedikit pada setengah dari
jumlah provinsi di Indonesia. Demikian juga dengan logika dan proporsi yang
sama pada tingkat provinsi dan kota.
SKT ini dapat
diperpanjang, diubah, dibekukan, ataupun dicabut. SKT dapat dibekukan selain
seperti alasan yang telah disebut di atas juga karena dianggap menyebarkan
ajaran yang meresahkan masyarakat, terlibat dalam organisasi terlarang, serta
banyak sekali alasan lain yang sangat bersifat karet dan bisa multitafsir.
SKT dapat juga
dicabut, tidak dapat diaktifkan kembali, dan dimasukkan dalam daftar organisasi
bermasalah. Dengan demikian, tampak jelas bahwa seolah-olah SKT adalah surat
izin berorganisasi. Jika tidak memperoleh SKT, ormas dapat dianggap melanggar
peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum
Apakah dasar
hukum utama permen ini? Ternyata adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985
tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986
yang sangat bersifat otoriter, yang dikeluarkan memang pada zaman Indonesia
berada dalam sistem politik yang represif otoriter.
UU dan peraturan
pemerintah itu secara jelas menyebutkan bahwa setiap ormas hanya boleh memiliki
Pancasila sebagai satu-satunya asas serta dapat dibekukan dan dibubarkan
sebagaimana alasan yang telah disebutkan dalam permendagri di atas.
UU tersebut di
atas menyatakan bahwa pemerintah membubarkan ormas yang menganut,
mengembangkan, dan menyebarkan paham atau ajaran komunisme/marxisme-leninisme
serta ideologi, paham, atau ajaran lain yang bertentangan dengan Pancasila dan
UUD 1945 dalam segala bentuk dan perwujudannya.
Namun,
permendagri ini secara eksplisit dan lebih luas lagi menyatakan bahwa pembekuan
SKT bisa dilakukan, antara lain, jika dianggap menyebarkan ideologi marxisme,
atheisme, kapitalisme, sosialisme, serta ideologi lainnya yang bertentangan
Pancasila dan UUD 1945.
Harus Dicabut
Permen ini
berbahaya dan sangat antidemokrasi. Tidak hanya dapat menghambat tumbuh dan
berkembangnya organisasi kemasyarakatan secara umum, tetapi juga sangat
merugikan dan berbahaya buat organisasi media, pers, wartawan, dan jurnalis.
Organisasi-organisasi ini dapat diklasifikasikan sebagai organisasi bermasalah
dan melanggar undang-undang karena pemberitaan, artikel, serta informasinya
yang sering kali menyebarkan ideologi lain dan kadang kala memang tidak sesuai
dengan Pancasila.
Sebagai media,
wartawan, dan jurnalis yang profesional serta hidup dalam sistem yang
demokratis adalah kewajiban untuk menyajikan informasi dari berbagai sudut
pandang agar pembaca dapat memperoleh informasi yang komprehensif dan lengkap
guna meningkatkan pengetahuan dan kesejahteraan hidupnya.
Yang penting
kita hidup dalam sebuah sistem yang demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD
1945. Sebaiknya memang Menteri Dalam Negeri mencabut permen bermasalah ini dan
atau organisasi masyarakat sipil melakukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi
terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 yang nyata-nyata bertentangan dengan
UUD 1945.
Sumber: Kompas,
12 Mei 2012
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!