FORUM Pemuda NTT Penggerak
Keadilan dan Perdamaian (Formadda NTT) melaporkan kasus penyelundupan pasir
emas tanpa dokumen asal Lembata, Nusa Tenggara Timur ke Badan Reserse dan
Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.
Pasir yang diduga mengandung
emas, perak, dan tembaga tersebut diselundupkan ke Jakarta beberapa bulan lalu
dan kini ditahan di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Pondok Aren, Kotamadya
Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
“Kami sudah melaporkan kasus
penyelundupan pasir emas tanpa dokumen ke kantor Bareskrim Mabes Polri di Jalan
Trunojoyo, Jumat (2/8) pagi. Kami berharap agar pihak Bareskrim Mabes Polri
membantu menangkap dan memproses pelaku dan pihak-pihak terkait di balik
penyelundupan ini,” ujar Yohanes Kristo Tara, Ketua Umum Formadda NTT, dalam
siaran pers kepada Jurnal Nasional, Minggu (4/8 2013).
Surat bernomor 84/DPP/Formadda
NTT/E/VIII/2013 tertanggal 2 Agustus 2013 tentang Laporan Pengangkutan Ilegal
Pasir Emas Asal Lembata-NTT tersebut, diserahkan langsung Yohanes Kristo Tara
didampingi Ketua Divisi Politik, Hukum, dan HAM Formadda NTT Hendrik Hali
Atagoran serta sejumlah anggota lainnya. Surat diterima Wagiman, staf Kepala
Bareskrim Mabes Polri.
Kristo menjelaskan kronologi
pasir tanpa dokumen yang diselundupkan ke Jakarta hingga disita aparat
kepolisian. Menurutnya, sekitar Mei 2013, ada informasi yang beredar di
kalangan masyarakat Lembata-NTT di Jakarta mengenai adanya penyelundupan
mineral logam (pasir emas) dari Lembata. Pasir tanpa dokumen itu diduga
diselundupkan oknum warga Kedang, Lembata, NTT, atas nama Amran Sarabiti alias
La Ode.
Informasi mengenai
pengangkutan pasir emas tersebut sudah beredar luas di Lembata dan sempat
dibicarakan kalangan anggota DPRD setempat dalam sebuah rapat formal. Atas
informasi tersebut, beberapa anggota Formadda NTT melakukan penelusuran dan
mencoba mendekati dan menemui La Ode di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan.
Menurut pengakuan La Ode,
sekitar Mei 2013 lalu mineral logam (pasir emas) sekitar 10 ton diduga digali
dan dicuri dari lokasi di Kedang, Kecamatan Omesuri dan Buyasuri, ujung timur
Pulau Lembata, Kabupaten Lembata.
Dari lokasi, pasir emas
tersebut dibawa pelaku menggunakan truk pada malam hari menuju Lewoleba, kota
Kabupaten Lembata. Selanjutnya pasir emas tersebut diangkut dengan motor laut
menuju Larantuka, kota Kabupaten Flores Timur, ujung timur Pulau Flores, NTT.
Setiba di Pelabuhan Larantuka,
pasir emas tersebut langsung dibongkar kemudian diangkut dengan truk melalui
jalan darat menuju Jakarta. Melewati beberapa kali pemeriksaan mulai dari
pelabuhan di Bima dan Lombok, NTB kemudian ke pelabuhan di Pulau Bali, pasir
emas itu akhirnya berhasil lolos sampai Surabaya hingga masuk Jakarta.
Setiba di Jakarta, pasir
ilegal itu ditampung di salah satu rumah kontrakan di wilayah Tangerang
Selatan, Banten. La Ode mengatakan, bersama rekannya, Heru, sebagian pasir emas
tersebut coba diproses untuk mendapatkan bahan mineral berupa emas, perak, dan
tembaga.
Namun dalam proses uji coba
yang berlangsung pada Juni 2013 itu, Heru mengalami kecelakaan luka bakar
sehingga harus dilarikan dan dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta.
Pada 24 Juli 2013, La Ode mengajak informan Formadda NTT untuk melihat lokasi
keberadaan pasir emas itu, yakni di Jl. Pesantren RT. 001/RW. 03, Kelurahan
Jurang Mangun Timur, KotamadyaTangerang Selatan, Banten.
Pada 27 Juli 2013, tim
Formadda NTT yang terdiri dari lima orang menuju lokasi untuk memastikan
keberadaan pasir emas sebagaimana diinformasikan. Selanjutnya, pada 30 Juli
2013, Formada NTT melapor keberadaan pasir emas tersebut ke Mapolsek Pondok
Aren, Tangerang Selatan, Banten.
“Keesokan harinya, yakni
tanggal 31 Juli 2013, aparat Polsek Pondok Aren menindaklajuti laporan kami.
Pihak kepolisian kemudian memindahkan dan mengamankan barang bukti dari TKP ke
Mapolsek Pondok Aren,” kata Kristo Tara.
Kristo Tara yang juga pastor
dari Ordo Fransiskan (OFM) ini mengatakan, tindakan penyelundupan pasir emas
ini melanggar UU Minerba Nomor 4 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan
Batubara. Pasalnya, pasir emas adalah satu jenis mineral logam yang mengandung
emas.
“UU Minerba mensyaratkan untuk
dapat memperoleh mineral logam secara legal, setiap orang atau badan hukum
harus harus mendapatkan IUP, IUPR, atau IUPK dari pejabat berwenang, baik pada
tahap eksplorasi maupun produksi sampai pada pengolahan atau pengangkutan,”
ujarnya.
Padahal, hingga saat ini
Pemerintah Kabupaten Lembata belum pernah mengeluarkan IjinUsaha Pertambangan
(IUP) atau Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) pasir emas, baik tingkat eksplorasi
maupun produksi kepada salah satu orang atau badan hukum. Karena itu, jelas
Kristo, merujuk ketentuan di atas, patut diduga pelaku telah melakukan tindak
pidana pertambangan ilegal, ilegal mining.
“Mencermati peristiwa dan
fatka di atas kami mengharapkan Bareskrim Mabes Polri menindaklanjuti laporan
kami. Kemudian menangkap pelaku dan membongkar mafia pertambangan ilegal di
Lembata karena sudah berlangsung lama,” katanya.
Seperti diketahui, selama ini
Formadda NTT aktif mengawal, mengadvokasi, dan mengkritisi persoalan-persoalan
lokal di NTT, termasuk pertambangan.
Sumber: Jurnas.com, 4 Agustus
2013
Ket foto: Pasir emas ilegal
asal Lembata
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!