Headlines News :
Home » » Angelina Sondakh Diberhentikan Sementara dari DPR

Angelina Sondakh Diberhentikan Sementara dari DPR

Written By ansel-boto.blogspot.com on Wednesday, October 03, 2012 | 6:17 AM


BADAN Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat memberhentikan sementara anggota Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh. Ini menyusul status hukum Angelina telah menjadi terdakwa dalam kasus tindak pidana khusus.

Keputusan itu disampaikan Wakil Ketua BK Siswono Yudo Husodo dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (2/10) seperti dikutip situs resmi parlemen, www.dpr.go.id.

“Dengan ini kami melaporkan keputusan BK yang memutuskan pemberhentian sementara kepada anggota DPR RI karena telah menjadi terdakwa dalam kasus tindak pidana khusus atas nama Angelina Sondakh untuk mendapat penetapan dalam rapat paripurna ini,” ujar Siswono.

Keputusan etik Badan Kehormatan itu sesuai pasal 219 ayat 1 UU Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Yaitu anggota DPR diberhentikan sementara karena (a) menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; atau (b) menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus.

Angelina Sondakh yang pernah menjadi anggota Komisi X DPR RI menjadi terdakwa kasus suap pembahasan anggaran pengadaan alat laboratorium 17 perguruan tinggi negeri di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan serta pembangunan Wisma Atlet SEA Games Palembang di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kuningan, Jakarta Selatan ia didakwa menerima suap Rp 6 miliar.
Sumber: Jurnas.com, 2 Oktober 2012
Ket foto: Angelina Sondakh
Sumber foto: lsmlidik.wordpress.com
SEBARKAN ARTIKEL INI :

0 komentar:

Silahkan berkomentar

Tuliskan apa pendapatmu...!

 
Didukung : Creating Website | MFILES
Copyright © 2015. Ansel Deri - All Rights Reserved
Thanks to KORAN MIGRAN
Proudly powered by Blogger