Sebanyak 12 partai
politik (parpol) calon peserta Pemilu 2014 dinyatakan tidak lolos verifikasi
administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum(KPU). Parpol yang tidak lolos tersebut
karena tidak menyerahkan 17 dokumen yang disyaratkan KPU.
"Ada 12 parpol
yang tidak memenuhi syarat pendaftaran," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik
di kantornya, Jakarta, Senin (10/9).
Dengan adanya hasil
tersebut dari 46 parpol yang mendaftar di KPU sebanyak 34 di antaranya berhak
ikut verifikasi faktual. Tidak terkecuali sembilan partai yang sekarang duduk
di Dewan Perwakilan Rakyat harus menjalani verifikasi teknis.
Demi asas keadilan
Mahkamah Konstitusi menetapkan semua partai politik yang hendak ikut dalam
Pemilu 2014 harus menjadi verifikasi kembali di lapangan.
Keputusan KPU yang
tidak meloloskan 12 dari 46 partai politik tersebut ditanggapi positif oleh
beberapa pengamat politik. Langkah verifikasi lanjutan dinilai bentuk
penyederhanaan parpol di Indonesia.
“Isu prosedur
verifikasi yang harus dilakukan setiap partai politik peserta pemilu 2014 harus
benar-benar faktual dan memenuhi syarat. Verfikasi faktual pun harus diuji,
caranya dengan menyederhanakan dari 46 peserta bisa jadi 15-an,” ujar pengamat
politik Universitas Gadjah Mada, Ari Dwipayana, Selasa (11/9).
Menurut dia,
peserta pemilu 2014 yang telah lolos tahap awal dipastikan memiliki struktur
organisasi yang jelas dengan orang-orang yang tepat. “Untuk adil atau tidak,
menuju ke sana. Verifikasi faktual akan menghasilkan peserta yang benar-benar eksis,”
ungkap Ari.
Keputusan KPU
berdasarkan verifikasi ulang atau verifikasi faktual justru bertujuan untuk
melindungi hak konstitusional masyarakat. "Peserta pemilu 2014 yang
terpilih adalah partai yang benar-benar eksis dan layak lolos,” lanjutnya.
Menurut Ari,
mekanisme verifikasi ulang yang mengacu
pada peraturan Undang-Undang sebagai bentuk
penyederhanaan peserta, sehingga peserta yang lolos benar-benar eksis.
"Nah, eksis, keberadaan politiknya jelas, persyaratan yang diminta
dipenuhi, dan layak dipilih,” kata Ari.
Pengamat politik
Universitas Indonesia Andrinof Chaniago, mengatakan berkurangnya 12 parpol
tetap menyisakan kandidat peserta pemilu yang terlalu banyak, karena masih di
atas 30 partai.
Jumlah ini
mencerminkan masih mudahnya masyarakat membuat sebuah partai dan mencalonkan
diri menjadi peserta pemilu. “Gugur 12, tinggal 34. Masih banyak,” kata
Andrinof.
Menurut Andrinof,
bertambahnya jumlah partai politik pada pemilu 2014 menunjukkan partai-partai
yang kurang diperhitungkan masih bisa lolos. “Idealnya 20, dipenuhi saja
syarat-syaratnya, mendaftarkan ulang, sehingga peserta yang lolos benar-benar
layak diperhitungkan, tidak sembarangan,” ujar Andrinof.
Verifikasi ulang
yang dijadikan dasar lolos atau tidaknya sebuah parpol ditanggapi positif oleh
Andrinof. "Nggak adil kalau partai yang sudah maksimal memenuhi prosedur
masih harus bersaing dengan peserta yang tidak memenuhi syarat lengkap tapi
lolos,” kata dia.
Diprediksi, hanya
20 Parpol Lolos Verifikasi
Partai Golkar
memprediksi, dari 34 parpol yang dinyatakan lolos verifikasi, maka yang lolos
dalam mengikuti pemilu 2014 sekitar 20 parpol.
"Jika saat ini
ada 34 partai yang masuk tahapan verifikasi dan melengkapi berkas sampai 29
September 2012, maka saya duga hanya ada 20-an partai yang lolos ikut
pemilu," kata Wasekjen Golkar, Nurul Arifin, Selasa (11/9).
Verifikasi parpol
di KPU memang tak bisa dianggap mudah. Saat masa pencalegan nanti, parpol juga
diharuskan memiliki 30 persen caleg perempuan.
"Sisa ini pun
belum tentu nantinya lolos semua, jika memasuki masa pencalegan. Karena UU
Pemilu menyebutkan harus ada caleg perempuan 30 persen dari mulai pusat,
provinsi, kabupaten dan kota. Sementara UU Parpol yang hanya menghendaki 30
persen perempuan sebagai pengurus di pusat pun sudah jadi kendala,"
katanya.
Nurul menilai
sebaiknya memang tak perlu banyak parpol di Pemilu 2014. Banyak parpol membuat
rakyat pusing memilih.
"Lebih sedikit
lebih fokus. Karena secara ideologi tidak ada perbedaan yang signifikan.
Sebenarnya idealnya kira-kira 15 partai sudah cukup, kompetisinya di
program," tandasnya.
12 partai yang
tidak lolos tersebut adalah:
1. Partai Pemuda
Indonesia (PPI)
2. Partai Indonesia
Sejahtera (PIS)
3. Partai Persatuan
Pembangunan (PPB)
4. Partai Pelopor
5. Partai
Republikku Indonesia
6. Partai Islam
7. Partai Aksi
Rakyat (PAR)
8. Partai Merdeka
9. Partai Patriot
10.Partai Barnas
11. Partai
Persatuan Nahdatul Ummah Indonesia (PPNUI)
12. Partai
Nusantara Bersatu (PNB)
Sumber:
www.surabayapost.co.id, 11 September 2012
Ket foto: Ketua KPU
Husni Kamil Manik
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!