Headlines News :
Home » » Formadda NTT Laporkan Penyelundupan Pasir Emas ke Bareskrim Polri

Formadda NTT Laporkan Penyelundupan Pasir Emas ke Bareskrim Polri

Written By ansel-boto.blogspot.com on Monday, August 05, 2013 | 4:59 PM

FORUM Pemuda NTT Penggerak Keadilan dan Perdamaian (Formadda NTT) melaporkan kasus penyelundupan pasir emas tanpa dokumen asal Lembata, Nusa Tenggara Timur ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.

Pasir yang diduga mengandung emas, perak, dan tembaga tersebut diselundupkan ke Jakarta beberapa bulan lalu dan kini ditahan di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Pondok Aren, Kotamadya Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

“Kami sudah melaporkan kasus penyelundupan pasir emas tanpa dokumen ke kantor Bareskrim Mabes Polri di Jalan Trunojoyo, Jumat (2/8) pagi. Kami berharap agar pihak Bareskrim Mabes Polri membantu menangkap dan memproses pelaku dan pihak-pihak terkait di balik penyelundupan ini,” ujar Yohanes Kristo Tara, Ketua Umum Formadda NTT, dalam siaran pers kepada Jurnal Nasional, Minggu (4/8 2013).

Surat bernomor 84/DPP/Formadda NTT/E/VIII/2013 tertanggal 2 Agustus 2013 tentang Laporan Pengangkutan Ilegal Pasir Emas Asal Lembata-NTT tersebut, diserahkan langsung Yohanes Kristo Tara didampingi Ketua Divisi Politik, Hukum, dan HAM Formadda NTT Hendrik Hali Atagoran serta sejumlah anggota lainnya. Surat diterima Wagiman, staf Kepala Bareskrim Mabes Polri.

Kristo menjelaskan kronologi pasir tanpa dokumen yang diselundupkan ke Jakarta hingga disita aparat kepolisian. Menurutnya, sekitar Mei 2013, ada informasi yang beredar di kalangan masyarakat Lembata-NTT di Jakarta mengenai adanya penyelundupan mineral logam (pasir emas) dari Lembata. Pasir tanpa dokumen itu diduga diselundupkan oknum warga Kedang, Lembata, NTT, atas nama Amran Sarabiti alias La Ode.

Informasi mengenai pengangkutan pasir emas tersebut sudah beredar luas di Lembata dan sempat dibicarakan kalangan anggota DPRD setempat dalam sebuah rapat formal. Atas informasi tersebut, beberapa anggota Formadda NTT melakukan penelusuran dan mencoba mendekati dan menemui La Ode di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan.

Menurut pengakuan La Ode, sekitar Mei 2013 lalu mineral logam (pasir emas) sekitar 10 ton diduga digali dan dicuri dari lokasi di Kedang, Kecamatan Omesuri dan Buyasuri, ujung timur Pulau Lembata, Kabupaten Lembata.

Dari lokasi, pasir emas tersebut dibawa pelaku menggunakan truk pada malam hari menuju Lewoleba, kota Kabupaten Lembata. Selanjutnya pasir emas tersebut diangkut dengan motor laut menuju Larantuka, kota Kabupaten Flores Timur, ujung timur Pulau Flores, NTT.

Setiba di Pelabuhan Larantuka, pasir emas tersebut langsung dibongkar kemudian diangkut dengan truk melalui jalan darat menuju Jakarta. Melewati beberapa kali pemeriksaan mulai dari pelabuhan di Bima dan Lombok, NTB kemudian ke pelabuhan di Pulau Bali, pasir emas itu akhirnya berhasil lolos sampai Surabaya hingga masuk Jakarta.

Setiba di Jakarta, pasir ilegal itu ditampung di salah satu rumah kontrakan di wilayah Tangerang Selatan, Banten. La Ode mengatakan, bersama rekannya, Heru, sebagian pasir emas tersebut coba diproses untuk mendapatkan bahan mineral berupa emas, perak, dan tembaga.

Namun dalam proses uji coba yang berlangsung pada Juni 2013 itu, Heru mengalami kecelakaan luka bakar sehingga harus dilarikan dan dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta. Pada 24 Juli 2013, La Ode mengajak informan Formadda NTT untuk melihat lokasi keberadaan pasir emas itu, yakni di Jl. Pesantren RT. 001/RW. 03, Kelurahan Jurang Mangun Timur, KotamadyaTangerang Selatan, Banten.

Pada 27 Juli 2013, tim Formadda NTT yang terdiri dari lima orang menuju lokasi untuk memastikan keberadaan pasir emas sebagaimana diinformasikan. Selanjutnya, pada 30 Juli 2013, Formada NTT melapor keberadaan pasir emas tersebut ke Mapolsek Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.

“Keesokan harinya, yakni tanggal 31 Juli 2013, aparat Polsek Pondok Aren menindaklajuti laporan kami. Pihak kepolisian kemudian memindahkan dan mengamankan barang bukti dari TKP ke Mapolsek Pondok Aren,” kata Kristo Tara.

Kristo Tara yang juga pastor dari Ordo Fransiskan (OFM) ini mengatakan, tindakan penyelundupan pasir emas ini melanggar UU Minerba Nomor 4 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasalnya, pasir emas adalah satu jenis mineral logam yang mengandung emas.

“UU Minerba mensyaratkan untuk dapat memperoleh mineral logam secara legal, setiap orang atau badan hukum harus harus mendapatkan IUP, IUPR, atau IUPK dari pejabat berwenang, baik pada tahap eksplorasi maupun produksi sampai pada pengolahan atau pengangkutan,” ujarnya.

Padahal, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Lembata belum pernah mengeluarkan IjinUsaha Pertambangan (IUP) atau Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) pasir emas, baik tingkat eksplorasi maupun produksi kepada salah satu orang atau badan hukum. Karena itu, jelas Kristo, merujuk ketentuan di atas, patut diduga pelaku telah melakukan tindak pidana pertambangan ilegal, ilegal mining.

“Mencermati peristiwa dan fatka di atas kami mengharapkan Bareskrim Mabes Polri menindaklanjuti laporan kami. Kemudian menangkap pelaku dan membongkar mafia pertambangan ilegal di Lembata karena sudah berlangsung lama,” katanya.

Seperti diketahui, selama ini Formadda NTT aktif mengawal, mengadvokasi, dan mengkritisi persoalan-persoalan lokal di NTT, termasuk pertambangan.
Sumber: Jurnas.com, 4 Agustus 2013
Ket foto: Pasir emas ilegal asal Lembata
SEBARKAN ARTIKEL INI :

0 komentar:

Silahkan berkomentar

Tuliskan apa pendapatmu...!

 
Didukung : Creating Website | MFILES
Copyright © 2015. Ansel Deri - All Rights Reserved
Thanks to KORAN MIGRAN
Proudly powered by Blogger