MAJELIS Tinggi DPP
Partai Demokrat membuktikan telah mengambil alih kewenangan pengurus DPP di
bawah kepemimpinan Anas Urbaningrum terutama dalam keputusan yang bersifat
strategis.
Hal ini ditunjukkan
dengan adanya surat undangan bagi seluruh DPD dan DPC PD untuk mengikuti rapat
pimpinan nasional (rapimnas) tanggal 17 Februari mendatang yang ditandatangani
oleh Sekretaris Majelis Tinggi, Jero Wacik dan Sekjen DPP, Edhie Baskoro Yudhoyono.
Kendati demikian,
anggota Majelis Tinggi DPP PD, Marzuki Alie meminta agar publik tidak perlu
membesar-besarkan undangan rapimnas yang tidak ditandatangani oleh Ketua Umum,
Anas Urbaningrum. Pasalnya, saat ini kewenangan administrasi partai sudah berada
di Sekretaris Majelis Tinggi, Jero Wacik.
“Saya tidak tahu
persis, karena ini menyangkut hal-hal teknis. Jadi, silakan konfirmasi ke yang
bersangkutan (Jero Wacik-red) soal teknis administrasinya,” ujarnya di Gedung
DPR, Jakarta, Jumat (15/2).
Menurutnya, surat
undangan rapimnas yang tidak ditandatangani Anas tetap sah secara administrasi,
karena hal tersebut bersifat internal. Oleh karena itu, sekretariat partai
tetap bisa mengirimkan undangan ke seluruh kader tanpa harus ditandatangani
ketua umum.
Hal senada
diungkapkan Wakil Ketua Umum DPP PD, Max Sopacua, yang menyatakan bahwa
meskipun tidak ditandatangani ketua umum, tetapi undangan untuk mengikuti
rapimnas tetap sah sehingga seluruh DPD dan DPC wajib hadir pada tanggal 17
Februari mendatang. Bahkan, Ketua Umum DPP PD, Anas Urbaningrum diyakini juga
akan tetap hadir dalam forum yang digagas Majelis Tinggi tersebut.
“Tetap sah sesuai
AD/ART. Undangan yang dibuat Majelis Tinggi dikatakan tidak sah itu namanya
kita hidup di hutan. Tapi, kalau tidak mau, tidak setuju tidak apa-apa, nggak
usah datang. Konsekuensinya ya kita berpisah,” tukasnya.
Undangan Rapimnas
Demokrat Tanpa Tandatangan Anas
Sumber: Jurnas.com,
15 Februari 2013.
Ket foto: Anas
Urbaningrum
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!