Pihak Mahkamah Agung (MA) telah memberi
klarifikasi terkait alasan penundaan tindak lanjut Permohonan Hak Uji Pendapat
pemakzulan Bupati Lembata Yance Sunur.
Menurut Panitera Muda Tata Usaha Negara MA,
Ashadi, pihaknya masih menanti surat balasan dari Pimpinan DPRD Lembata
terhadap surat yang dikirim MA pada 21 Mei 2014.
“Kalau surat itu sudah dibalas, maka proses
lanjutan kasus ini bisa segera dilakukan. Ini masih menjadi pekerjaan tertunda
bagi MA,” kata Ashadi dalam dialog dengan Pastor Mike Peruhe OFM, moderator
Forum Pemuda Peduli Lembata (FPPL)di Jakarta, Rabu (4/6).
Surat balasan yang dimaksud Ashadi merujuk
pada tanggapan DPRD Lembata terhadap surat yang sebelumnya dikirim MA terkait
pertanyaan apa benar terjadi pemalsuan dalam dokumen permohonan uji pendapat
yang sudah diserahkan oleh DPRD Lembata kepada MA pada 28 Maret lalu.
Ashadi menjelaskan, sebenarnya gelar perkara
uji pendapat ini sudah dilakukan setelah MA mendapat tanggapan Bupati Yance
terhadap laporan DPRD.
Namun, kata dia, hal itu urung dilaksanakan,
berhubung Bupati Yance mengklaim adanya pemalsuan dalam laporan DPRD ke MA,
sehingga ia melapor kasus ini ke Polres Lembata.
Dua anggota Polres Lembata yang membawa surat
tugas dari Kapolres Lembata sudah mendatangi MA untuk mengecek dugaan pemalsuan
dalam dokumen itu. “Mereka ke MA dengan tujuan penyelidikan,” kata Ashadi.
Pasca kedatangan dua polisi itu, tamu lain
hadir di MA, yaitu dua orang anggota DPRD Lembata. “Mereka meminta kepada saya,
agar laporan kasus ini dicabut. Saya menolak, karena mereka hanya bicara lisan,
tanpa ada surat,” jelasnya.
Ashadi menunjuk nama dua anggota DPRD, yaitu
Sulaiman Syarif dan Abdurahman Muhammad. Mereka berdua datang mengatasnamakan
DPRD Lembata bahkan dengan berani mereka berjanji kepada Ashadi untuk segera
mengurus surat pembatalan perkara ini di MA.
Menurut Ashadi, kedatangan mereka menjadi
alasan mengapa kemudian MA menyurati DPRD untuk mempertanyakan apa benar ada
yang dipalsukan dalam lampiran berkas uji pendapat.
“Kami sekarang butuh jawaban DPRD Lembata.
Kalau menurut DPRD dokumen itu benar-benar hasil keputusan paripurna DPRD
Lembata dan bukan dokumen palsu sebagaimana diklaim sejumlah pihak, maka sidang
kasus ini akan segera dilimpahkan kepada majelis hakim,” katanya.
Ia menilai, MA hanya berurusan dengan DPRD
Lembata dan tidak berkaitan dengan polisi yang kini sedang menelusuri dugaan
pemalsuan dokumen sebagaimana dituduhkan kubuh
Bupati Yance.
Masih terkait kedatangan dua anggota DPRD ke
MA, Ashadi menjelaskan, saat datang mereka tidak membawa surat tugas dan surat
resmi mewakili DPRD Lembata. “Karena itu kami meminta mereka untuk meminta
surat resmi dari pimpinan DPRD Lembata bila ingin mencabut laporan,” katanya.
Menanggapi situasi ini, Pastor Mike
menegaskan, DPRD Lembata wajib menghargai hasil keputusan sidang paripurna
mereka.
“Apalagi itu merupakan keinginan masyarakat
Lembata. Kehendak rakyat lembata sudah mereka tunjukkan dengan terus mendesak
DPRD menuntaskan hal ini. DPRD harus hargai itu,” katanya.
Imam fransiskan asal Lembata ini menegaskan,
langkah dua anggota DPRD Lembata yang mendatangi MA tanpa sepengetahuan anggota
DPRD lain menimbulkan kecurigaan.
“Mereka itu sebetulnya mewakili kepentingan
siapa. Saya yakin mereka melakukan itu karena ada kepentingan tertentu, yang
mengabaikan kepentingan masyarakat, yang sengaja menciptakan skenario untuk
mengganggu proses yang sedang berlangsung di MA”.
Pastor Mike juga mempertanyakan langkah
polisi yang ia anggap aneh dan diskriminatif.
“Saya mendapat kesan berdasarkan pengalaman,
kalau yang melapor itu masyarakat biasa maka polisi akan bergerak lamban.
Sementara ketika yang melapor adalah bupati, mereka begitu sigap. Ini
menimbulkan pertanyaan terhadap profesionalitas polisi,” katanya.
Ia mengingatkan, jika polisi fair, maka
mereka tidak boleh hanya cekatan menanggapi laporan dari penguasa lokal, tetapi
dari semua warga negara.
“Selama ini, kondisi di Lembata tidak
demikian. Polisi pilih kasih,” katanya.
Selain itu, kata Pastor Mike, seandaianya
dugaan adanya pemalsuan itu ada, maka bukan wewenang polisi untuk menindak
DPRD.
“Di DPRD itu ada Badan Kehormatan Dewan yang
mengurus persoalan-persoalan yang terkait dengan DPRD. Seharusnya Badan
Kehormatan Dewan yang menangani soal dugaan itu,” katanya.
Kepada Ashadi, Pastor Mike meminta agar MA
independen. “Sekarang harapan publik di Lembata ada di MA. Kami minta MA tidak mau dipengaruhi oleh kemungkinan adanya
upaya licik untuk menyelamatkan pihak tertentu,” kata Pastor Mike, sambil
menambahkan, “Ini bukan upaya intervensi terhadap MA.”
Merespon Pastor Mike, Ashadi mengatakan, MA
sebagai pelayan masyarakat akan bekerja dengan menjunjung tinggi keadilan. “Ini
lembaga yang mencari keadilan. Karena itu, para hakim tentu saja bertindak
dengan adil,” katanya.
http://www.floresa.co, 5 Juni 2014
Ket foto: Pastor Mike Peruhe Unarajan OFM
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!