BADAN Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat
memberhentikan sementara anggota Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh. Ini
menyusul status hukum Angelina telah menjadi terdakwa dalam kasus tindak pidana
khusus.
Keputusan itu disampaikan Wakil Ketua BK Siswono
Yudo Husodo dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa
(2/10) seperti dikutip situs resmi parlemen, www.dpr.go.id.
“Dengan ini kami melaporkan keputusan BK yang
memutuskan pemberhentian sementara kepada anggota DPR RI karena telah menjadi
terdakwa dalam kasus tindak pidana khusus atas nama Angelina Sondakh untuk
mendapat penetapan dalam rapat paripurna ini,” ujar Siswono.
Keputusan etik Badan Kehormatan itu sesuai pasal 219
ayat 1 UU Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Yaitu anggota DPR
diberhentikan sementara karena (a) menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana
umum yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; atau (b)
menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus.
Angelina Sondakh yang pernah menjadi anggota Komisi
X DPR RI menjadi terdakwa kasus suap pembahasan anggaran pengadaan alat
laboratorium 17 perguruan tinggi negeri di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan
serta pembangunan Wisma Atlet SEA Games Palembang di Kementerian Pemuda dan
Olahraga.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi, Kuningan, Jakarta Selatan ia didakwa menerima suap Rp 6
miliar.
Sumber: Jurnas.com, 2 Oktober 2012
Ket foto: Angelina Sondakh
Sumber foto: lsmlidik.wordpress.com
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!